Breaking News

Sejumlah Warga Gugat MK untuk Batalkan Putusan Pemilu Terpisah

  • account_circle Nisrina
  • calendar_month Sen, 4 Agu 2025

menalar.id – Sejumlah warga menggugat Mahkamah Konstitusi (MK). Bukan hal baru tapi sedikit berbeda,  mereka meminta MK membatalkan putusannya sendiri soal pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.

Yang menggugat

Dilihat dari situs resmi MK per Senin (4/8/2025), ada dua gugatan yang masuk. Gugatan pertama diajukan oleh Brahma Aryana, Aruna Sa’yin Afifa, dan Muhammad Adam Arrofiu Arfah, teregistrasi dengan nomor perkara 124/PUU-XXIII/2025.

Gugatan lainnya diajukan oleh Bahrul Ilmi Yakup, Iwan Kurniawan, dan Yuseva, dengan nomor perkara 126/PUU-XXIII/2025.

Apa yang Mereka Tuntut?

Dalam petitum gugatan 124, pemohon meminta MK membatalkan bagian dari putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dianggap membuka peluang perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD hasil Pilkada 2024. Pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah dinilai mengacaukan siklus lima tahunan sebagaimana dijamin UUD 1945.

“Keputusan Mahkamah Konstitusi, meskipun didasarkan pada interpretasi konstitusi, dapat dilihat sebagai intervensi yudisial yang membentuk kebijakan elektoral,” tulis pemohon.

Mereka menilai, kondisi ini berpotensi membuat masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD jadi 7 tahun. Selain itu, hak pilih warga dan prinsip periodisitas pemilu dianggap ikut terdampak.

Khawatir kekosongan jabatan

Sementara dalam gugatan nomor 126, pemohon menganggap pemisahan pemilu nasional dan daerah bisa menimbulkan kekosongan jabatan legislatif daerah hingga 2,5 tahun. Hal ini dikhawatirkan akan melumpuhkan jalannya pemerintahan di tingkat lokal.

Pemohon juga meminta MK menyatakan bahwa putusan 135/PUU-XXI/2024 tidak punya kekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan putusan perkara nomor 135/PUU-XXI/2024 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” tulis mereka dalam petitum.

Putusan MK Soal Pemilu Terpisah

Putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024 sebelumnya memang menuai perhatian. Dalam putusan itu, MK menyatakan bahwa pemilu nasional (untuk DPR, DPD, dan Presiden) harus dipisah dari pemilu daerah (untuk DPRD dan kepala daerah), dengan jarak 2 hingga 2,5 tahun. MK menyebut demi penyederhanaan pemilu dan efektivitas pemerintahan.

Namun, menurut sejumlah warga keputusan itu justru membuka potensi masalah baru. Terutama memicu masa jabatan yang menjadi terlalu lama dan potensi kevakuman dalam pemerintahan daerah

  • Penulis: Nisrina

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembunuhan Jurnalis: Kematian yang Mempertanyakan Komitmen TNI

    Pembunuhan Jurnalis: Kematian yang Mempertanyakan Komitmen TNI

    • calendar_month Jum, 28 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Polisi militer TNI AL mengamankan seorang oknum anggota TNI AL Jumran terkait kasus pembunuhan jurnalis wanita Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Keluarga korban mendesak agar pelaku mendapat hukuman maksimal. Keluarga Minta Keadilan Subpraja Ardinata, kakak kandung Juwita, menyatakan harapannya agar proses hukum berjalan adil. “Kami ingin tersangka diadili sesuai hukum yang berlaku,” […]

  • Banjir Lumpuhkan RSUD di Aceh Hingga Pasien Pakai Kasur

    Banjir Lumpuhkan RSUD di Aceh Hingga Pasien Pakai Kasur

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Sejumlah rumah sakit di Aceh mengalami kelumpuhan layanan setelah banjir besar menerjang kawasan tersebut, Rabu (26/11/2025). RSUD Langsa menjadi salah satu fasilitas yang terdampak paling berat karena air bah dan lumpur merendam ruang pelayanan. Bencana ini membuat layanan hemodialisis berhenti total. Alat cuci darah di RSUD Langsa pun rusak. Sehingga pasien gagal ginjal […]

  • Buntut RKUHAP, Publik Demo di Tiga Titik

    Buntut RKUHAP, Publik Demo di Tiga Titik

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Para demonstran kembali turun ke jalan untuk aksi unjuk rasa terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Sebanyak 1.895 personel polisi akan mengawal titik unjuk aksi di wilayah Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025). “Pengamanan untuk unjuk rasa pada selasa ini ada 1.895 personil,” ucap Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat […]

  • TPNPB-OPM Serukan Pembakaran Bendera Jelang HUT RI

    TPNPB-OPM Serukan Pembakaran Bendera Jelang HUT RI

    • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Juru Bicara Komando Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Sebby Sambom, kembali melontarkan seruan penolakan terhadap perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Melalui pernyataan yang dirilis pada Selasa (5/8/2025), ia meminta warga Papua untuk membakar bendera Merah Putih sebagai bentuk perlawanan. “Bendera mereka Merah Putih Indonesia harus […]

  • Revisi UU TNI: Perluasan Peran Militer atau Ancaman Supremasi Sipil?

    Revisi UU TNI: Perluasan Peran Militer atau Ancaman Supremasi Sipil?

    • calendar_month Kam, 13 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, menegaskan bahwa TNI tetap menjunjung tinggi supremasi sipil dalam mengatur penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga. Mantan KSAD ini menjelaskan bahwa beberapa alasan mendasari mengapa TNI tetap menjunjung supremasi sipil meskipun posisi kementerian dan lembaga yang diperuntukkan bagi TNI aktif bertambah dari 10 menjadi 15. Kebutuhan […]

  • Pernyataan Seksis Ahmad Dhani Picu Pemeriksaan MKD

    Pernyataan Seksis Ahmad Dhani Picu Pemeriksaan MKD

    • calendar_month Jum, 14 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Dhani, akan menghadapi pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI karena pernyataannya yang dianggap seksis terkait ide pemain naturalisasi dijodohkan dengan perempuan Indonesia. Pemeriksaan terhadap Ahmad Dhani ini berawal dari surat pemberitahuan yang dikirim oleh Komisi Nasional Perempuan mengenai sikap mereka yang […]

expand_less