Kamis, 30 Okt 2025

Komnas HAM Kritik Wacana Restorative Justice untuk Kasus HAM Berat

  • account_circle Nisrina
  • calendar_month Sen, 22 Sep 2025

menalar.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa kasus pelanggaran HAM berat tidak boleh diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Hal ini disampaikan Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (22/9/2025).

“Restorative justice tidak boleh digunakan untuk kasus pelanggaran HAM berat karena ini akan berisiko melahirkan adanya impunitas,” ujar Anis.

Keadilan restoratif sendiri adalah penyelesaian perkara pidana dengan mediasi antara pelaku maupun keluarganya dengan korban atau keluarganya. Dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), beberapa tindak pidana yang dikecualikan dari mekanisme ini antara lain terorisme, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, tindak pidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara, serta kekerasan seksual.

Perlu Dicantumkan Jelas di KUHAP

Anis menekankan, revisi KUHAP perlu mempertegas larangan restorative justice untuk kasus pelanggaran HAM berat. Menurutnya, hal ini bisa dicantumkan langsung dalam pasal maupun ayat di RUU KUHAP.

“Karena terkait dengan pelanggaran HAM berat itu kan sama sekali tidak mengenal restorative justice, untuk memastikan tidak ada impunitas,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan mekanisme restorative justice. Mekanisme ini bisa saja dijadikan jalan pintas dalam kasus yang melibatkan korporasi, misalnya sengketa agraria antara perusahaan dengan warga.

Selain itu, Anis menilai aturan teknis pelaksanaan restorative justice juga belum jelas. Ia menegaskan perlu ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur lebih detail soal mekanisme ini agar tidak disalahgunakan di lapangan.

Menurut DPR

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta, menilai restorative justice bisa diterapkan selama ada aturan dan pengawasan yang jelas.

“Bagus untuk mengurangi beban penjara, tapi harus terukur dan tidak bisa dipakai sembarangan. Harus ada aturan, aparat, dan budaya hukum yang mendukung,” ujar Wayan, dikutip dari Gesuri.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR lainnya, Bob Hasan, menekankan bahwa pembahasan RUU KUHAP perlu dipercepat dan mekanisme restorative justice harus mengikuti semangat KUHP yang baru.

“RUU KUHAP ini penting untuk segera dibahas agar ketika KUHP baru berlaku pada 2026, sistem hukum acara pidananya juga sudah siap,” kata Bob Hasan

Masukan dari Pengadilan

Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Amin Sutikno, juga memberi catatan dalam pembahasan ini. Menurutnya, pengaturan restorative justice dalam RUU KUHAP masih terlalu sempit karena hanya menekankan syarat adanya korban langsung dan kesepakatan antara korban dengan pelaku.

“Padahal ada tindak pidana yang disebut victimless crime, atau pelanggaran umum yang tidak punya korban langsung. Kalau terlalu dibatasi, justru akan mengurangi efektivitas restorative justice,” ujar Amin seperti dikutip dari situs Mahkamah Agung.

Revisi KUHAP Masuk Prolegnas

Revisi KUHAP yang sedang dibahas DPR nantinya akan menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. UU ini sudah berlaku lebih dari 40 tahun.

RUU KUHAP sendiri merupakan inisiatif DPR dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, serta kembali dijadwalkan masuk Prolegnas 2026.

  • Penulis: Nisrina

Rekomendasi Untuk Anda

  • sabar/reza

    Sabar/Reza Gagal Raih Gelar di di Final Macau Open 2025

    • calendar_month Ming, 3 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Sabar Karyaman Gutama/Moh Reza Pahlevi Isfahani gagal menambah gelar kedua untuk Indonesia di ajang Macau Open 2025 setelah takluk dari pasangan Malaysia. Pasangan Indonesia itu menghadapi Junaidi Arif/Roy King Yap, Minggu (3/8/2025) siang WIB. Pertandingan tersebut berlangsung ketat sepanjang dua gim, Sabar/Reza pun harus mengakui keunggulan lawan dengan skor 20-22, 18-21. Satu-satunya gelar […]

  • Komnas HAM Kecam Penembakan di RSUD Wamena Oleh TPNPB-OPM

    Komnas HAM Kecam Penembakan di RSUD Wamena Oleh TPNPB-OPM

    • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan kecaman keras terhadap insiden penembakan yang terjadi di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, pada Rabu (28/5/2025). Kelompok bersenjata yang mengaku sebagai Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) diduga menjadi pelaku penembakan tersebut. Dalam keterangan resmi dilansir Tempo pada Minggu […]

  • Gunung Dukono Erupsi, Sekolah di Halut Diliburkan

    Gunung Dukono Erupsi, Sekolah di Halut Diliburkan

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Halmahera Utara memutuskan meliburkan sekolah selama sepekan akibat meningkatnya aktivitas Gunung Dukono. Kebijakan ini berlaku mulai (19/7/2025) dan hanya untuk sekolah-sekolah di wilayah terdampak langsung seperti Kecamatan Tobelo, Tobelo Utara, Tobelo Tengah, dan Tobelo Selatan. “Semua sekolah di wilayah ini ditangguhkan proses belajar mengajarnya selama sepekan. Kami akan terus memantau […]

  • swasta

    MK Rencanakan Tahun Depan Sekolah Swasta Bebas Biaya

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Mahkamah Konstitusi (MK) pertimbangkan sekolah swasta gratis masuk ke dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). “Keputusan MK untuk gratis pendidikan dasar, terutama SD-SMP, itu adalah keputusan yang sudah final dan mengikat. Maka segera harus kita atur di dalam RUU Sisdiknas maupun juga kita atur di dalam regulasi yang lain dan […]

  • Menkes: Kasus Keracunan MBG akan Dilaporkan Rutin Seperti Covid-19

    Menkes: Kasus Keracunan MBG akan Dilaporkan Rutin Seperti Covid-19

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, menyiapkan sistem pelaporan kasus keracunan akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menyebut mekanisme itu akan menyerupai laporan kasus Covid-19 pada masa pandemi. Kemudian, Budi menjelaskan bahwa pemerintah akan membuat standarisasi laporan agar angka kasus keracunan MBG seragam. “Jadi kalau teringat ini seperti teringat (saat pandemi) Covid dulu,” […]

  • perang

    Perang Saudara di Nigeria Memanas, 592 Militan Tewas Dibombardir Jet Tempur

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Perang saudara di Nigeria kian memanas. Militer negara itu mengumumkan telah menewaskan 592 anggota milisi bersenjata di Negara Bagian Borno, wilayah timur laut Nigeria, dalam kurun delapan bulan terakhir. Pengumuman ini disampaikan Kepala Staf Angkatan Udara Hasan Abubakar, saat berkunjung ke Gubernur Borno, Babagana Zulum, Selasa (12/8/2025)  waktu setempat. Menurutnya, serangan udara berhasil […]

expand_less