Breaking News

Aturan Penyadapan di RUU KUHAP Menuai Penolakan

  • account_circle Nisrina
  • calendar_month Rab, 16 Jul 2025

menalar.id- Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang membahas Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Poin yang menyita perhatian publik adalah soal penyadapan oleh aparat penegak hukum.

Aturan soal penyadapan itu tercantum dalam Pasal 124 dokumen Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RKUHAP versi terbaru yang dikeluarkan pemerintah pada 11 Juli 2025. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa penyidik bisa melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyadapan ini harus mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri. Tapi di ayat selanjutnya, tertulis bahwa dalam kondisi tertentu yang dianggap mendesak, penyidik tetap bisa melakukan penyadapan meskipun belum mengantongi izin dari pengadilan.

Yang ramai diperbincangkan ialah maksud dari “keadaan mendesak” tersebut. Maksudnya adalah “situasi berdasarkan penilaian penyidik”. Artinya, penyidik punya kewenangan untuk menilai sendiri apakah situasinya cukup mendesak, sehingga penyadapan bisa langsung dilakukan.

Kebijakan ini menuai respons dari berbagai pihak. Koalisi masyarakat sipil menyampaikan keberatannya, karena khawatir aturan ini membuka peluang penyalahgunaan wewenang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga ikut menyuarakan keberatannya.

KPK Ikut menyuarakan keberatannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti aturan soal penyadapan dalam draf Revisi KUHAP yang sedang dibahas pemerintah dan DPR. Dalam draf tersebut, penyadapan hanya boleh dilakukan saat tahap penyidikan dan harus dengan izin pengadilan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyebut aturan itu berbeda dengan yang selama ini diterapkan di lembaganya. “Poin yang kontradiksi atau tidak selaras dengan tugas dan fungsi yang KPK jalankan selama ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (14/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa KPK biasa melakukan penyadapan sejak tahap penyelidikan, dan tak perlu izin pengadilan. Tapi, setiap penyadapan selalu dilaporkan ke Dewan Pengawas dan diaudit secara berkala. Menurutnya, cara itu penting untuk memastikan penyadapan dilakukan sesuai kebutuhan dan tidak disalahgunakan.

Menurut Budi, aturan baru justru bisa menghambat kerja lembaganya. Sebab, penyadapan adalah salah satu alat penting bagi penyelidik untuk mendapatkan informasi atau keterangan yang dibutuhkan. Baik untuk mengungkap dugaan tindak pidana, maupun untuk memenuhi syarat minimal dua alat bukti dalam penanganan kasus.

“Dalam proses penyadapan jika hanya diperbolehkan pada saat penyidikan, artinya kita tidak bisa melakukan penyadapan ketika tahap penyelidikan,” ujarnya.

YLBHI juga keberatan         

Kritik juga datang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP. Wakil Ketua Riset YLBHI Arif Maulana, menyoroti frasa “keadaan mendesak” dalam pasal penyadapan yang dinilai terlalu longgar.

“Hal ini memberikan ruang yang besar bagi praktik abuse of power (penyalahgunaan wewenang),” berdasarkan keterangan Arif pada 13/7/2025.

Ia juga menyoroti ketentuan yang membolehkan penyadapan dilakukan tanpa izin, asalkan permohonan izin diajukan maksimal dua hari setelahnya. Jika permohonan ditolak, penyadapan harus segera dihentikan dan seluruh hasilnya dimusnahkan. Bukti dari penyadapan itu juga tidak boleh digunakan dalam proses hukum.

Peradi mengusulkan pasal penyadapan dihapus di RUU KUHAP

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ikut menyoroti aturan penyadapan yang tercantum dalam draf Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Wakil Ketua Umum Peradi, Sapriyanto Refa, bahkan mengusulkan agar pasal tersebut dihapus.

Menurutnya, penyadapan berisiko disalahgunakan jika tidak diatur secara ketat. Ia juga menilai, ketentuan soal penyadapan sebenarnya sudah diatur dalam beberapa undang-undang lain.

“Dalam upaya paksa yang dimiliki untuk tindak pidana umum yang ada di dalam KUHAP ini, penyadapan harus dihilangkan,” kata Sapriyanto, melansir dari Tempo yang mengutip  dalam Antara

Ia menyebut, mekanisme penyadapan sudah ada dalam Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Kepolisian. Karena itu, menurutnya, tidak perlu lagi diatur ulang dalam KUHAP.

Sapriyanto juga menyarankan agar bentuk upaya paksa dalam KUHAP cukup dibatasi pada beberapa tindakan, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, dan pelarangan tersangka keluar wilayah Indonesia.

