Breaking News

DPR Sahkan RUU Ruang Udara, Apa Urgensi dan Manfaatnya?

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 25 Nov 2025

menalar.id,. – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara menjadi Undang-Undang (UU), pada Selasa (25/11/2025). Undang-Undang tersebut mengatur ruang udara, perizinan, hingga penggunaan drone.

DPR menyetujui RUU tersebut dalam rapat paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025). sebanyak 292 anggota DPR dan sejumlah menteri turut menghadiri rapat tersebut.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat tersebut. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi turut serta dalam rapat paripurna.

Mengutip Detik, Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara Endipat Wijaya menegaskan perlunya melibatkan publik agar pengelolaan ruang udara tidak hanya bergantung pada aturan teknis. Ia menyoroti bahwa partisipasi masyarakat menjadi langkah penting untuk mengawasi setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

“RUU ini menegaskan bahwa masyarakat berperan dalam pengelolaan ruang udara antara lain melalui penyampaian pendapat terkait kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan, serta menjaga ketertiban, keselamatan, dan keamanan pemanfaatan ruang udara,” tegasnya dalam rapat paripurna.

Dasco kemudian menanyakan persetujuan anggota DPR setelah mendengarkan hasil laporan. anggota DPR dan Menteri menyetujui RUU tersebut menjadi UU.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Dasco.

“Setuju,” jawab para peserta sidang.

Melansir Kompas, Endipat menyampaikan bahwa RUU Pengelolaan Ruang Udara telah melalui proses penyelarasan antara eksekutif dan legislatif hingga mencapai kesepakatan final. Ia menegaskan telah memasukkan beberapa perbaikan redaksional ke dalam rincian Daftar Inventaris Masalah sebagai bentuk penyempurnaan substansi.

“RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara yang terdiri dari 8 Bab dan 63 Pasal telah disepakati oleh pemerintah dan DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang dengan sejumlah penyempurnaan substansi redaksional tecermin dalam rincian Daftar Inventaris Masalah,” tegasnya di kompleks DPR RI, Jakarta Pusat.

RUU Pengelolaan Ruang Udara mengatur penetapan status kawasan udara yang perlu memerhatikan penerbangan sipil. Selain itu, RUU tersebut menetapkan tata cara pemberian sanksi terhadap setiap pelanggaran yang terjadi di wilayah udara kedaulatan Indonesia.

Melansir CNBC Indonesia, Endipat menjelaskan bahwa RUU tersebut memperkuat peran aparat dalam menjaga kedaulatan serta keamanan nasional dengan tetap menempatkan kekuatan hukum sipil sebagai dasar. Ia juga menegaskan bahwa aparat tidak langsung melakukan force down, melainkan melalui tahapan awal sebelum negara menjatuhkan sanksi yang lebih tegas bila pelanggaran tetap berlangsung.

“Di sisi pertahanan dan keamanan negara, RUU ini menegaskan peran aparat negara dalam menjaga kedaulatan, pertahanan, dan keamanan negara dengan tetap mengutamakan kepentingan dan pendekatan supremasi hukum sipil. Aparat negara tidak langsung melakukan force down tetapi ada langkah awal yang diambil dan jika pelanggaran tetap dilakukan maka hukuman yang lebih berat dapat dilaksanakan oleh negara,” jelasnya.

Proses penyusunan aturan tersebut telah melewati rangkaian pembahasan panjang lintas periode anggota DPR RI. DPR memulai pembahasan tersebut pada periode 2019–2024 sebagai prioritas legislasi 2025 melalui mekanisme carry over, kemudian DPR membentuk pansus pada 6 Maret 20225.

Pengesahan undang-undang tersebut memberikan dasar hukum yang lebih terstruktur dalam pengelolaan ruang udara nasional. Pemerintah menargetkan peningkatan tata kelola ruang udara, optimalisasi pemanfaatannya, serta penguatan perlindungan kedaulatan yang tetap mengikuti kebutuhan pengembangan ekonomi nasional.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Hormat ke Mobil Dinas di Jalur TransJakarta, Dirlantas Polda Metro: STNK Langsung Diblokir

    Polisi Hormat ke Mobil Dinas di Jalur TransJakarta, Dirlantas Polda Metro: STNK Langsung Diblokir

    • calendar_month Jum, 6 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Komisaris Besar Komaruddin, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya merespons video viral di sosial media yang memperlihatkan polisi lalu lintas memberi hormat ke mobil dinas yang berada di jalur bus TransJakarta. Menurutnya, hal itu umum terjadi  “Kalau petugas memberikan hormat ke mobil dinas saya kira itu hal yang lumrah-lumrah saja ya,” Ucapnya, Kamis (5/6/2025). […]

  • purbaya

    Perdana! Purbaya Suntik Rp200 T ke Enam Bank Hari Ini

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyalurkan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun ke enam bank, pada Jumat (12/9/2025). Sebelumnya, dana tersebut tersimpan di Bank Indonesia (BI). Menurut Purbaya, enam bank yang menerima suntikan dana itu terdiri dari empat bank konvensional dan dua bank syariah. “Ada (bank) syariah dua,” ungkap Purbaya usai Rapat Kerja […]

  • trump

    Trump Sahkan Tarif Ekspor ke 12 Negara, Mulai Berlaku 7 Juli

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah mengesahkan surat yang ditujukan kepada 12 negara terkait kebijakan tarif atas barang-barang ekspor mereka ke AS. Surat tersebut bersifat ultimatum, yakni “terima atau tinggalkan”. Surat itu telah ijadwalkan tersebar, pada Senin (7/7/2025). Terkait 12 negara yang ia tandatangi, Trump enggan menyebut secara gamblang negara-negara tersebut. Alasannya bahwa […]

  • India-Pakistan Resmi Gencatan Senjata! Tapi...

    India-Pakistan Resmi Gencatan Senjata! Tetapi…

    • calendar_month Sen, 12 Mei 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Secara resmi India dan Pakistan melakukan gencatan senjata terkait konflik wilayah Kashmir, pada Sabtu (10/5/2025). Setelah melewati serangan-serangan mematikan selama empat hari, Donald Trump turut ikut mendorong kedua negara untuk gencatan senjata. Usulan tersebut terwujud setelah melalui serangkaian pertemuan intensif. “Kami telah bertindak sebagai negara yang bertanggung jawab, demi perdamaian dan stabilitas dunia […]

  • Gates Foundation Tunjuk Sri Mulyani Jadi Anggota Dewan Direksi

    Gates Foundation Tunjuk Sri Mulyani Jadi Anggota Dewan Direksi

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id., – Gates Foundation menunjuk Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai anggota Dewan Direksi, pada Selasa (13/1/2026). Miliarder sekaligus pendiri Microsoft Bill Gates mendirikan Gates Foundation yang merupakan yayasan filantropi global. Mengutip CNBC Indonesia, CEO dan anggota dewan pengurus Gates Foundation Mark Suzman mengumumkan pengangkatan Sri Mulyani Indrawati sebagai anggota dewan pengurus melalui siaran persnya. […]

  • kemlu

    78 WNI Terdampak Krisis Nepal, Kemlu Evakuasi 18 ke Tanah Air

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berhasil mengevakuasi 18 warga negara Indonesia (WNI) dari Nepal. Hal ini dilakukan karena gelombang demonstrasi masih memanas dalam beberapa hari terakhir. Menurut keterangan resmi, Tim Perlindungan WNI di Kathmandu mendampingi rombongan pertama saat meninggalkan Tribhuvan International Airport, pada Kamis (11/9/2025). Mereka dijadwalkan tiba di Indonesia pada Jumat (12/9) melalui […]

expand_less