PN Jaksel Tolak Praperadilan Nadiem, Kejagung: Penetapan Tersangka Sudah Sah
- account_circle Nazula Destiyana
- calendar_month Sen, 13 Okt 2025

menalar.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya tanggapi putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas kasus eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Saat itu hakim menolak gugatan praperadilan, yaitu dugaan korupsi pengadaan laptop Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, menyatakan putusan tersebut menegaskan keabsahan langkah penyidikan yang dilakukan tim penyidik.
“Putusan ini menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan penyidik sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Pak Nadiem sah menurut hukum acara pidana,” ujar Anang, Senin (13/10/2025).
Ia menambahkan, Kejagung kini akan fokus menyelesaikan penyidikan kasus tersebut.
“Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan dan menuntaskan penyidikan, tentu dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” katanya.
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jaksel Ketut Darpawan, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak Nadiem. Hakim menilai proses hukum oleh Kejagung telah sesuai prosedur.
“Mengadili: satu, menolak praperadilan pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ucap hakim Ketut saat membacakan amar putusan di persidangan.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di daerah 3T dengan total anggaran Rp9,3 triliun.Laptop tersebut menggunakan sistem operasi Chromebook yang dinilai kurang efektif karena keterbatasan akses internet di wilayah terpencil.
Selain Nadiem, empat tersangka lain juga ditetapkan, yakni:
- Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021: Mulyatsyah
- Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021: Sri Wahyuningsih
- Eks staf khusus Mendikbudristek: Jurist Tan
- Eks konsultan teknologi Kemendikbudristek: Ibrahim Arief
Atas kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,98 triliun. Adapun terdiri dari mark up harga laptop senilai Rp1,5 triliun dan kerugian akibat item software (CDM) sebesar Rp480 miliar.
Penulis Nazula Destiyana
Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.
