Breaking News

Komnas HAM Kritik Wacana Restorative Justice untuk Kasus HAM Berat

  • account_circle Nisrina
  • calendar_month Sen, 22 Sep 2025

menalar.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa kasus pelanggaran HAM berat tidak boleh diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Hal ini disampaikan Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (22/9/2025).

“Restorative justice tidak boleh digunakan untuk kasus pelanggaran HAM berat karena ini akan berisiko melahirkan adanya impunitas,” ujar Anis.

Keadilan restoratif sendiri adalah penyelesaian perkara pidana dengan mediasi antara pelaku maupun keluarganya dengan korban atau keluarganya. Dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), beberapa tindak pidana yang dikecualikan dari mekanisme ini antara lain terorisme, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, tindak pidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara, serta kekerasan seksual.

Perlu Dicantumkan Jelas di KUHAP

Anis menekankan, revisi KUHAP perlu mempertegas larangan restorative justice untuk kasus pelanggaran HAM berat. Menurutnya, hal ini bisa dicantumkan langsung dalam pasal maupun ayat di RUU KUHAP.

“Karena terkait dengan pelanggaran HAM berat itu kan sama sekali tidak mengenal restorative justice, untuk memastikan tidak ada impunitas,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan mekanisme restorative justice. Mekanisme ini bisa saja dijadikan jalan pintas dalam kasus yang melibatkan korporasi, misalnya sengketa agraria antara perusahaan dengan warga.

Selain itu, Anis menilai aturan teknis pelaksanaan restorative justice juga belum jelas. Ia menegaskan perlu ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur lebih detail soal mekanisme ini agar tidak disalahgunakan di lapangan.

Menurut DPR

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta, menilai restorative justice bisa diterapkan selama ada aturan dan pengawasan yang jelas.

“Bagus untuk mengurangi beban penjara, tapi harus terukur dan tidak bisa dipakai sembarangan. Harus ada aturan, aparat, dan budaya hukum yang mendukung,” ujar Wayan, dikutip dari Gesuri.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR lainnya, Bob Hasan, menekankan bahwa pembahasan RUU KUHAP perlu dipercepat dan mekanisme restorative justice harus mengikuti semangat KUHP yang baru.

“RUU KUHAP ini penting untuk segera dibahas agar ketika KUHP baru berlaku pada 2026, sistem hukum acara pidananya juga sudah siap,” kata Bob Hasan

Masukan dari Pengadilan

Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Amin Sutikno, juga memberi catatan dalam pembahasan ini. Menurutnya, pengaturan restorative justice dalam RUU KUHAP masih terlalu sempit karena hanya menekankan syarat adanya korban langsung dan kesepakatan antara korban dengan pelaku.

“Padahal ada tindak pidana yang disebut victimless crime, atau pelanggaran umum yang tidak punya korban langsung. Kalau terlalu dibatasi, justru akan mengurangi efektivitas restorative justice,” ujar Amin seperti dikutip dari situs Mahkamah Agung.

Revisi KUHAP Masuk Prolegnas

Revisi KUHAP yang sedang dibahas DPR nantinya akan menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. UU ini sudah berlaku lebih dari 40 tahun.

RUU KUHAP sendiri merupakan inisiatif DPR dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, serta kembali dijadwalkan masuk Prolegnas 2026.

  • Penulis: Nisrina

Rekomendasi Untuk Anda

  • puan

    Puan Angkat Suara Soal Demo: DPR Siap Nampung Seluruh Aspirasi

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa pihaknya siap menampung seluruh aspirasi yang disampaikan massa aksi di depan gedung DPR, Jakarta, Senin (25/8/2025). Ia juga mengingatkan agar penyampaian pendapat dilakukan dengan tetap saling menghormati. ”Ya kami akan tetap menampung semua aspirasi, masukan dari masyarakat dan kami minta masukan dari semua masyarakat untuk membantu […]

  • OJK Wajibkan Bayar Minimal 10 Persen untuk Klaim Asuransi Kesehatan

    OJK Wajibkan Bayar Minimal 10% untuk Klaim Asuransi Kesehatan

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan nasabah asuransi kesehatan untuk menanggung setidaknya 10 persen dari total klaim yang mereka ajukan mulai 1 Januari 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK (SE OJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggara Produk Asuransi Kesehatan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa aturan […]

  • pt gag

    Izin Tambang PT Gag Nikel Terbit Sejak 2017: Ulah Jokowi?

    • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHP) langsung merespons dan menindaklanjutin sejumlah pelanggaran operasional tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Sekretaris Kabinet Teddy Indra, mengatakan bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahaladia dan Menteri LHP Hanif Faisol telah mengambil langkah-langkah serius. Pemerintah akan memastikan akan menyelesaikan persoalan tambang ini […]

  • PT Gag Nikel Catat Produksi 15,6 Juta Ton Nikel di Raja Ampat

    PT Gag Nikel Catat Produksi 15,6 Juta Ton Nikel di Raja Ampat

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – PT Gag Nikel telah menghasilkan 15,6 juta wet metric ton (wmt) nikel dari tambangnya di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, selama periode 2018 hingga 2024. Pelaksana Tugas Presiden Direktur PT Gag Nikel, Arya Arditya, mengungkapkan seluruh produksi tersebut mereka pasarkan melalui PT Universal Metal Trading (UMT), perusahaan perdagangan yang berafiliasi dengan Tsingshan […]

  • Habiburokhman Tegaskan RUU KUHAP Tidak Kurangi Kewenangan KPK

    Habiburokhman Tegaskan RUU KUHAP Tidak Kurangi Kewenangan KPK

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak akan mengurangi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Partai Gerindra ini menyatakan pihaknya sedang menyiapkan jadwal untuk membahas masukan dari KPK dan aktivis antikorupsi terkait rancangan tersebut. “Kami akan menjadwalkan pembahasan masukan ini pada masa […]

  • Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Kepala BGN: Pegawai SPPG Dapat THR Sesuai UU

    • calendar_month Kam, 29 Jan 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini karena pegawai SPPG telah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). “Kalau ASN (dapat), sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sesuai dengan Undang-Undang ASN,” kata […]

expand_less