Ne Bis In Idem Jadi Tameng, Bos Nikel Lolos dari Jerat TPPU
- account_circle Nazula Destiyana
- calendar_month 1 jam yang lalu

menalar.id,. – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum. Dengan putusan itu, pemilik PT Lawu Agung Mining Windu Aji Sutanto tidak dijatuhi hukuman dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari korupsi penjualan bijih nikel PT Antam Tbk. di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
“Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum,” demikian petikan amar putusan perkara nomor 246 K/PID.SUS/2026 yang diterima di Jakarta, Selasa (10/2/2026) melansir Antara.
Apa Itu Permohonan Kasasi?
Sebagai informasi, permohonan kasasi merupakan upaya hukum di mana tersangka dapat mengajukan pembatalan putusan pengadilan tingkat terakhir kepada MA. Jika MA mengabulkan permohonan kasasi, maka MA dapat memberi putusan sendiri pada putusan pengadilan di tingkat banding.
Adapun dasar hukum dari kasasi, yaitu Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 48 Tahun 2009 pasal 20. Sementara itu, Majelis hakim MA yang memutus perkara ini terdiri dari Hakim Agung Soesilo sebagai ketua majelis, lalu ada dua anggota yaitu Ansori dan Sigid Triyono.
Para hakim pertama kali memutus perkara tersebut, pada Rabu (28/1/2026) dan putusan masih dalam tahap minutasi. Dengan putusan tersebut, Windu Aji tetap dinyatakan bebas dari jerat TPPU, sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Buntut Perkara
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutus tidak menjatuhkan hukuman kepada Windu Aji dalam perkara dugaan TPPU yang berasal dari hasil korupsi penjualan bijih nikel di wilayah izin usaha pertambangan PT Antam Tbk., Blok Mandiodo.
Majelis hakim menilai dakwaan Windu Aji merupakan pengulangan perkara korupsi yang sebelumnya telah tetap hingga tingkat kasasi dan telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, perkara tersebut dinilai memenuhi asas ne bis in idem.
“Menyatakan perkara terdakwa atas nama Windu Aji Sutantone bis in idem,” ucap Hakim Ketua Sri Hartati dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Hartati menjelaskan, apabila perkara TPPU didasarkan pada tindak pidana asal yang sama, seluruh alat bukti telah dipertimbangkan, dan putusan sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap, maka perkara pencucian uang tersebut dapat dinyatakan ne bis in idem dan tidak dapat diperiksa kembali.
“Asas ini merupakan perlindungan hukum bagi terdakwa untuk tidak dituntut dua kali atas perbuatan yang sama,” kata Hartati.
Windu Aji Tetap Bersalah
Meski demikian, majelis hakim tetap menyatakan Windu Aji terbukti menggunakan hasil korupsi untuk membeli tiga unit mobil mewah atas nama PT Lawu Agung Mining. Selain itu, ia juga menerima uang hasil penjualan bijih nikel dengan total Rp1,7 miliar melalui rekening pihak lain.
Dalam dakwaan jaksa, Windu Aji menggunakan hasil korupsi penjualan bijih nikel Antam Blok Mandiodo untuk membeli satu unit Toyota Land Cruiser, satu unit Mercedes Benz Maybach, serta satu unit Toyota Alphard, serta menerima aliran dana Rp1,7 miliar.
Atas perbuatan tersebut, jaksa menuntut Windu Aji dengan pidana penjara enam tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara itu, dalam perkara pidana asal, Windu Aji telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi penjualan bijih nikel.
Pada tingkat kasasi, pengadilan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp135.836.898.026 subsider dua tahun penjara.
Penulis Nazula Destiyana
Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.
