Kuota Haji Disorot, KPK Turun Tangan
- account_circle Nisrina
- calendar_month 6 jam yang lalu

menalar.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait kuota haji di Indonesia. Menanggapi hal itu, mantan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan.
“Sementara belum bisa komentar banyak, kita hormati proses yang sedang berjalan,” ucap Saiful kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).
Saiful yakin bahwa KPK akan menangani kasus ini sesuai aturan berlaku.
“Insyaallah sebagai institusi hukum KPK akan menjalankan tugasnya dengan sangat baik dan benar,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK mengungkap sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji, karena ada indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penentuan kuota tersebut.
“Ya benar (sedang mengusut dugaan korupsi penentuan kuota haji),” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (19/6).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan laporan ini masih berada dalam tahap penyelidikan.
“Sebagaimana yang disampaikan Pak Plt Deputi, laporan masyarakat mengenai dugaan TPK kuota haji saat ini masih dalam proses penyelidikan,” katanya.
Yaqut dan Saiful Diadukan Ke KPK
Pada 31 Juli 2024, KPK menerima laporan dari sekelompok orang yang mengatasnamakan Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU). Mereka melaporkan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, dan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, terkait dugaan pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.
“Kami selaku pelapor mohon kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkenan memanggil para terlapor tersebut serta pihak-pihak yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap ketua GAMBU, Arya.
Menurut Arya, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
“Karena ada dugaan seorang Menteri yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang serta mengangkangi aturan dengan menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DPR,” jelasnya.
“Dengan kata lain, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk jemaah haji khusus,” tambahnya.
- Penulis: Nisrina