DPR Siap Membahas RUU Perampasan Aset
- account_circle Nisrina
- calendar_month Rab, 25 Jun 2025

menalar.id- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan DPR siap membahas RUU Perampasan Aset setelah revisi KUHAP diselesaikan.
Menurut Dasco, isi RUU Perampasan Aset banyak bersinggungan dengan UU Tipikor, KUHP, dan KUHAP. Dasco mengatakan, RUU Perampasan Aset akan menggabungkan materi dari sejumlah aturan yang ada.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan membuka opsi merevisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, untuk memasukkan RUU Perampasan Aset. Saat ini, RUU itu masih jadi usulan pemerintah.
Bob mengatakan, akan mengirim surat ke pemerintah untuk meminta kejelasan hukum soal RUU tersebut.
“Ya itu boleh jadi [revisi Prolegnas Prioritas 2025. Karena sampai sekarang ini tentang perampasan aset itu merupakan inisiatif pemerintah,” jelas Bob.
“Tadi juga dalam rapat pembukaan saya sudah menyampaikan kepada pihak anggota dan keluarga besar Baleg di sini, akan menyurati untuk kepastian hukumnya sudah seperti apa,” tambahnya.
Sejak disusun pada 2008, RUU Perampasan Aset belum juga bergerak.
RUU Perampasan Aset sempat masuk Prolegnas Prioritas 2023. Jokowi juga sudah mengirim surpres bernomor R-22/Pres/05/2023 pada (4/5/2023) untuk dibahas bersama DPR, tapi belum ada tindak lanjut.
Melalui RUU Perampasan Aset, negara bisa menyita aset minimal Rp100 juta. Negara juga bisa langsung mengamankan kekayaan penyelenggara yang mencurigakan tanpa pemidanaan.
- Penulis: Nisrina