Breaking News

KPK Miliki Bukti Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji ke Petinggi PBNU

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 14 Jan 2026

menalar.id., – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku memiliki bukti aliran dana terkait kasus korupsi kuota haji 2024, pada Rabu (14/1/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan hal tersebut untuk menanggapi sangkalan Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Aizzudin terkait aliran dana tersebut.

“Tentu KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang kemudian mengkonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut. Nah, ini masih akan terus didalami,” ujarnya, mengutip Kompas.

Sebelumnya, KPK menduga Aizzudin menerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama. Budi menyampaikan bahwa penyidik mendalami proses serta mekanisme aliran uang tersebur saat memeriksa Aizzudin sebagai saksi pada Selasa (13/1/2026).

“Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan, ini akan didalami maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi,” katanya di Gedung Anti-Corruption Learning Centre (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Budi memastikan penyidik akan mengonfirmasi dugaan aliran uang kepada Aizzudin melalui pemeriksaan saksi-saksi lain. Ia menegaskan penyidik juga akan menelusuri dokumen serta bukti elektronik untuk memperkuat pendalaman perkara tersebut.

“Termasuk juga penyidik pasti akan melakukan konfirmasi baik kepada saksi-saksi lainnya ataupun dari dokumen maupun bukti-bukti elektronik lainnya,” tegasnya.

Mengutip Tribunnews, Aizzudin menyangkal adanya tuduhan aliran dana ke kas PBNU terkait kasus korupsi kuota haji 2024. Ia kemudian mengatakan bahwa kasus tersebut menjadi bahan evaluasi khususnya untuk pengurus NU.

“InsyaAllah kita doakan semua yang terbaik, yang maslahat, enggak ada masalah apapun. Ini menjadi titik muhasabah introspeksi untuk semuanya, khususnya ya pengurus Nahdlatul Ulama lah,” ujarnya.

Kasus ini menyoroti pelanggaran dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur pembagian kuota tersebut dengan porsi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jasa Marga Catat 1,96 Juta Kendaraan Keluar Jabodetabek

    Jasa Marga Catat 1,96 Juta Kendaraan Keluar Jabodetabek

    • calendar_month Sel, 1 Apr 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – PT Jasa Marga mencatat sebanyak 1.963.152 kendaraan meninggalkan wilayah Jabodetabek dalam kurun 10 hari menjelang Lebaran 2025, yakni sejak 21 hingga 31 Maret. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 25,5 persen dibandingkan arus normal yang biasanya mencapai 1.563.702 kendaraan, serta naik 0,5 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya sebanyak 1.953.891 kendaraan. Menurut Lisye […]

  • Kota Kapur Bangka Terancam Rusak, Hilangkan Mata Air Warga

    Kota Kapur Bangka Terancam Rusak, Hilangkan Mata Air Warga

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Bupati Bangka Fery Insani mengklaim kawasan Kota Kapur terancam hilang akibat penambangan bijih timah dan perkebunan kelapa sawit. Padahal situs tersebut merupakan cagar budaya yang dilindungi. “Jika ini tidak segera diatasi maka situs Kota Kapur ini hilang dan tinggal cerita saja,” ucap Fery Insani di Pangkalpinang, Selasa (2/12/2025) melansir Antara. Fery menuturkan pemerintah […]

  • Perpol Polri Langgar Putusan MK, Jimly: Hanya Tiga Pejabat yang Bisa Batalkan

    Perpol Polri Langgar Putusan MK, Jimly: “Hanya 3 Pejabat yang Bisa Batalkan”

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 harus dihormati. Penilaian itu berlaku meski Perpol tersebut secara formal bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Perpol ini mengatur bila polisi aktif boleh menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga. Jimly menyebut asas presumtio iustae causa berlaku […]

  • Bahlil: Saya Tidak pernah Pakai Golkar Untuk Kepentingan Pribadi

    Bahlil: Saya Tidak pernah Pakai Golkar Untuk Kepentingan Pribadi

    • calendar_month Sab, 20 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa ia tidak pernah menggunakan Partai Golkar untuk kepentingan pribadi, pada Sabtu (20/12/2025). Dalam sambutannya pada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Partai Golkar ia juga menegaskan tidak memakai Golkar untuk usaha pribadinya. “Tidak akan pernah saya menjadikan Partai Golkar untuk mengurus kepentingan pribadi saya. Apalagi […]

  • Politikus PKS Soroti Potensi Konflik Kepentingan Fadil di MIND ID

    Politikus PKS Soroti Potensi Konflik Kepentingan Fadil di MIND ID

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, menyoroti potensi risiko dari pengangkatan perwira Polri sebagai komisaris di BUMN tambang Mining Industry Indonesia (MIND ID). Berdasarkan laman resmi MIND ID, Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri Komisaris Jenderal Fadil Imran saat ini menjabat sebagai komisaris. Menurut Nasir, polisi aktif seharusnya menjaga profesionalitas “Anggota polisi harus fokus […]

  • Peneliti Iklim BRIN: 80% Bencana Karena Mitigasi yang Salah

    Peneliti Iklim BRIN: 80% Bencana Karena Mitigasi yang Salah

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Erma Yulihastin, Peneliti Iklim Brin, menjelaskan bahwa cuaca ekstrem yang terjadi hanya berperan sekitar 20 persen terhadap kerusakan yang terjadi di Pulau Sumatra, Indonesia. la menegaskan bahwa secara energi badai tidak ada level katastropik yang mampu memberikan dampak sebesar itu, terlebih lagi tanpa faktor yang memperparah bencana. “Saya jelaskan bahwa secara energi badai, tidak ada level […]

expand_less