Breaking News

Aturan Penyadapan di RUU KUHAP Menuai Penolakan

  • account_circle Nisrina
  • calendar_month Rab, 16 Jul 2025

menalar.id- Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang membahas Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Poin yang menyita perhatian publik adalah soal penyadapan oleh aparat penegak hukum.

Aturan soal penyadapan itu tercantum dalam Pasal 124 dokumen Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RKUHAP versi terbaru yang dikeluarkan pemerintah pada 11 Juli 2025. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa penyidik bisa melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyadapan ini harus mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri. Tapi di ayat selanjutnya, tertulis bahwa dalam kondisi tertentu yang dianggap mendesak, penyidik tetap bisa melakukan penyadapan meskipun belum mengantongi izin dari pengadilan.

Yang ramai diperbincangkan ialah maksud dari “keadaan mendesak” tersebut. Maksudnya adalah “situasi berdasarkan penilaian penyidik”. Artinya, penyidik punya kewenangan untuk menilai sendiri apakah situasinya cukup mendesak, sehingga penyadapan bisa langsung dilakukan.

Kebijakan ini menuai respons dari berbagai pihak. Koalisi masyarakat sipil menyampaikan keberatannya, karena khawatir aturan ini membuka peluang penyalahgunaan wewenang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga ikut menyuarakan keberatannya.

KPK Ikut menyuarakan keberatannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti aturan soal penyadapan dalam draf Revisi KUHAP yang sedang dibahas pemerintah dan DPR. Dalam draf tersebut, penyadapan hanya boleh dilakukan saat tahap penyidikan dan harus dengan izin pengadilan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyebut aturan itu berbeda dengan yang selama ini diterapkan di lembaganya. “Poin yang kontradiksi atau tidak selaras dengan tugas dan fungsi yang KPK jalankan selama ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (14/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa KPK biasa melakukan penyadapan sejak tahap penyelidikan, dan tak perlu izin pengadilan. Tapi, setiap penyadapan selalu dilaporkan ke Dewan Pengawas dan diaudit secara berkala. Menurutnya, cara itu penting untuk memastikan penyadapan dilakukan sesuai kebutuhan dan tidak disalahgunakan.

Menurut Budi, aturan baru justru bisa menghambat kerja lembaganya. Sebab, penyadapan adalah salah satu alat penting bagi penyelidik untuk mendapatkan informasi atau keterangan yang dibutuhkan. Baik untuk mengungkap dugaan tindak pidana, maupun untuk memenuhi syarat minimal dua alat bukti dalam penanganan kasus.

“Dalam proses penyadapan jika hanya diperbolehkan pada saat penyidikan, artinya kita tidak bisa melakukan penyadapan ketika tahap penyelidikan,” ujarnya.

YLBHI juga keberatan         

Kritik juga datang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP. Wakil Ketua Riset YLBHI Arif Maulana, menyoroti frasa “keadaan mendesak” dalam pasal penyadapan yang dinilai terlalu longgar.

“Hal ini memberikan ruang yang besar bagi praktik abuse of power (penyalahgunaan wewenang),” berdasarkan keterangan Arif pada 13/7/2025.

Ia juga menyoroti ketentuan yang membolehkan penyadapan dilakukan tanpa izin, asalkan permohonan izin diajukan maksimal dua hari setelahnya. Jika permohonan ditolak, penyadapan harus segera dihentikan dan seluruh hasilnya dimusnahkan. Bukti dari penyadapan itu juga tidak boleh digunakan dalam proses hukum.

Peradi mengusulkan pasal penyadapan dihapus di RUU KUHAP

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ikut menyoroti aturan penyadapan yang tercantum dalam draf Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Wakil Ketua Umum Peradi, Sapriyanto Refa, bahkan mengusulkan agar pasal tersebut dihapus.

Menurutnya, penyadapan berisiko disalahgunakan jika tidak diatur secara ketat. Ia juga menilai, ketentuan soal penyadapan sebenarnya sudah diatur dalam beberapa undang-undang lain.

“Dalam upaya paksa yang dimiliki untuk tindak pidana umum yang ada di dalam KUHAP ini, penyadapan harus dihilangkan,” kata Sapriyanto, melansir dari Tempo yang mengutip  dalam Antara

Ia menyebut, mekanisme penyadapan sudah ada dalam Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Kepolisian. Karena itu, menurutnya, tidak perlu lagi diatur ulang dalam KUHAP.

Sapriyanto juga menyarankan agar bentuk upaya paksa dalam KUHAP cukup dibatasi pada beberapa tindakan, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, dan pelarangan tersangka keluar wilayah Indonesia.

