Izin Tambang PT Gag Nikel Terbit Sejak 2017: Ulah Jokowi?
- account_circle Nazula Destiyana
- calendar_month Sab, 7 Jun 2025

menalar.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHP) langsung merespons dan menindaklanjutin sejumlah pelanggaran operasional tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Sekretaris Kabinet Teddy Indra, mengatakan bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahaladia dan Menteri LHP Hanif Faisol telah mengambil langkah-langkah serius.
Pemerintah akan memastikan akan menyelesaikan persoalan tambang ini sesegera mungkin.
“Ini Pak Menteri ESDM dan Pak Menteri Lingkungan Hidup sudah mengambil langkah yang diperlukan untuk saat ini. Tadi langsung kita hubungi dan saling berkoordinasi. Segera kita selesaikan,” ucap Teddy kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).
KLHP telah mengawasi empathie perusahaan tambang nikel, yakni PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).
Keempat perusahaan tersebut memang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, hanya PT GN, PT KSM, dan PT ASP yang sudah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Apabila melihat hasil pengawasan, keempatnya melanggar sejumlah ketentuan lingkungan hidup dan aturan pengelolaan pulau kecil. KLHK pun menemukan bahwa PT ASP, perusahaan Penanaman Modal Asing asal Tiongkok itu menambang di Pulau Manuran seluas ±746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan limbah larian. Akibatnya, KLHK memasang plang peringatan untuk menghentikan aktivitas perusahaan tersebut.
Selain itu, PT Gag menjalankan operasi di Pulau Gag dengan luas ±6.030,53 hektare. Pulau Gag dan Manuran merupakan pulau kecil, sehingga aktivitas pertambangan di sana melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Selain itu, KLHK juga menemukan bahwa PT MRP melakukan eksplorasi di Pulau Batang Pele tanpa dokumen lingkungan maupun PPKH. Karena itu, pemerintah menghentikan seluruh kegiatan eksplorasi perusahaan tersebut.
Sementara itu, PT KSM membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe. Bahlil langsung menghentikan sementara IUP milik PT Gag Nikel, anak perusahaan PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Ia menyatakan akan turun langsung ke lokasi untuk memastikan pelaksanaan tambang sesuai ketentuan.
“Insyaallah, doakan saja, saya kebetulan ada rencana, mau kunjungi wilayah Papua Barat Daya dan Papua Barat,” kata Bahlil kepada wartawan di DPP Golkar, Jakarta Barat, Jumat (6/6/2025).
Perizinan PT GAG Terbit Sejak 2017
Apabila merunut ke belakang, aktivitas penambangan nikel oleh PT Gag Nikel di kawasan Raja Ampat, memiliki izin operasi produksi yang terbit sejak tahun 2017.
Saat itu , Ignasisus Jonan menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ia menjadi bagian kabinet Jokowi periode pertama.
Sementara itu, Greenpeace Indonesia turut menyoroti kasus ini. Mereka menilai hilirisasi nikel bisa mengancam kawasan pariwisata di Raja Ampat
Namun, Bahlil menjelaskan walau perizinan IUP tersebut terbit pada tahun 2017. Perusahaan tersebut baru mulai beroperasi pada 2018. Ia menegaskan bahwa perusahaan tersebut sudah memiliki dokuman AMDAL.
Lokasi tambang pun berada di wilayah Piaynemo yang berjaka sekitar 30-40 km dari kawasan wisata utama Raja Ampat. Bukan di area pariwisata superti yang beredar di beberapa media.
“Sekarang dengan kondisi seperti ini kita harus cross-check, karena di beberapa media yang saya baca ada ada gambar yang diperlihatkan itu seperti di Pulau Piaynemo itu pulau pariwisatanya Raja Ampat,” tambah Bahlil.
Penulis Nazula Destiyana
Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.