Breaking News

Pemerintah Pasif, DPR Lamban: Nasib RUU Perampasan Aset Makin Suram

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Rab, 7 Mei 2025

menalar.id. – Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih terhambat di DPR RI. Meski telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029, pemerintah memilih menunggu keputusan DPR apakah akan menggunakan draf yang sama dengan versi 2023 atau melakukan revisi.

“Jadi pemerintah menunggu saja karena inisiatifnya kan dari DPR, bukan dari pemerintah,” jelas Yusril di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Pemerintah Tak Proaktif karena Bukan Pengusul

Yusril menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto sepakat untuk menunggu proses penyelesaian draf oleh DPR. Pemerintah baru akan bergerak aktif jika parlemen telah menyiapkan bahan pembahasan.

“Begitu nanti DPR sudah menyiapkan, sudah siap untuk membahas kan tentu Presiden akan mengeluarkan Surat Presiden menunjuk menteri yang akan membahas RUU itu sampai selesai,” ujarnya.

Sejarah Panjang RUU yang Tak Kunjung Rampung

RUU Perampasan Aset pertama kali digagas PPATK pada 2008. Namun, hingga dua kali pergantian presiden, pembahasan tak kunjung tuntas. Pemerintah kini memasukkan kembali RUU ini dalam Prolegnas 2025-2029 sebagai komitmen pemberantasan korupsi.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan pemerintah berkomitmen dengan pengusulan RUU Perampasan Aset

“Pemerintah berkomitmen memberantas korupsi dengan pengusulan RUU Perampasan Aset. Kami letakkan di urutan ke-5 dari 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029,” kata Supratman dalam rapat dengan Badan Legislasi DPR, November 2024.

Kendala Politik Hambat Pembahasan

Supratman mengakui usulan serupa pernah diajukan dalam Prolegnas sebelumnya, namun gagal tuntas karena dinamika politik di Komisi III DPR. Pemerintah berharap usulan terbaru bisa segera dibahas dan disahkan.

Harapan Publik

Publik Indonesia menanti pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai terobosan penting dalam memperkuat sistem hukum antikorupsi. Kehadiran regulasi ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi penegak hukum untuk bertindak lebih efektif dalam menindak pelaku korupsi sekaligus menciptakan efek jera yang maksimal.

Masyarakat berharap RUU ini mampu mempercepat proses pengembalian kerugian negara yang selama ini sering terhambat oleh birokrasi dan proses hukum yang berbelit-belit. Momentum politik saat ini dinilai sebagai kesempatan emas bagi pemerintah dan DPR untuk membuktikan komitmen nyata mereka dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Keberhasilan mengesahkan RUU Perampasan Aset akan menjadi bukti konkret keseriusan negara dalam memerangi korupsi sekaligus menjawab tuntutan publik akan penegakan hukum yang lebih tegas dan adil. Para pengamat hukum menegaskan bahwa regulasi ini dapat menjadi milestone penting dalam reformasi sistem hukum Indonesia, khususnya dalam upaya memulihkan aset-aset negara yang telah dikorupsi selama bertahun-tahun.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Purbaya Tegaskan Berantas Pengemplang Pajak, Negara Kejar Rasio Pajak 12%

    Purbaya: “Saya Bakal Kejar Pengemplang Pajak, Hati-Hati”

    • calendar_month Sen, 9 Feb 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk menutup kebocoran penerimaan negara yang selama ini terjadi akibat praktik kongkalikong antara otoritas fiskal dan wajib pajak, termasuk ulah para pengemplang pajak. Ia memastikan pemerintah tidak akan lagi memberi ruang bagi praktik-praktik tersebut. Purbaya menekankan sikap tegas itu seiring dengan tingginya kebutuhan penerimaan negara pada […]

  • Bidan di Serang Jadi Terdakwa KDRT, Padahal Bukti Video Mengatakan Sebagai Korban

    Bidan di Serang Jadi Terdakwa KDRT, Padahal Bukti Video Mengatakan Sebagai Korban

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Seorang bidan berinisial DLT (43) dari Waringin Kurung, Serang, Banten, kini harus berhadapan dengan tuntutan pidana 5 tahun penjara setelah jaksa mendakwanya melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suaminya, DM, seorang anggota TNI. Namun, kuasa hukum DLT menegaskan kliennya justru merupakan korban dalam kasus ini. Proses Hukum yang Dipertanyakan Ely Nursamsiah, pengacara DLT, […]

  • trump

    AS Ambil Alih TikTok, Trump Klaim Data Pengguna Lebih Aman

    • calendar_month Sab, 1 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan mempercepat proses penjualan aset TikTok di AS kepada konsorsium. Konsorsium itu terdiri dari investor dalam negeri dan dirinya telah menandatangani kesepakatan. Langkah ini sebagai upaya pemerintah AS dalam membatasi pengaruh China terhadap pengelolaan data pengguna dan konten di platform tersebut. Perintah tersebut berisi kesepakatan divestasi yang […]

  • 50 Ribu Ojol Siap Kepung Istana dalam Demo Besok

    50 Ribu Ojol Siap Kepung Istana dalam Demo Besok

    • calendar_month Ming, 20 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online (Ojol) Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, mengumumkan rencana aksi unjuk rasa besar-besaran yang akan melibatkan sekitar 50.000 pengemudi transportasi online di Jakarta, Senin (21/7/2025). Igun menjelaskan bahwa aksi bertajuk ‘Korban Aplikator Kepung Istana Presiden dan Lumpuhkan Aplikasi Massal’ atau ‘Offbid Massal Aksi 217′ ini akan berpusat di […]

  • DPR Siapkan Revisi UU MK, Klaim Tak Berkaitan Pemisahan Pemilu

    Putusan MK Pisahkan Pemilu 2029, KPU Lega, Parpol Waswas

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah akan dipisah mulai tahun 2029. Putusan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Dengan aturan baru ini, pemilu nasional nantinya hanya akan memilih anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara […]

  • Tanggapan Mensos Perihal Mundurnya Sejumlah Penerima Bansos Sebab Enggan Ditempeli Stiker “Keluarga Miskin”

    Tanggapan Mensos Perihal Mundurnya Sejumlah Penerima Bansos Sebab Enggan Ditempeli Stiker “Keluarga Miskin”

    • calendar_month Sab, 1 Nov 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,- Sejumlah penerima bantuan sosial (bansos) mundur karena rumah ditempeli stiker keluarga miskin. Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menanggapi keputusan beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memilih mengundurkan diri. Mereka mengundurkan diri setelah rumah mereka ditempeli stiker keluarga miskin. Ia menjelaskan bahwa pemasangan stiker tersebut merupakan inisiatif dari pemerintah daerah setempat. “Kalau soal […]

expand_less