Buntut Kasus SMAN 72, Pemprov DKI Akan Batasi Konten Anak
- account_circle Nazula Destiyana
- calendar_month Rab, 26 Nov 2025

menalar.id., – KPAI mendukung langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berencana membatasi akses anak dan pelajar terhadap konten digital berbahaya. Rencana ini muncul setelah peristiwa ledakan di SMAN 72 Jakarta pada awal November yang menyebabkan korban hingga 96 orang.
Komisioner KPAI Kawiyan menjelaskan, kebijakan tersebut memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Undang-undang tersebut menegaskan kewajiban pemerintah pusat maupun daerah untuk memberikan perlindungan kepada anak.
“Sebagai komisioner KPAI yang mengampu subklaster anak korban pornografi dan cybercrime, saya mendukung penuh dan mengapresiasi rencana tersebut,” kata Kawiyan, Selasa (25/11/2025).
Ia mengingatkan bahwa paparan media sosial dan konten digital berisiko tinggi dapat mengancam keselamatan anak. Apabila merujuk pada temuan Densus 88, sekitar 110 anak terpapar paham radikal serta jaringan terorisme melalui media sosial.
Hal ini tentu harus menjadi perhatian serius semua pihak.
Kawiyan menambahkan bahwa platform media sosial dan gim daring merupakan bagian dari sistem elektronik yang banyak digunakan anak-anak. Apabila merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Penyelenggara platform harus memastikan bila produk, layanan, dan fitur yang diakses anak aman.
Sehingga dapat menetapkan tanggung jawab dan sanksi bagi pelanggaran. Lebih jauh, ia menilai bahwa regulasi dari Pemprov DKI dapat menjadi pedoman untuk meningkatkan edukasi kepada anak, orang tua, dan pihak sekolah.
Menurutnya, anak perlu mengetahui risiko dunia digital agar mampu memilah konten yang boleh mereka buka.
Respons Pemprov DKI Jakarta
Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim menilai, peristiwa ledakan di SMAN 72 menjadi titik penting bagi Pemprov DKI untuk memperketat perlindungan anak dari efek negatif ruang digital.
“Segera setelah kejadian, Gubernur Pramono Anung menggelar rapat koordinasi intensif bersama Dinas Pendidikan DKI Jakarta, KPAI, dan pihak terkait untuk mengkaji risiko konten berbahaya bagi pelajar,” ujar Chico, Senin (24/11/2025) melansir dari Antara.
Chico menjelaskan bahwa pembahasan terkait kebijakan tersebut sudah berada pada tahap final. Pemprov DKI kini menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memperkuat mekanisme verifikasi usia serta penyaringan konten berbahaya. Mulai dari kekerasan, radikalisme, hingga hoaks pada platform digital seperti TikTok, YouTube, dan Instagram.
“Peluncuran kebijakan ini bertahap mulai Januari 2026, dengan proyek percontohan di beberapa wilayah prioritas, termasuk Jakarta Utara,” kata Chico.
Penulis Nazula Destiyana
Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.