DPR rencanakan UU Khusus Penyadapan

Ketentuan soal penyadapan dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mengundang perhatian banyak pihak. Menanggapi berbagai masukan itu, DPR memastikan tidak akan mengatur soal penyadapan di dalam revisi KUHAP. Sebagai gantinya, DPR berencana membuat undang-undang khusus yang mengatur penyadapan secara lebih lengkap.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, mengatakan rencana tersebut sebenarnya sudah ada sejak periode sebelumnya. Bahkan, menurutnya, DPR sudah mengeluarkan anggaran untuk membahas hal itu. “Bahkan, kami sudah melakukan beberapa kunjungan kerja, artinya sudah ada biaya negara yang dikeluarkan untuk membahas penyadapan ini,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis di laman resmi DPR, Sabtu 12/7/2025.

Ia juga menegaskan bahwa penyadapan tidak akan dimasukkan dalam RUU KUHAP. “Tidak ada pengaturan soal penyadapan di KUHAP ini,” kata dia dalam konferensi pers di ruang Komisi III DPR, Jakarta, Jumat 11/7/2025.

 

 

  • Penulis: Nisrina

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang belum menerima bantuan usai bencana banjir bandang dan longsor di berbagai provinsi di Sumatera.

    Warga Aceh Tamiang Minum Air Banjir Untuk Bertahan Hidup

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang belum menerima bantuan usai bencana banjir bandang dan longsor di berbagai provinsi di Sumatera. Salah satu warga bernama Irwan yang terdampak mengaku belum makan selama empat hari terakhi. “Kami sudah 3-4 hari belum makan. Kalau mengenai bantuan sama sekali kami belum ada menerima. Apapun bantuan kami belum ada terima,” […]

  • Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan klarifikasi terkait tuduhan kepemilikan PT Toba Pulp Lestari (TPL).

    Luhut Penyebab Banjir Sumatera? Jubir Angkat Bicara

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan klarifikasi terkait tuduhan kepemilikan PT Toba Pulp Lestari (TPL). Melalui juru bicaranya Jodi Mahardi, Luhut secara tegas membantah seluruh tudingan tersebut. Ia menolak dikaitkan dengan perusahaan yang belakangan publik anggap sebagai penyebab banjir besar di Pulau Sumatra. “Informasi tersebut adalah tidak benar. Pak Luhut […]

  • Presiden Prabowo Subianto akan melantik Presiden Partai Buruh Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang ketenagakerjaan, pada Senin (8/6/2026) sore.

    Prabowo Tunjuk Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus, Mengapa?

    • calendar_month Sen, 8 Jun 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Presiden Prabowo Subianto akan melantik Presiden Partai Buruh Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang ketenagakerjaan, pada Senin (8/6/2026) sore. Hal ini Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sampaikan secara langsung di Kompleks Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta. . “Said Iqbal akan diminta membantu Bapak Presiden berkenaan dengan masalah ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh,” kata […]

  • Kejati DIY Tahan 3 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif, Negara Rugi Rp3 M

    Kejati DIY Tahan 3 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif, Negara Rugi Rp3 M

    • calendar_month Jum, 5 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menahan tiga tersangka kasus korupsi kredit fiktif salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pada Kamis (4/12/2025). Ketiga tersangka berinisial PAW sebagai pegawai bank pada 2021–2023, SNSN sebagai pegawai bank pada 2023–2024, dan SAPM sebagai agen mitra Ultra Mikro. Melansir Antara, Kepala Seksi Penerangan Hukum […]

  • Menkeu: Siap-Siap Popok Bayi Kena Cukai

    Menkeu: Siap-Siap Popok Bayi Kena Cukai

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya berencana memberi cukai pada sejumlah produk kebutuhan rumah tangga, seperti dari popok bayi hingga tisu basah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keungan 2025-2026. Purbaya telah menandatangi dan meresmikan PMK tersebut, pada (3/11/2025). “Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan […]

  • sahroni

    Sebut Massa ‘Tolol Sedunia’, Sahroni Dikeluarkan dari Komisi III DPR

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Anggota DPR dari Fraksi Partai Nassional Demokrat (NasDem) Ahmad Sahroni resmi dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR. Pencopotan tersebut dilakukan setelah sejumlah pernyataan kontroversialnya terkait aksi demonstrasi di DPR. Keputusan tersebut tertuang dalam surat Fraksi Partai NasDem Nomor 758 tentang pergantian angora Komisi I dan III. Surat tersebut ditandatangani Ketua […]

expand_less