KPK Akhiri Penyidikan Korupsi Nikel Eks Bupati Konawe Utara
- account_circle Nazula Destiyana
- calendar_month Jum, 26 Des 2025

menalar.id., – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dan suap izin pertambangan nikel yang melibatkan eks Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman. Adapun karena kasus tersebut, tercatat kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun.
KPK pun menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk perkara tersebut.
“Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).
Budi menjelaskan perkara dugaan korupsi itu mulai tertangani sejak 2017. Sedangkan peristiwa baru KPK selidiki pada 2009.
Dalam kasus tersebut, penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya.
“Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Meski menghentikan penyidikan, KPK tetap membuka peluang pengusutan ulang. Budi menegaskan siap menerima informasi baru dari masyarakat.
“Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” katanya.
Kerugian Negara
Sebelumnya, KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada Oktober 2017. KPK menjeratnya dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
KPK menduga Aswad merugikan keuangan negara hingga Rp2,7 triliun. Kerugian itu berasal dari penjualan nikel melalui izin pertambangan yang diduga melawan hukum.
“Indikasi kerugian negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2,7 triliun, yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat perizinan yang melawan hukum,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (3/10/2017).
Sebagai informasi, Aswad menjabat sebagai Bupati Konawe Utara pada periode 2007–2009 dan 2011–2016. Selama masa jabatannya, ia menerbitkan sejumlah izin kuasa pertambangan.
Seperti eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha operasi produksi kepada sejumlah perusahaan sejak 2007 hingga 2014. Selain dugaan kerugian negara, KPK juga menduga Aswad menerima suap sebesar Rp13 miliar.
Uang itu berasal dari sejumlah perusahaan tambang nikel pada periode 2007–2009.
“Diduga telah menerima uang sejumlah Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara,” kata Saut.
Aswad Melanggar UU 1999
Dalam perkara ini, Aswad melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang berubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, Kabupaten Konawe Utara merupakan daerah penghasil nikel terbesar di Sulawesi Tenggara. Adapun sejumlah perusahaan yang beroperasi, antara lain:
- PT Unaaha Bakti
- Konawe Nikel Nusantara (KNN)
- Bososi Pratama Nikel
- Bumi Karya Utama (BKU)
- Dwi Multi Guna Sejahtera (DMS).
Sementara itu, ada perusahaan lain yang tercatat menambang nikel pada wilayah itu, meliputi:
- Tristako
- Singa Raja
- PT Kimko
- PT Seicho
- PT Duta
- PT Masempo Dalle
- CV Eka Sari Indah
- PT Titisan Berkah
- PT CDS
- PT MPM
- PT Konawe Bumi Nusantara (KB), serta
- PT Surya Tenggara.
Penulis Nazula Destiyana
Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.
