Kepala BGN: Pegawai SPPG Dapat THR Sesuai UU
- account_circle Nazula Destiyana
- calendar_month Kam, 29 Jan 2026

menalar.id,. – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini karena pegawai SPPG telah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kalau ASN (dapat), sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sesuai dengan Undang-Undang ASN,” kata Dadan di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026).
Pemerintah sendiri mengatur pemberian THR melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2025.
Dalam Pasal 2 PP 11/2025, negara memberikan tunjangan Hari Raya kepada ASN. Alasannya sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Karena itu, PP tersebut menjadi salah satu rujukan awal untuk memberikan gambaran mengenai kebijakan THR 2026. Namun, hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan PP khusus yang mengatur THR dan gaji ke-13 untuk 2026.
Karyawan SPPG jadi ASN
Sebelumnya, Dadan menyampaikan tidak semua karyawan SPPG akan menjadi ASN dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mulai (1/2/2026). Pemerintah hanya memasukkan kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan yang telah lama bertugas ke dalam skema pengangkatan tersebut.
“Hampir seluruh kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan yang sudah lama beroperasi nanti akan jadi ASN PPPK per tanggal 1 Februari,” kata Kepala BGN Dadan Hindayana, Senin (19/1/2026) melansir Kompascom.
Sementara itu, pegawai inti SPPG yang baru bergabung harus menunggu tahapan pengangkatan berikutnya. Namun, pemerintah tetap menerapkan mekanisme seleksi dalam proses pengangkatan ASN PPPK, termasuk melalui Computer Assisted Test (CAT).
Dadan menegaskan skema pengangkatan PPPK hanya berlaku bagi pegawai inti SPPG. Relawan yang terlibat dalam operasional dapur MBG tidak masuk dalam kategori pegawai yang akan menjadi ASN.
Penulis Nazula Destiyana
Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.
