Breaking News

Sejumlah Warga Gugat MK untuk Batalkan Putusan Pemilu Terpisah

  • account_circle Nisrina
  • calendar_month Sen, 4 Agu 2025

menalar.id – Sejumlah warga menggugat Mahkamah Konstitusi (MK). Bukan hal baru tapi sedikit berbeda,  mereka meminta MK membatalkan putusannya sendiri soal pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.

Yang menggugat

Dilihat dari situs resmi MK per Senin (4/8/2025), ada dua gugatan yang masuk. Gugatan pertama diajukan oleh Brahma Aryana, Aruna Sa’yin Afifa, dan Muhammad Adam Arrofiu Arfah, teregistrasi dengan nomor perkara 124/PUU-XXIII/2025.

Gugatan lainnya diajukan oleh Bahrul Ilmi Yakup, Iwan Kurniawan, dan Yuseva, dengan nomor perkara 126/PUU-XXIII/2025.

Apa yang Mereka Tuntut?

Dalam petitum gugatan 124, pemohon meminta MK membatalkan bagian dari putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dianggap membuka peluang perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD hasil Pilkada 2024. Pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah dinilai mengacaukan siklus lima tahunan sebagaimana dijamin UUD 1945.

“Keputusan Mahkamah Konstitusi, meskipun didasarkan pada interpretasi konstitusi, dapat dilihat sebagai intervensi yudisial yang membentuk kebijakan elektoral,” tulis pemohon.

Mereka menilai, kondisi ini berpotensi membuat masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD jadi 7 tahun. Selain itu, hak pilih warga dan prinsip periodisitas pemilu dianggap ikut terdampak.

Khawatir kekosongan jabatan

Sementara dalam gugatan nomor 126, pemohon menganggap pemisahan pemilu nasional dan daerah bisa menimbulkan kekosongan jabatan legislatif daerah hingga 2,5 tahun. Hal ini dikhawatirkan akan melumpuhkan jalannya pemerintahan di tingkat lokal.

Pemohon juga meminta MK menyatakan bahwa putusan 135/PUU-XXI/2024 tidak punya kekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan putusan perkara nomor 135/PUU-XXI/2024 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” tulis mereka dalam petitum.

Putusan MK Soal Pemilu Terpisah

Putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024 sebelumnya memang menuai perhatian. Dalam putusan itu, MK menyatakan bahwa pemilu nasional (untuk DPR, DPD, dan Presiden) harus dipisah dari pemilu daerah (untuk DPRD dan kepala daerah), dengan jarak 2 hingga 2,5 tahun. MK menyebut demi penyederhanaan pemilu dan efektivitas pemerintahan.

Namun, menurut sejumlah warga keputusan itu justru membuka potensi masalah baru. Terutama memicu masa jabatan yang menjadi terlalu lama dan potensi kevakuman dalam pemerintahan daerah

  • Penulis: Nisrina

Rekomendasi Untuk Anda

  • Premanisme Ormas: Ancaman Investasi dan Ketertiban Sosial di Indonesia

    Premanisme Ormas: Ancaman Investasi dan Ketertiban Sosial di Indonesia

    • calendar_month Rab, 14 Mei 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Fenomena premanisme yang berkedok organisasi masyarakat (ormas) kembali muncul sebagai isu nasional yang mengkhawatirkan. Aksi-aksi pemerasan, intimidasi, dan kekerasan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok yang mengatasnamakan ormas bukan hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga mengganggu iklim investasi dan stabilitas sosial. Tanggapan masyarakat Masyarakat Indonesia menegaskan penolakan terhadap praktik premanisme dan tindakan anarkis yang meresahkan. […]

  • Jaksa Nilai Unggahan Laras Hasut Demo Rusuh, Tuntut 1 Tahun Penjara

    Laras Terancam Penjara Setahun Gegara Unggahan Demo Agustus

    • calendar_month Rab, 24 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Laras Faizati Khairunnisa. Jaksa menyatakan Laras terbukti melakukan tindak pidana penghasutan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Perbuatan tersebut berkaitan dengan demonstrasi besar yang berujung kerusuhan pada akhir Agustus lalu […]

  • ASEAN

    RI Siap Kawal Timor Leste Jadi Anggota Penuh ASEAN

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arrmanatha Nasir (Tata), menegaskan Indonesia mendukung upaya Timor Leste untuk menjadi anggota tetap Asosiasi Negara-Negara Asia Tenggara (ASEAN). Pernyataan ini disampaikan saat acara Pidato Kebijakan (policy speech) Presiden Timor Leste Jose Ramos Horta, di Sekretariat ASEAN, Jumat (1/8/2025). “Indonesia telah berada di garis terdepan dalam mendukung aspirasi Timor […]

  • UMI Kirim Bantuan Tenaga Medis dan Logistik ke Sumatera

    UMI Kirim Bantuan Tenaga Medis dan Logistik ke Sumatera

    • calendar_month Ming, 7 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar mengerahkan tim medis dan logistik untuk masyarakat terdampak bencana di Sumatera, Minggu (7/12/2025). Pengiriman bantuan tersebut bertujuan untuk mempercepat proses pemulihan pascabencana di Sumatera. UMI mengirim tim dokter spesialis terlebih dahulu untuk menangani kebutuhan darurat di lokasi bencana. Setelah itu, bantuan logistik berupa perlengkapan bayi dan makanan akan tiba […]

  • Pemprov Maluku Salurkan Bantuan Gempa ke Seram Bagian Barat

    Pemprov Maluku Salurkan Bantuan Gempa ke Seram Bagian Barat

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Pemerintah Provinsi Maluku menyalurkan bantuan logistik untuk warga terdampak gempa di Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat. Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengirimkan dua truk berisi bantuan itu dari halaman Kantor Gubernur, Rabu (9/7/2025). Bantuan yang dikirim memuat 11 ton beras, 100 matras, 100 selimut, ratusan karton mi instan, serta paket perlengkapan keluarga (Family Kit). […]

  • bp

    ESDM Setop Impor BBM Swasta, Semua Wajib Serap dari Pertamina

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak ada tambahan impor bahan bakar mintak (BBM) bagi SPBU swasta, seperti Shell, BP AKR, dan Vivo. Hal itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman sampaikan usai rapat dengan pengelola SPBU swasta tersebut. Dalam pertemuan itu, ia menegaskan agar […]

expand_less