Breaking News

Sejumlah Warga Gugat MK untuk Batalkan Putusan Pemilu Terpisah

  • account_circle Nisrina
  • calendar_month Sen, 4 Agu 2025

menalar.id – Sejumlah warga menggugat Mahkamah Konstitusi (MK). Bukan hal baru tapi sedikit berbeda,  mereka meminta MK membatalkan putusannya sendiri soal pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.

Yang menggugat

Dilihat dari situs resmi MK per Senin (4/8/2025), ada dua gugatan yang masuk. Gugatan pertama diajukan oleh Brahma Aryana, Aruna Sa’yin Afifa, dan Muhammad Adam Arrofiu Arfah, teregistrasi dengan nomor perkara 124/PUU-XXIII/2025.

Gugatan lainnya diajukan oleh Bahrul Ilmi Yakup, Iwan Kurniawan, dan Yuseva, dengan nomor perkara 126/PUU-XXIII/2025.

Apa yang Mereka Tuntut?

Dalam petitum gugatan 124, pemohon meminta MK membatalkan bagian dari putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dianggap membuka peluang perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD hasil Pilkada 2024. Pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah dinilai mengacaukan siklus lima tahunan sebagaimana dijamin UUD 1945.

“Keputusan Mahkamah Konstitusi, meskipun didasarkan pada interpretasi konstitusi, dapat dilihat sebagai intervensi yudisial yang membentuk kebijakan elektoral,” tulis pemohon.

Mereka menilai, kondisi ini berpotensi membuat masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD jadi 7 tahun. Selain itu, hak pilih warga dan prinsip periodisitas pemilu dianggap ikut terdampak.

Khawatir kekosongan jabatan

Sementara dalam gugatan nomor 126, pemohon menganggap pemisahan pemilu nasional dan daerah bisa menimbulkan kekosongan jabatan legislatif daerah hingga 2,5 tahun. Hal ini dikhawatirkan akan melumpuhkan jalannya pemerintahan di tingkat lokal.

Pemohon juga meminta MK menyatakan bahwa putusan 135/PUU-XXI/2024 tidak punya kekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan putusan perkara nomor 135/PUU-XXI/2024 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” tulis mereka dalam petitum.

Putusan MK Soal Pemilu Terpisah

Putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024 sebelumnya memang menuai perhatian. Dalam putusan itu, MK menyatakan bahwa pemilu nasional (untuk DPR, DPD, dan Presiden) harus dipisah dari pemilu daerah (untuk DPRD dan kepala daerah), dengan jarak 2 hingga 2,5 tahun. MK menyebut demi penyederhanaan pemilu dan efektivitas pemerintahan.

Namun, menurut sejumlah warga keputusan itu justru membuka potensi masalah baru. Terutama memicu masa jabatan yang menjadi terlalu lama dan potensi kevakuman dalam pemerintahan daerah

  • Penulis: Nisrina

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK

    KPK Ciduk 6 Anggota DPRD dan Pejabat OKU dalam OTT Kasus Korupsi

    • calendar_month Sen, 17 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan. Keenam tersangka tersebut meliputi Ferlan Juliansyah (FJ), anggota Komisi III DPRD OKU; M. Fahrudin (MFR), Ketua Komisi III DPRD OKU; dan Umi Hartati (UH), Ketua Komisi II DPRD OKU. Selain itu, […]

  • Ambisi Cepat yang Terjebak Utang, Harapan Hingga Sorotan Proyek Whoosh

    Ambisi Cepat yang Terjebak Utang, Harapan Hingga Sorotan Proyek Whoosh

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Proyek kereta cepat Jakarta–Bandung atau Whoosh lahir dari ambisi besar pemerintah Indonesia untuk mempercepat hubungan antar kota utama di Jawa. Mantan Presiden Joko Widodo meresmikan operasionalnya, pada Senin (2/10/2023), menjanjikan perjalanan 40 menit antara dua kota yang sebelumnya memakan waktu tiga jam menggunakan kereta api. Berdasarkan AP News, konsorsium PT Kereta Cepat Indonesia […]

  • Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 414 Ribu Batang Rokok Ilegal

    Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 414 Ribu Batang Rokok Ilegal

    • calendar_month Ming, 7 Des 2025
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Tim patroli laut Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di Teluk Bintan, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (3/12/2025). Bea Cukai Batam menyita sebanyak 414 ribu batang rokok ilegal. Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah mengatakan perahu cepat tanpa nama bermesin Yamaha 2×200 PK tersebut mengangkut ribuan batang rokok tanpa pita cukai. Mengutip Antara, […]

  • Megawati Hangestri Pertiwi resmi bergabung dengan klub voli putri asal Turki Manisa BBSK untuk musim kompetisi mendatang.

    Resmi! Megawati Gabung Klub Voli Turki Manisa BBSK 2025

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Megawati Hangestri Pertiwi resmi bergabung dengan klub voli putri asal Turki Manisa BBSK untuk musim kompetisi mendatang. Setelah dua musim berkiprah di Korea Selatan bersama Daejeon Red Sparks, Megawati kini akan menjajal persaingan di liga voli Turki. Manisa BBSK mengumumkan perekrutan Megawati melalui akun media sosial resmi mereka, pada Sabtu (5/7) dini hari. […]

  • Vonis Hasto Kristiyanto: Massa Padati Tipikor, Pengamanan Diperketat

    Vonis Hasto Kristiyanto: Massa Padati Tipikor, Pengamanan Diperketat

    • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hari ini menjalani sidang vonis atas kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku. Pengamanan di sekitar Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pun diperketat. Total 1.658 personel gabungan disiagakan. Sejak pagi, massa dari berbagai kelompok mulai berdatangan. Mereka datang sambil membawa spanduk dan menggelar aksi di depan […]

  • Prabowo Janji Rebut Aset Rakyat dari Swasta: Gue Akan Tarik Kembali Milik Rakyat

    Prabowo Janji Rebut Aset Rakyat dari Swasta: Gue Akan Tarik Kembali Milik Rakyat

    • calendar_month Kam, 1 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan rencana pengambilalihan aset-aset negara yang saat ini dikelola swasta. Ia menekankan bahwa aset negara merupakan kekayaan rakyat yang harus dikembalikan ke pangkuan negara, sesuai amanat UUD 1945. Dalam pidatonya di peringatan May Day 2025 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Prabowo menggunakan gaya bahasa khas Betawi untuk menyampaikan komitmennya. “Gue […]

expand_less