Senin, 15 Des 2025

PT Gag Raja Ampat Balik Beroperasi, Masyarakat Indonesia Dikhianati

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Jum, 12 Sep 2025

menalar.id – Aktivitas tambang di raja ampat oleh beberapa perusahaan telah menjadi buah bibir publik beberapa bulan terakhir. Izin beberapa perusahaan tersebut ada yang telah dicabut, namun ada pula yang diberhentikan sementara.

Kini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengizinkan kembali operasi PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno, izin tersebut diberikan setelah melalui evakuasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Tri menambahkan, penilaian PROPER Hijau yang diraih perusahaan turut menjadi salah satu pertimbangan penting.

“Kan secara PROPER dia dapat hijau. Hijau itu artinya, kalau PROPER itu kan ada hitam, merah, biru, hijau, emas. Hijau itu artinya dia sudah comply semua terhadap tata kelola lingkungan plus dia untuk pemberdayaan masyarakatnya ada,” ungkap Tri di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (9/9/2025) dikutip CNBC.

Pemilik PT Gag Nikel

PT Gag Nikel sendiri merupakan anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam), yaitu pemegang Kontrak Karya (KK) di Pulau Gag. Izin operasi produksi tambang sudah diterbitkan sejak 2017 oleh Ditjen Minerba ESDM.

Awalnya, perusahaan ini dikuasai mayoritas oleh Asia Pacific Nickel Pty Ltd (APN Pty Ltd) sebesar 75% dan PT Antam Tbk sebesar 25%. Namun sejak 2008, Antam mengakuisisi seluruh saham APN Pty Ltd, sehingga kepemilikan PT Gag Nikel sepenuhnya berada di bawah Antam.

Perusahaan memegang Kontrak Karya Generasi VII No. B53/Pres/I/1998 yang Presiden RI tandatangani pada 19 Januari 1998. Saat ini, PT Gag Nikel mengelola wilayah tambang seluas 13.136 hektare dengan izin operasi produksi berlaku sejak 30 November 2017 hingga 30 November 2047.

Respons Greenpeace

Meski demikian, Greenpeace Indonesia menilai langkah pemerintah sebagai bentuk pengabaian terhadap ekosistem laut Raja Ampat, yang dikenal sebagai habitat bagi 75% spesies terumbu karang dunia. Bersama masyarakat lokal, Greenpeace Indonesia menegaskan komitmennya untuk menolak segala bentuk aktivitas tambang di kawasan tersebut, (9/9).

Mereka mendesak pemerintah segera mencabut izin operasi PT Gag Nikel sekaligus menghentikan seluruh rencana penambangan nikel dan pembangunan smelter di Sorong maupun Raja Ampat. Greenpeace juga menggugat pemerintah Indonesia atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Tak ada nikel yang sepadan dengan hancurnya ekosistem Raja Ampat yang disebut-sebut sebagai surga terakhir di Bumi ini,” pungkas Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Arie Rompas.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • sma 72

    KemenHAM Pastikan Negara Pulihkan Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta

    • calendar_month Sab, 8 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan, negara akan menjamin proses pemulihan bagi para korban ledakan yang terjadi di SMA Negeri 72 Jakarta, pada (7/11/2025). Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM DKI Jakarta Mikael Azedo Harwito menegaskan, pihaknya berkomitmen memastikan kehadiran negara bisa memberikan rasa aman. Selain itu dapat bersama memulihkan kondisi seluruh warga sekolah […]

  • DPR Siapkan Revisi UU MK, Klaim Tak Berkaitan Pemisahan Pemilu

    Sejumlah Warga Gugat MK untuk Batalkan Putusan Pemilu Terpisah

    • calendar_month Sen, 4 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Sejumlah warga menggugat Mahkamah Konstitusi (MK). Bukan hal baru tapi sedikit berbeda,  mereka meminta MK membatalkan putusannya sendiri soal pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah. Yang menggugat Dilihat dari situs resmi MK per Senin (4/8/2025), ada dua gugatan yang masuk. Gugatan pertama diajukan oleh Brahma Aryana, Aruna Sa’yin Afifa, dan Muhammad Adam […]

  • Pemerintah Pasif, DPR Lamban: Nasib RUU Perampasan Aset Makin Suram

    Pemerintah Pasif, DPR Lamban: Nasib RUU Perampasan Aset Makin Suram

    • calendar_month Rab, 7 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id. – Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih terhambat di DPR RI. Meski telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029, pemerintah memilih menunggu keputusan DPR apakah akan menggunakan draf yang sama dengan versi 2023 atau melakukan revisi. “Jadi pemerintah menunggu saja karena […]

  • Akibat Hujan yang Tiada Hentinya, Banjir Vietnam Terus Memakan Korban

    Akibat Hujan yang Tiada Hentinya, Banjir Vietnam Terus Memakan Korban

    • calendar_month Jum, 21 Nov 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id.,- Banjir yang terjadi di Vietnam terus memakan korban hingga 41 orang, 9 orang hilang, dan lebih dari 52.000 rumah terendam air. Dengan provinsi Dak Lak dan Khanh Hoa mengalami korban jiwa terbanyak, kata pihak berwenang pada Kamis (20/11/2025). Banjir merusak 167 rumah serta merendam lebih dari 52.000 rumah lainnya di wilayah tersebut, termasuk hampir 23.000 […]

  • Kejati Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi ZIS BAZNAS, Negara Rugi Rp16,6 Miliar

    Kejati Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi ZIS, Negara Rugi Rp16,6 Miliar

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Kejaksaan Tinggi (Kejati) menetapkan tersangka baru dengan inisial SL (40) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang periode 2021 hingga 2024. sebelumnya, kejati menetapkan empat pimpinan BAZNAS sebagai tersangka. Melansir CNN Indonesia, Kepala Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan bahwa SL […]

  • Lonjakan Kasus TPPO: LPSK Terima 398 Permohonan Perlindungan dalam 6 Bulan

    Lonjakan Kasus TPPO: LPSK Terima 398 Permohonan Perlindungan dalam 6 Bulan

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat sebanyak 398 permohonan perlindungan dari korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang Januari hingga Juni 2025. Angka ini diprediksi akan terus bertambah dalam waktu dekat. “Pada Januari sampai Juni, permohonan khusus TPPO yang masuk baru 398 orang. Bisa jadi minggu depan sudah naik jadi 600,” ujar Wakil […]

expand_less