Breaking News

Kuota Haji Disorot, KPK Turun Tangan

  • account_circle Nisrina
  • calendar_month Jum, 20 Jun 2025

menalar.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait kuota haji di Indonesia. Menanggapi hal itu, mantan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan.

“Sementara belum bisa komentar banyak, kita hormati proses yang sedang berjalan,” ucap Saiful kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).

Saiful yakin bahwa KPK akan menangani kasus ini sesuai aturan berlaku.

“Insyaallah sebagai institusi hukum KPK akan menjalankan tugasnya dengan sangat baik dan benar,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK mengungkap sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji, karena ada indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penentuan kuota tersebut.

“Ya benar (sedang mengusut dugaan korupsi penentuan kuota haji),” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (19/6).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan laporan ini masih berada dalam tahap penyelidikan.

“Sebagaimana yang disampaikan Pak Plt Deputi, laporan masyarakat mengenai dugaan TPK kuota haji saat ini masih dalam proses penyelidikan,” katanya.

Yaqut dan Saiful Diadukan Ke KPK

Pada 31 Juli 2024, KPK menerima laporan dari sekelompok orang yang mengatasnamakan Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU). Mereka melaporkan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, dan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, terkait dugaan pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.

“Kami selaku pelapor mohon kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkenan memanggil para terlapor tersebut serta pihak-pihak yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap ketua GAMBU, Arya.

Menurut Arya, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“Karena ada dugaan seorang Menteri yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang serta mengangkangi aturan dengan menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DPR,” jelasnya.

“Dengan kata lain, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk jemaah haji khusus,” tambahnya.

  • Penulis: Nisrina

Rekomendasi Untuk Anda

  • Politikus PKS Soroti Potensi Konflik Kepentingan Fadil di MIND ID

    Politikus PKS Soroti Potensi Konflik Kepentingan Fadil di MIND ID

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, menyoroti potensi risiko dari pengangkatan perwira Polri sebagai komisaris di BUMN tambang Mining Industry Indonesia (MIND ID). Berdasarkan laman resmi MIND ID, Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri Komisaris Jenderal Fadil Imran saat ini menjabat sebagai komisaris. Menurut Nasir, polisi aktif seharusnya menjaga profesionalitas “Anggota polisi harus fokus […]

  • Kamisan Ke-887 Soal RKUHAP, Negara Jadi Alat Penguasa?

    Aksi Kamisan Ke-887 Soal RKUHAP, Negara Jadi Alat Penguasa?

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id., – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) kembali menggelar aksi kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025). Aksi kamisan ke-887 lebih mengedepankan tentang penolakan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang kini telah sah menjadi Undang-Undang. Aksi kamisan tetap konsisten meminta pertanggungjawaban kepada pemerintah atas pelanggaran HAM yang terjadi pada tahun 1998. […]

  • Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyebut pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung tidak efektif.

    Cak Imin: Pilkada Langsung Sudah Tak Efektif, PKB Siap Evaluasi

    • calendar_month Sab, 20 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyebut pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung tidak efektif. Hal ini ia sampaikan saat pembukaan Musyawarah Wilayah (Muswil) PKB Jawa Timur di Surabaya, Jumat (19/12/2025). Maka, Cak Imin bersama pihaknya akan mengevaluasi penyelenggaraan pilkada langsung yang telah berjalan sejak 2005. “Pilkada langsung […]

  • Soeharto Resmi Bergelar Pahlawan Nasional

    Soeharto Resmi Bergelar Pahlawan Nasional

    • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto resmi mendapatkan gelar Pahlawan Nasional pada hari ini, Senin (10/11/2025). Pengumuman penganugerahan gelar tersebut akan Presiden Prabowo Subianto sampaikan dalam upacara di Istana Negara. Hal ini dilakukan setelah tiga kali mendapat penolakan pada tahun sebelumnya. Selain Soeharto, ada sembilan tokoh lainnya yang akan menerima penghargaan tersebut. “Besok (hari […]

  • nepal

    Eks Ketua MA Nepal Disebut Jadi Calon Kuat PM Interim Usai Oli Mundur

    • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Mantan Ketua Mahkamah Agung Nepal Sushila Karki disebut-sebut akan menjadi perdana menteri interim selanjutnya. Hal ini menyusul mundurnya KP Sharma Oli, setelah ia dipukul mundur oleh demonstran beberapa hari silam. Tokoh gerakan Generasi Z Rakshya Bam, menyampaikan bahwa pihaknya resmi mengajukan nama Karki untuk memimpin pemerintahan sementara Nepal. “Kami telah mengusulkan Sushila Karki […]

  • Fakta Kasus Gugatan Mentan terhadap Tempo, Sengketa Pers Naik ke Meja Hukum

    Fakta Kasus Gugatan Mentan terhadap Tempo, Sengketa Pers Naik ke Meja Hukum

    • calendar_month Sel, 4 Nov 2025
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id., – Menteri Pertanian Amran Sulaiman resmi melayangkan gugatan perdata terhadap penerbit PT. Tempo Inti Media Tbk kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan yang terdaftar, pada Selasa (1/7/2025) menuntut ganti rugi hingga Rp200 miliar karena Amran menganggap pemberitaan Tempo tidak berimbang dan merugikan nama baiknya. Melansir Hukumonline, dalam berkas gugatan yang diajukan melalui kuasa hukumnya […]

expand_less