Bupati Pati Batalkan Kenaikan PBB-P2 250 Persen
- account_circle Nisrina
- calendar_month 1 jam yang lalu

menalar.id – Setelah menuai banyak penolakan dari warga, Bupati Pati Sudewo akhirnya memutuskan untuk membatalkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen.
Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Sudewo dalam konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati, Jumat (8/8/2025). Ia menyampaikan bahwa keputusan ini diambil demi merespons aspirasi masyarakat yang berkembang.
“Kami menyampaikan bahwa mencermati perkembangan situasi dari kondisi dan mengakomodir aspirasi yang berkembang, saya memutuskan kebijakan kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen saya batalkan,” ujar Sudewo, mengutip dari detikcom.
Dengan begitu, tarif PBB-P2 akan kembali seperti tahun sebelumnya, yaitu sesuai dengan ketentuan tahun 2024.
“Saya sampaikan berarti pembayaran pajak PBB-P2 akan kembali seperti semula, yaitu seperti pada tahun 2024,” jelasnya.
Tak hanya itu, Sudewo juga memastikan bahwa warga yang sudah membayar pajak dengan tarif baru akan mendapatkan pengembalian kelebihan bayar. Pengaturan teknisnya akan ditangani oleh BPKAD dan kepala desa.
“Bagi yang sudah telanjur membayar, uang sisanya akan dikembalikan oleh pemerintah yang akan diatur teknisnya oleh BPKAD dan oleh kepala desa,” katanya.
Meski batal menaikkan pajak, Sudewo menegaskan bahwa komitmennya untuk membangun Kabupaten Pati tidak berubah dan melayani masyarakat sebagaimana mestinya.
- Penulis: Nisrina