Breaking News

DPR Sahkan RUU Ruang Udara, Apa Urgensi dan Manfaatnya?

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 25 Nov 2025

menalar.id,. – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara menjadi Undang-Undang (UU), pada Selasa (25/11/2025). Undang-Undang tersebut mengatur ruang udara, perizinan, hingga penggunaan drone.

DPR menyetujui RUU tersebut dalam rapat paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025). sebanyak 292 anggota DPR dan sejumlah menteri turut menghadiri rapat tersebut.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat tersebut. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi turut serta dalam rapat paripurna.

Mengutip Detik, Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara Endipat Wijaya menegaskan perlunya melibatkan publik agar pengelolaan ruang udara tidak hanya bergantung pada aturan teknis. Ia menyoroti bahwa partisipasi masyarakat menjadi langkah penting untuk mengawasi setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

“RUU ini menegaskan bahwa masyarakat berperan dalam pengelolaan ruang udara antara lain melalui penyampaian pendapat terkait kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan, serta menjaga ketertiban, keselamatan, dan keamanan pemanfaatan ruang udara,” tegasnya dalam rapat paripurna.

Dasco kemudian menanyakan persetujuan anggota DPR setelah mendengarkan hasil laporan. anggota DPR dan Menteri menyetujui RUU tersebut menjadi UU.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Dasco.

“Setuju,” jawab para peserta sidang.

Melansir Kompas, Endipat menyampaikan bahwa RUU Pengelolaan Ruang Udara telah melalui proses penyelarasan antara eksekutif dan legislatif hingga mencapai kesepakatan final. Ia menegaskan telah memasukkan beberapa perbaikan redaksional ke dalam rincian Daftar Inventaris Masalah sebagai bentuk penyempurnaan substansi.

“RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara yang terdiri dari 8 Bab dan 63 Pasal telah disepakati oleh pemerintah dan DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang dengan sejumlah penyempurnaan substansi redaksional tecermin dalam rincian Daftar Inventaris Masalah,” tegasnya di kompleks DPR RI, Jakarta Pusat.

RUU Pengelolaan Ruang Udara mengatur penetapan status kawasan udara yang perlu memerhatikan penerbangan sipil. Selain itu, RUU tersebut menetapkan tata cara pemberian sanksi terhadap setiap pelanggaran yang terjadi di wilayah udara kedaulatan Indonesia.

Melansir CNBC Indonesia, Endipat menjelaskan bahwa RUU tersebut memperkuat peran aparat dalam menjaga kedaulatan serta keamanan nasional dengan tetap menempatkan kekuatan hukum sipil sebagai dasar. Ia juga menegaskan bahwa aparat tidak langsung melakukan force down, melainkan melalui tahapan awal sebelum negara menjatuhkan sanksi yang lebih tegas bila pelanggaran tetap berlangsung.

“Di sisi pertahanan dan keamanan negara, RUU ini menegaskan peran aparat negara dalam menjaga kedaulatan, pertahanan, dan keamanan negara dengan tetap mengutamakan kepentingan dan pendekatan supremasi hukum sipil. Aparat negara tidak langsung melakukan force down tetapi ada langkah awal yang diambil dan jika pelanggaran tetap dilakukan maka hukuman yang lebih berat dapat dilaksanakan oleh negara,” jelasnya.

Proses penyusunan aturan tersebut telah melewati rangkaian pembahasan panjang lintas periode anggota DPR RI. DPR memulai pembahasan tersebut pada periode 2019–2024 sebagai prioritas legislasi 2025 melalui mekanisme carry over, kemudian DPR membentuk pansus pada 6 Maret 20225.

Pengesahan undang-undang tersebut memberikan dasar hukum yang lebih terstruktur dalam pengelolaan ruang udara nasional. Pemerintah menargetkan peningkatan tata kelola ruang udara, optimalisasi pemanfaatannya, serta penguatan perlindungan kedaulatan yang tetap mengikuti kebutuhan pengembangan ekonomi nasional.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPR Pilih Fairmont untuk Rapat RUU TNI, Efisiensi Anggaran Hanya Retorika?

    Efisiensi Anggaran Hanya Isapan Jempol? DPR Pilih Fairmont untuk Rapat RUU TNI

    • calendar_month Sel, 18 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengadakan rapat panitia kerja (panja) untuk mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Jumat (14/3/2025) dan Sabtu (15/3/2025). Rapat tersebut berlangsung tertutup dan berlanjut hingga malam bahkan dini hari, sehingga para […]

  • Gubernur Aceh Datangkan Tim dari China untuk Bantu Pencarian Korban

    Gubernur Aceh Datangkan Tim dari China untuk Bantu Pencarian Korban

    • calendar_month Ming, 7 Des 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Komisi I DPR RI menyatakan akan berkoordinasi dengan kementerian terkait setelah Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mendatangkan tim dari China untuk membantu mendeteksi korban banjir bandang yang masih tertimbun lumpur. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme kerja sama resmi pemerintah Indonesia. “Komisi I DPR RI akan berkoordinasi dengan […]

  • Bapanas Resmi Naikkan HET Beras Medium Jadi Rp 13.500 per Kg

    Bapanas Resmi Naikkan HET Beras Medium Jadi Rp 13.500 per Kg

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras jenis medium. Kini, harga beras medium ditetapkan Rp 13.500 per kilogram (kg) di sebagian besar wilayah Indonesia. Aturan baru ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak (22/8/2025). Kenaikan harga beras medium berbeda-beda di tiap daerah, […]

  • BUMN

    RUU BUMN Ketuk Palu , Kementerian BUMN Resmi Jadi Badan Pengaturan

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang. RUU ini disahkan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, Kamis (2/10/2025). Pengesahan dilakukan setelah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan anggota dewan terkait rancangan revisi UU BUMN. […]

  • Demo DPR: Pangdam dan Kapolda Turun langsung, Ojol Jadi Korban

    Demo DPR: Pangdam dan Kapolda Turun langsung, Ojol Jadi Korban

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id –  Pangdam Jaya Mayjen TNI Deddy Suryadi bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri turun langsung memantau aksi demo buruh di depan Gedung DPR RI, Kamis (28/8/2025). Aksi yang sejak pagi berlangsung sempat diwarnai kericuhan. Kehadiran keduanya bertujuan memastikan situasi tetap terkendali di tengah bentrokan antara massa dan aparat. Dari pantauan di […]

  • Layanan Transjakarta Cares Dipertanyakan Usai Penumpang Tunanetra Jatuh ke Got

    Imbas Tawuran, Penumpang Stasiun Manggarai Ikut Terkena Gas Air Mata

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Tawuran kembali terjadi di terowongan Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (2/1/2026). Namun, publik dihebohkan dengan rekaman yang memperlihatkan sejumlah penumpang di stasiun KRL Manggarai terkena gas air mata. Menurut laporan, aparat melepaskan gas air mata untuk membubarkan tawuran. Akibatnya, sejumlah penumpang KRL turut merasakan dampaknya. Salah satu penumpang yang terkena, yaitu Dian. Kronologi […]

expand_less