Rabu, 29 Okt 2025

Ganjil-Genap Berlaku di Tol Tangerang-Merak, 26-30 Maret 2025

  • account_circle Alfa
  • calendar_month Sel, 18 Mar 2025

menalar.id – Jelang arus mudik Lebaran 2025, Polda Banten akan menerapkan sistem ganjil-genap di ruas tol Tangerang-Merak pada 27-30 Maret 2025 guna mengantisipasi lonjakan kendaraan menuju Pelabuhan Merak, Kota Cilegon.

Sistem ganjil-genap berlaku bagi seluruh kendaraan yang melintas di ruas tol Tangerang-Merak, baik itu arah Tangerang menuju Serang dan Merak maupun dari arah sebaliknya.
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Leganek Mawardi mengatakan pemberlakuan sistem ganji-genap bertujuan untuk mengatur pergerakan kendaraan dan membagi arus lalu lintas antara jalan tol dan jalan arteri guna mengurangi kepadatan menuju Pelabuhan Merak, Kota Cilegon.
“Berlaku semua. Bila tanggalnya genap, masuk pelat genap. Pelat ganjil kita buang ke arteri. Yang tidak taat kita keluarkan ke arteri,” kata Leganek, Sabtu (15/3).
Selain itu, dikatakan Leganek, pihaknya akan memberlakukan delayed system apabila terjadi kepadatan di sejumlah buffer area yang telah disiapkan di sepanjang jalur menuju Pelabuhan Merak, Kota Cilegon.
“Jika antrean kendaraan sudah melebihi kapasitas buffer area di Pelabuhan Merak, buffer area Indah Kiar dan Cikuasa Atas, maka kami akan berlakukan delayed system,” ujarnya.
“Jadi kendaraan akan ditahan secara berurutan di rest area KM 68, rest area KM 43, Gerbang Tol Cikupa KM 31, serta di rest area KM 13 sebelum diperbolehkan melanjutkan perjalanan ke Pelabuhan Merak,” sambung Leganek.
Disampaikan Leganek, sebanyak 3 pelabuhan akan diaktivasi sesuai kategori kendaraan selama arus mudik Lebaran 2025 guna mengurai kepadatan di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon.
Menurutnya, Pelabuhan Merak akan diperuntukkan bagi para pejalan kaki, kendaraan pribadi dan bus penumpang. Sementara Pelabuhan Ciwandan akan melayani para pemudik sepeda motor dan truk golongan VI. Sedangkan Pelabuhan BBJ akan dikhususkan untuk kendaraan barang dan truk golongan VII ke atas.
“Kami membatasi kendaraan angkutan barang sumbu tiga di ruas tol dan jalan nasional sesuai dengan surat keputusan bersama yang telah ditandatangani. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi kendaraan pribadi dan angkutan penumpang selama arus mudik,” ucap Leganek.
Untuk itu, ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Merak agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kepada masyarakat untuk ikuti aturan, dan selalu memperbarui informasi terkait arus mudik. Kami harap para pengguna jalan mempersiapkan perjalanannya dengan baik demi kelancaran dan kenyamanan selama perjalanan,” katanya.
  • Penulis: Alfa

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jaksa Tolak Eksepsi Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula

    Jaksa Tolak Eksepsi Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula

    • calendar_month Kam, 13 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim menolak seluruh argumen yang Tom Lembong ajukan dalam nota keberatan (eksepsi). Permintaan ini tersampaikan dalam sidang lanjutan kasus impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan, yang terlaksana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (11/3/2025). Agenda sidang kali ini adalah jaksa membacakan jawaban terhadap eksepsi […]

  • Ancaman OPM, TNI Jaga Dokter Tanpa Tambahan Pasukan

    Ancaman OPM, TNI Jaga Dokter Tanpa Tambahan Pasukan

    • calendar_month Ming, 27 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – TNI menyatakan siap melindungi para dokter dan tenaga kesehatan yang bertugas di Papua setelah muncul ancaman penyerangan dari Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat–Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Namun, pengamanan dilakukan tanpa penambahan pasukan baru. “Kodam XVII Cenderawasih tidak menambah pasukan,” kata Kepala Penerangan Kodam Cenderawasih Kolonel Infanteri Candra Kurniawan, Minggu 27/7/2025. Ia menjelaskan bahwa […]

  • marketplace

    Pemerintah Terapkan PPh 22 di Marketplace, Shopee Tunggu Aturan Resmi

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Pemerintah mewajibkan marketplace memungut PPh Pasal 22 untuk setiap transaksi perdagangan online. Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih menyusun aturan tersebut. Shopee Indonesia pun belum mengambil langkah lebih lanjut karena masih menunggu regulasi resmi oleh para merchant di e-commerce. Deputy Director of Government Relations Shopee Indonesia Balques Manisang, menegaskan bahwa pihaknya […]

  • Minuman Keras dan Daging Babi AS Tetap Kena Tarif Impor

    Minuman Keras dan Daging Babi AS Tetap Kena Tarif Impor

    • calendar_month Ming, 20 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Pemerintah Indonesia memastikan tidak semua produk impor dari Amerika Serikat akan mendapatkan tarif bea masuk 0 persen. Meski mayoritas barang dari AS akan dibebaskan dari bea masuk, beberapa komoditas tertentu tetap dikenakan tarif impor. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan detail kebijakan ini kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/7/2025). “Dari total 11.552 […]

  • Pramono Tetap Naikkan Dana RT/RW Meski Beratkan APBD

    Pramono Tetap Naikkan Dana RT/RW Meski Beratkan APBD

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui bahwa kenaikan dana operasional untuk pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sebesar 25 persen akan menjadi beban bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta. “Karena naik 25 persen saja dengan sejumlah RT/RW yang begitu banyak, beban anggarannya juga cukup besar,” ujar Pramono, rabu 24/7/2025. Pemerintah […]

  • PW IPM Banten: SPMB Banten 2025 Kacau, DISDIKBUD harus Transparan dan Evaluasi Menyeluruh!

    PW IPM Banten: SPMB Banten 2025 Kacau, DISDIKBUD harus Transparan dan Evaluasi Menyeluruh!

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id., — Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PW IPM) Provinsi Banten melalui Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik menyatakan keprihatinan mendalam atas pelaksanaan Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) Provinsi Banten Tahun 2025 yang sarat dengan kekacauan. Sistem yang seharusnya menjadi jalan masuk bagi siswa untuk mendapatkan pendidikan secara adil dan merata justru diwarnai dengan ketidakpastian, […]

expand_less