PN Jakarta Pusat vonis Ira Puspadewi 4,5 tahun
- account_circle Azka Al Ath-Har
- calendar_month Sel, 25 Nov 2025

menalar.id,. – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia ferry Ira Puspadewi dengan 4,5 tahun penjara, pada Minggu (23/11/2025). Ira terjerat kasus akuisisi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
Melansir CNN Indonesia, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan bahwa Ira terbukti bersalah karena melakukan perbuatan hukum. Ia menambahkan bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan negara.
“Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa terdakwa saudara Ira Puspadewi selaku Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kerja sama akuisisi PT JN oleh PT ASDP. Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp1,25 triliun,” ujarnya, pada Minggu (23/11/2025).
PT ASDP meresmikan proses akuisisi tersebut pada 22 Februari 2022, seperti tercantum pada situs resmi perusahaan. ASDP menyelesaikan akuisisi tersebut setelah menjalankan kerja sama usaha selama dua tahun dengan PT JN.
Perusahaan memasukkan akuisisi PT JN ke dalam rencana jangka panjang 2020–2024 untuk mempercepat pengembangan layanan manajemen dan operasi kapal feri. ASDP menargetkan perluasan armada dan pertumbuhan yang lebih agresif sebagai langkah menuju IPO.
Sebelum akuisisi, ASDP mengoperasikan 166 kapal. Setelah mengambil alih PT JN, jumlah armada mereka bertambah 53 unit menjadi total 219 kapal.
Mengutip Detik, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mulai menangani perkara ini setelah menerima hasil audit dari BPKP yang menemukan indikasi ketidakwajaran dalam proses akuisisi PT JN oleh ASDP. Temuan tersebut mendorong penyidik menelusuri potensi pelanggaran sejak tahap awal.
“Perkara ini bukan perkara yang kami cari-cari. Ini perkara ini berdasarkan awalnya itu hasil audit BPKP. Hasil audit diberikan kepada kami bahwa di hasil audit itu ada kemungkinan fraud, ada kemungkinan tindak pidana,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Senin (24/11/2025).
KPK menyimpulkan bahwa para terpidana melakukan pelanggaran dengan mengubah aturan internal dan keputusan direksi untuk melonggarkan syarat kerja sama usaha antara PT ASDP dan PT JN. Penyidik menilai perubahan keputusan itu membuka celah yang menguntungkan proses akuisisi.
“Perubahan Keputusan Direksi Nomor 35 menjadi Nomor 86 bertujuan untuk mempermudah pelaksanaan KSU antara PT ASDP dan PT JN dengan cara menambahkan ketentuan pengecualian,” ujarnya.
Asep Guntur menegaskan bahwa perubahan dari Keputusan Direksi Nomor 35 ke Nomor 86 hingga akhirnya ke Nomor 237 menunjukkan adanya rekayasa dalam penyesuaian regulasi. Ia menilai pola perubahan berulang tersebut mengindikasikan tindakan yang disengaja.
“Jadi jelas di sini ada perubahan yang secara sengaja dilakukan terhadap keputusan direksi,” katanya.
KPK juga menemukan adanya manipulasi data usia kapal yang menjadi objek akuisisi PT ASDP. Penyidik menilai kelalaian ASDP memeriksa data kapal membuat nilai akuisisi tidak sesuai dengan kondisi armada yang sebenarnya.
“Jadi kapal yang digunakan untuk penyeberangan itu ada yang tahun 59, sudah lebih dari 60 tahun,” ucap Asep, disambung dengan pernyataannya bahwa “data yang diberikan oleh PT JN ini dimudakan.” ujarnya.
Melansir CNN Indonesia, mantan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menegaskan bahwa perluasan armada menjadi bagian dari langkah memperkuat konektivitas pelayaran nasional. Ia menilai akuisisi PT JN selaras dengan strategi peningkatan layanan di wilayah prioritas.
“Sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo bahwa kita harus memperkuat layanan penyeberangan khususnya di pulau terdepan dan terluar. Akuisisi ini menjadi bukti dan kekuatan baru bahwa kita bersama dengan ASDP dan JN akan hadir dengan pelayanan lebih baik untuk masyarakat,”
Penulis Azka Al Ath-Har
Tumbuh di antara kegelisahan dan rasa ingin tahu, belajar melihat dunia lewat detail kecil yang sering luput dari perhatian. Tertarik pada isu sosial, budaya, dan kemanusiaan.