DPR rencanakan UU Khusus Penyadapan

Ketentuan soal penyadapan dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mengundang perhatian banyak pihak. Menanggapi berbagai masukan itu, DPR memastikan tidak akan mengatur soal penyadapan di dalam revisi KUHAP. Sebagai gantinya, DPR berencana membuat undang-undang khusus yang mengatur penyadapan secara lebih lengkap.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, mengatakan rencana tersebut sebenarnya sudah ada sejak periode sebelumnya. Bahkan, menurutnya, DPR sudah mengeluarkan anggaran untuk membahas hal itu. “Bahkan, kami sudah melakukan beberapa kunjungan kerja, artinya sudah ada biaya negara yang dikeluarkan untuk membahas penyadapan ini,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis di laman resmi DPR, Sabtu 12/7/2025.

Ia juga menegaskan bahwa penyadapan tidak akan dimasukkan dalam RUU KUHAP. “Tidak ada pengaturan soal penyadapan di KUHAP ini,” kata dia dalam konferensi pers di ruang Komisi III DPR, Jakarta, Jumat 11/7/2025.

 

 

  • Penulis: Nisrina

Rekomendasi Untuk Anda

  • 108 Titik Tambang Galian C di Kaltim Diawasi Ketat Cegak Pelanggaran

    108 Titik Tambang Galian C di Kaltim Diawasi Ketat Cegah Pelanggaran

    • calendar_month Sen, 14 Apr 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas tambang galian C di wilayahnya. Mereka memantau 108 titik tambang secara berkala guna mencegah praktik ilegal, khususnya yang mengancam kawasan konservasi dan ruang terbuka hijau (RTH). Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menegaskan komitmen pengawasan ketat. “Kami melakukan pemantauan rutin untuk […]

  • iran

    Iran Bak “Neraka Dunia”, Gelombang Panas Tembus 50 Derajat

    • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Iran kini hadapi gelombang panas ekstrem dengan suhu mencapai 50 derajat.  Menurut laporan Al Jazeera, Dinas Meteorologi Nasional Iran menyebut pekan ini sebagai minggu terpanas sepanjang tahun terutama di kawasan selatan, Senin (21/7/2025). Sementara itu, suhu di Ibu Kota Teheran tercatat mencapai 40 derajat pada Minggu dan diperkirakan naik menjadi 41°C pada Senin. […]

  • Bupati Buton Tak Nampak Sebulan, Warga Lapor ‘Orang Hilang’

    Bupati Buton Tak Nampak Sebulan, Warga Lapor ‘Orang Hilang’

    • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Puluhan warga bersama mahasiswa yang tergabung dalam organisasi kepemudaan melaporkan Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra, sebagai orang hilang ke Polres Buton pada Kamis (18/9/2025). Laporan itu dibuat lantaran bupati disebut sulit dijumpai, tak terlihat di rumah dinas, maupun tak masuk kantor dalam beberapa pekan terakhir. Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Buton Muhammad Muzli, […]

  • Bareskrim Periksa 212 Produsen Beras Premium Diduga Langgar Standar Mutu

    Beras Oplosan Marak! 212 Merek Premium Terbukti Langgar Mutu dan HET

    • calendar_month Ming, 13 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengonfirmasi bahwa pihak berwajib sedang menangani laporan terhadap 212 merek beras premium yang diduga melanggar ketentuan mutu, berat, dan Harga Eceran Tertinggi (HET). Bareskrim Polri telah memanggil para produsen terkait untuk dimintai keterangan terkait beras oplosan. “Kasus ini sedang ditangani kepolisian. Sebanyak 212 merek dan perusahaan telah dilaporkan. Saat ini […]

  • Eksodus Kader PDIP, PSI Raup Dukungan Usai Sinyal Jokowi

    Eksodus Kader PDIP, PSI Raup Dukungan Usai Sinyal Jokowi

    • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Dukungan terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI) semakin mengalir, terutama dari sejumlah mantan kader dan simpatisan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Salah satu penyebabnya: kabar bahwa mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang merapat ke PSI. Langkah pertama datang dari Barisan Sudarsono Jokowi Lovers (BSJL), kelompok relawan yang dipimpin Sudarsono, eks Wakil Ketua DPC […]

  • paspor

    Bukan Amerika, Inilah Paspor Terkuat di Dunia per Agustus 2025

    • calendar_month Sab, 2 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Paspor merupakan dokumen resmi yang krusial bagi siapa pun yang ingin melakukan perjalanan lintas negara. Menurut Henley Passport Index terbaru per Agustus 2025, Singapura kembali menduduki peringkat pertama sebagai negara dengan paspor paling kuat di dunia. Hal ini berarti, pemegang paspor Singapura dapat masuk ke 193 negara tanpa harus mengurus visa terlebih dahulu. […]

expand_less