Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto
- account_circle Sayida
- calendar_month Kam, 31 Jul 2025

menalar.id,. – DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto mengenai pemberian abolisi kepada terdakwa kasus impor gula, Thomas Trikasih Lembong, akrab dipanggil Tom Lembong serta amnesti untuk terdakwa kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI, Hasto Kristiyanto. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan seluruh fraksi sepakat dengan usulan tersebut dan kini menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
Dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam, Dasco memaparkan keputusan tersebut.
“Hasil rapat konsultasi tersebut, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025, atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” jelas Dasco.
“Yang kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” tambahnya.
Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Sementara itu, abolisi adalah hak kepala negara untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan terhadap seseorang atau sekelompok orang.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas menyambut baik persetujuan DPR atas usulan pemerintah tersebut.
“Kita bersyukur malam ini pertimbangan dari DPR sudah disepakati fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya Keppres yang akan terbit,” ujar Supratman di Gedung DPR.
Ia menegaskan bahwa pemberian abolisi akan menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Konsekuensinya, kalau yang namanya abolisi, maka semua proses hukum yang sedang berjalan dihentikan,” tegasnya.
Sebelumnya, Prabowo mengajukan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi impor gula, serta amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Prabowo telah mengirim surat resmi kepada DPR untuk meminta persetujuan pemberian abolisi kepada Lembong.
Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula, sementara Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Penulis Sayida
Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum