Breaking News

Kepala BGN: Pegawai SPPG Dapat THR Sesuai UU

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Kam, 29 Jan 2026

menalar.id,. – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini karena pegawai SPPG telah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kalau ASN (dapat), sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sesuai dengan Undang-Undang ASN,” kata Dadan di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026).

Pemerintah sendiri mengatur pemberian THR melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2025.

Dalam Pasal 2 PP 11/2025, negara memberikan tunjangan Hari Raya kepada ASN. Alasannya sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Karena itu, PP tersebut menjadi salah satu rujukan awal untuk memberikan gambaran mengenai kebijakan THR 2026. Namun, hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan PP khusus yang mengatur THR dan gaji ke-13 untuk 2026.

Karyawan SPPG jadi ASN

Sebelumnya, Dadan menyampaikan tidak semua karyawan SPPG akan menjadi ASN dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mulai (1/2/2026). Pemerintah hanya memasukkan kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan yang telah lama bertugas ke dalam skema pengangkatan tersebut.

“Hampir seluruh kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan yang sudah lama beroperasi nanti akan jadi ASN PPPK per tanggal 1 Februari,” kata Kepala BGN Dadan Hindayana, Senin (19/1/2026) melansir Kompascom.

Sementara itu, pegawai inti SPPG yang baru bergabung harus menunggu tahapan pengangkatan berikutnya. Namun, pemerintah tetap menerapkan mekanisme seleksi dalam proses pengangkatan ASN PPPK, termasuk melalui Computer Assisted Test (CAT).

Dadan menegaskan skema pengangkatan PPPK hanya berlaku bagi pegawai inti SPPG. Relawan yang terlibat dalam operasional dapur MBG tidak masuk dalam kategori pegawai yang akan menjadi ASN.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • BEM SI Kecam Penangkapan Mahasiswa ITB Pembuat Meme AI Prabowo-Jokowi

    BEM SI Kecam Penangkapan Mahasiswi ITB Pembuat Meme AI Prabowo-Jokowi

    • calendar_month Sab, 10 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Aliansi mahasiswa di bawah Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyatakan sikap tegas menentang penangkapan mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) oleh kepolisian. Koordinator Pusat BEM SI Herianto menilai tindakan ini sebagai bentuk represi terhadap kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi. “Kami memandang bahwa segala bentuk represif terhadap mahasiswa telebih dalam konteks penyampaian aspirasi […]

  • Polemik Surat Pemberhentian: Gus Yahya Klarifikasi Isu Sabotase Digital

    Polemik Surat Pemberhentian: Gus Yahya Klarifikasi Isu Sabotase Digital

    • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id -,Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menjelaskan dugaan sabotase digital yang disebut terkait penerbitan surat edaran pemberhentiannya. Tuduhan itu sebelumnya disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Nur Hidayat, dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (27/11/ 2025). Nur Hidayat mengatakan ia menemukan kejanggalan saat memproses validasi stempel digital untuk surat pemberhentian Yahya. Ia tiba-tiba kehilangan […]

  • 67 KK Tinggal di Rusun JIS, Bebas Sewa 6 Bulan

    67 KK Tinggal di Rusun JIS, Bebas Sewa 6 Bulan

    • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Sebanyak 67 dari 126 kepala keluarga (KK) eks Kampung Bayam akhirnya akan segera menempati rumah susun (rusun) di kawasan Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara. Mereka telah menandatangani kontrak sewa dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) pada Selasa 29/7/2025. Penandatanganan kontrak berlangsung di kantor Wali Kota Jakarta Utara. Kabar baiknya, warga yang masuk dalam […]

  • DPR dan Pemerintah Targetkan Revisi UU Haji Rampung Agustus 2025

    DPR dan Pemerintah Targetkan Revisi UU Haji Rampung Agustus 2025

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menargetkan penyelesaian pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pada Agustus 2025. Lewat revisi ini, pengelolaan haji akan dialihkan dari Kementerian Agama kepada Badan Pengelola (BP) Haji mulai 2026. Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyampaikan bahwa RUU Haji akan memperkuat […]

  • Isu Munaslub Golkar Kembali Mencuat, Pengamat Angkat Bicara

    Isu Munaslub Golkar Kembali Mencuat, Pengamat Angkat Bicara

    • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Isu Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar makin ramai dibicarakan. Menurut pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga, selama Bahlil Lahadalia masih menjabat sebagai ketua umum, kabar soal Munaslub akan terus bermunculan. “Sejak awal Bahlil bukanlah caketum yang dikehendaki kader Golkar. Karena itu, riak-riak isu Munaslub kemungkinan akan kembali mengemuka […]

  • Kejati Sulsel Cegah Mantan Pj Gubernur Sulsel ke Luar Negeri

    Kejati Sulsel Cegah Mantan Pj Gubernur Sulsel ke Luar Negeri

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menolak permohonan eks Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin untuk pergi ke luar negeri, Pada Selasa (30/12/2025). Bahtiar terkena dugaan kasus korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. Kejati Sulsel mencegah Bahtiar yanb menjabat sebagai Direktur Jenderal […]

expand_less