Breaking News

Anggota DPR yang Dinonaktifkan Tak Dapat Gaji dan Fasilitas

  • account_circle Nisrina
  • calendar_month Rab, 3 Sep 2025

menalar.id – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa anggota dewan yang sudah ditetapkan sebagai nonaktif tidak akan lagi menerima gaji maupun fasilitas kedewanan lainnya.

Pernyataan itu ia sampaikan usai berdialog dengan perwakilan mahasiswa di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (3/9/2025). Menurut Dasco, surat terkait kebijakan ini sudah dikirimkan ke Sekretariat Jenderal DPR.

“Ya, pimpinan partai sudah mengirim surat kepada Sekretariat DPR bahwa untuk anggota yang dinonaktifkan itu diminta untuk tidak dikeluarkan fasilitas-fasilitas yang terkait dengan kedewanan, termasuk gaji dan fasilitas lain,” ujar Dasco kepada wartawan.

Beberapa nama yang disebut masuk dalam daftar anggota dewan yang dinonaktifkan antara lain Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem), serta Uya Kuya dan Eko Patrio (PAN).

Menurut pengamat

Meski begitu, pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai istilah “nonaktif” tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Menurutnya, istilah resmi dalam UU hanya mencakup “pemberhentian”, baik sementara maupun tetap, dan penggantian antarwaktu (PAW).

“Bahasa nonaktif tidak dikenal. Artinya, tidak mungkin mereka dibebaskan dari tugas-tugasnya dan dilakukan penggantian antarwaktu,” kata Feri kepada CNBC Indonesia, Senin (1/9/2025).

Karena belum diberhentikan secara resmi, kata dia, secara hukum para anggota dewan tersebut masih berhak menerima gaji dan fasilitas lain. “Oleh karena itu, karena mereka masih tetap anggota dewan, maka hak dan kewajiban masih didapatkan,” ujarnya.

Feri menyebut langkah penonaktifan ini kemungkinan hanya cara partai untuk meredam situasi politik, meskipun dari sisi hukum belum memberikan kepastian.

UU MD3 Tak Atur Penonaktifan, Hanya Pemberhentian dan PAW

Berdasarkan UU MD3, tidak dikenal istilah penonaktifan anggota dewan. Yang ada hanyalah tiga jenis pemberhentian: pemberhentian antarwaktu, penggantian antarwaktu, dan pemberhentian sementara.

Pemberhentian antarwaktu biasanya dilakukan jika anggota DPR meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan karena pelanggaran. Sedangkan pemberhentian sementara bisa terjadi jika anggota dewan menjadi terdakwa dalam kasus pidana umum atau khusus yang diancam hukuman minimal lima tahun.

  • Penulis: Nisrina

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aksi Penolakan Revisi UU TNI Berujung Ricuh, Aparat Diduga Lakukan Pelanggaran HAM

    Aksi Penolakan Revisi UU TNI Berujung Ricuh, Aparat Diduga Lakukan Pelanggaran HAM

    • calendar_month Sen, 24 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Masyarakat sipil di berbagai kota seperti Jakarta, Bandung, Surakarta, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Medan, hingga Manado serentak menggelar demonstrasi menolak pengesahan revisi UU TNI pada Kamis (20/3/2025). Namun, seperti biasa, aksi ini kembali diwarnai kekerasan dari aparat kepolisian. Kekerasan Aparat di Depan Gedung DPR Di Jakarta, massa aksi berusaha menerobos pagar Kompleks Parlemen. Polisi […]

  • Prabowo Sambangi Dua Negara, Intip Jadwal Agendanya

    Prabowo Sambangi Dua Negara, Intip Jadwal Agendanya

    • calendar_month Ming, 18 Jan 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Presiden Prabowo Subianto telah memulai kunjungan luar negeri ke Inggris dan Swiss, Minggu (18/1/2026). Ia akan menghadiri sejumlah pertemuan internasional hingga menjelang akhir pekan. Sebelumnya, Prabowo berangkat dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, menggunakan pesawat kepresidenan. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya pun menjelaskan kunjungan ke Inggris menjadi agenda pertama dalam rangkaian lawatan Presiden ke […]

  • athaya

    Mahasiswa RI Wafat Saat Dampingi Delegrasi di Austria, Apa Penyebabnya?

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Belanda mengabarkan bahwa mahasiswa asal Indonesia meninggal saat bertugas mendampingi kunjungan kerja sejumlah pejabat Indonesia di Wina, Austria. Mahasiswa tersebut bernama Muhammad Athaya Helmi Nasution (18). Athaya meninggal, pada (27/8/2025) silam. “Turut berdukacita yang sedalam-dalamnya atas wafatnya salah satu anggota kami, Muhammad Athaya Helmi Nasution yang merupakan anggota PPI […]

  • konklaf

    Asap Hitam Kembali Mengepul: Akankah Paus Baru Terpilih Hari Ini?

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Asap hitam kembali mengepul dari cerobong Kapel Sistina, Vatikan, pada Rabu (8/5/2025) pukul 11.50 waktu Roma atau 16.50 WIB. Kepulan asap ini menunjukkan bahwa para kardinal elektoral belum mencapai kesepakatan dalam memilih Paus baru. Selama Konklaf Kepausan berlansung, asap yang keluar dari cerobong menjadi satu-satunya cara Gereja berkomunikasi kepada publik tentang hasil pemungutan […]

  • Menkeu Purbaya akan Ubah Strategi untuk Cegah Utang 2026 Tidak Membengkak

    Menkeu Purbaya akan Ubah Strategi untuk Cegah Utang 2026 Tidak Membengkak

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya memperkirakan utang negara tahun anggaran 2026 terproyeksi tidak akan banyak dan memiliki potensi lebih rendah dari target APBN 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, ia optimis akan hal itu karena ia akan mengganti strategi pertumbuhan. Sebab, yang awalnya mengandalkan utang menjadi berbasis pendapatan. “Kalau saya lihat ke depan, harusnya […]

  • Harga Cabai Rawit Tembus Rp127 Ribu, Pemerintah Sarankan 'Jangan Makan Pedas’

    Harga Cabai Rawit Tembus Rp127 Ribu, Pemerintah Sarankan ‘Jangan Makan Pedas’

    • calendar_month Sel, 25 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Presiden Prabowo Subianto menyatakan stok dan harga pangan sebelum Idulfitri 2025 masih terkendali. Namun, ia mengakui harga cabai rawit sempat melonjak sebelum akhirnya turun dalam beberapa hari terakhir. “Saya pantau, harga-harga hingga hari ini masih stabil. Hanya cabai rawit yang sempat naik, tapi sekarang sudah turun,” ujarnya dalam Sidang Kabinet Paripurna di Jakarta, […]

expand_less