KLH Tegaskan PT GAG Nikel Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat
- account_circle Nisrina
- calendar_month Sen, 9 Jun 2025

menalar.id- Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) mengatakan jika PT GAG Nikel memiliki hak spesial untuk memanfaatkan kekayaan Raja Ampat, di Papua Barat Daya (8/6/2025).
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan melarang keras kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung. Tetapi, PT GAG Nikel dan 13 perusahaan mendapat hak istimewa yang didasari kontrak karya mereka.
Sebagai catatan, PT GAG Nikel sudah memegang kontrak karya generasi VII No. B53/Pres/I/1998, ditandatangani oleh Soeharto dan dikeluarkan pada (19/1/1998). Adanya UU Nomor 19 Tahun 2004 yang menetapkan Perppu Nomor 1 Tahun 2004 tentang Kehutanan, PT GAG dan 12 perusahaan lainnya mengantongi izin untuk melanjutkan kontrak karya yang mereka punya.
“PT GN (GAG Nikel) ini merupakan 13 perusahaan yang diperbolehkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di kawasan hutan lindung sampai berakhir izin,” Ucap Hanif, Jakarta, Minggu (8/6).
Ia mengungkapkan hampir sebagian area di Raja Ampat kawasan hutan termasuk area tambang nikel PT GAG milik PT Aneka Tambang (Antam). Namun, Hanif mengatakan perusahaan tersebut mempunyai izin yang sah untuk beroperasi.
“Kecuali 13 perusahaan termasuk PT GN ini diperbolehkan (menambang di hutan lindung), sehingga dengan demikian maka berjalanlah kegiatan penambangan legal di Pulau Gag ini seluas 6.030 hektare,” Katanya.
“Segala perizinannya sudah lengkap untuk PT GAG Nikel ini. Mulai dari izin usaha pertambangan (IUP), kemudian juga persetujuan lingkungan termasuk pinjam pakai. PT GN ini secara status berada di kawasan hutan lindung, nanti secara teknis tentu Bapak Menteri Kehutanan (Raja Juli Antoni) akan memberikan penjelasan kepada kita,” Tambah Hanif.
Pencemaran Raja Ampat tak berdampak serius
Menurut Hanif, operasi tambang di Raja Ampat tidak berdampak serius bagi lingkungan. KLH mendata, PT GAG Nikel menguasai area penambangan seluas 6.030 hektare di Pulau Gag, dengan luas bukaan tambang yang terpantau lewat citra satelit dan drone menembus 187,87 hektare.
Ia yakin jika operasi tambang yang dilakukan oleh anak perusahaan Antam sudah memenuhi aturan yang berlaku. Walaupun, ada kemungkinan pelanggaran, itu masih tergolong ringan dan tidak pelu khawatir. “Namun, ini hanya dari pandangan mata. Kajian lebih mendalam tetap diperlukan, karena sedimentasi sudah menutupi sebagian besar koral. Beberapa langkah perbaikan perlu diambil, Jelas Hanif, Minggu (8/6/2025).
Menteri KLH belum bisa mengunjungi area tambang
Hanif mengatakan, belum bisa memeriksa area tambang nikel tersebut. Tetapi, ia berjanji untuk segera memeriksa lokasi tambang PT GAG di Raja Ampat. Ia mengaku masih ada urusan kementrian yang belum diselesaikan di Jakarta.
“Memang ada kegiatan lain yang harus kami tangani, terutama di Jakarta dengan kualitas udaranya yang kami agak prihatin sehingga beberapa hal harus kami tangani dulu di Jakarta. Kemudian, kami akan ke sana (Raja Ampat) dalam waktu yang sangat segera,” Katanya.
- Penulis: Nisrina