Breaking News

Program Makan Gratis Prabowo Tercoreng: Mitra Dapur Tak Dibayar Rp1 Miliar

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Kam, 17 Apr 2025

menalar.id,. – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pemerintahan Prabowo Subianto menuai kontroversi setelah salah satu mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, terpaksa menghentikan operasinya. Padahal, program ini baru berjalan empat bulan sejak diluncurkan pada Januari 2025.

Mitra Makan Bergizi Gratis Rugi Hampir Rp1 Miliar

Danna Harly, penasihat hukum mitra dapur yang dirugikan, mengungkapkan kliennya, Ira, tidak menerima pembayaran sama sekali dari Yayasan Makan Bergizi Gratis. Padahal, Ira sudah mengeluarkan dana Rp975.375.000 untuk menyediakan 65.025 porsi makanan dari Februari hingga Maret 2025.

Danna menyatakan kekecewaannya selaku kuasa hukum.

“Kami selaku kuasa hukum menyesalkan tindakan MBN yang tidak membayarkan sepeser pun hak dari Ibu Ira, selaku mitra dapur Makan Bergizi Gratis di Kalibata,” tegasnya, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Potongan Harga Tak Wajar

Awalnya, kontrak menyepakati harga Rp15.000 per porsi. Namun, Yayasan MBG kemudian menurunkan harga menjadi Rp13.000 per porsi dan memotong lagi Rp2.500 dari harga tersebut.

Danna menjelaskan haknya sebagai mitra dapur masih dipotong berulang kali.

“Setelah mengetahui ada pengurangan, hak kami sebagai mitra dapur masih dipotong sebesar Rp2.500. Jadi dari Rp15.000 tadi, dipotong 2.500 menjadi Rp12.500 dan dari Rp13.000 dipotong lagi senilai Rp2.500 per porsinya,” jelas Danna.

Menempuh Langkah Hukum

Ira telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis (10/4).

Danna menegaskan kesiapan mengambil tindakan hukum dan sudah mengajukan hak tagih.

“Saya sudah somasi, sudah ajukan hak tagih dan sudah ke BGN juga untuk mengonfirmasi ini dan sampai sekarang belum ada. Maka dari itu kami sudah siapkan untuk langkah hukum baik gugatan maupun laporan polisi,” tuturnya.

Respons Badan Gizi Nasional

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengakui masalah ini tetapi menyebutnya sebagai konflik internal mitra penyelenggara, Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN).

Dadan menyatakan upaya mediasi masalah internal ini.

“Ini masalah internal mitra. BGN sedang memediasi,” kata Dadan kepada Bisnis, Rabu (16/4/2025).

Kasus ini mengancam kredibilitas Program Makan Bergizi Gratis yang diusung sebagai salah satu kebijakan unggulan pemerintahan baru. Publik kini menunggu tindakan nyata, bukan sekadar janji mediasi.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pakar Hukum Nilai Vonis 4,5 Tahun untuk Tom Lembong Salah Kaprah

    Pakar Hukum Nilai Vonis 4,5 Tahun untuk Tom Lembong Salah Kaprah

    • calendar_month Ming, 20 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Albert Aries, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, menilai pertimbangan hakim yang menyatakan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong lalai dalam kasus impor gula mengandung kekeliruan hukum. Menurutnya, putusan ini seharusnya dapat dibatalkan di tingkat banding. Albert menyoroti pertimbangan hakim yang menyebut penerbitan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk PT PPI dan tidak dilakukannya […]

  • Pelatihan 110 Jam untuk 50.000 Kepsek: Solusi atau Ilusi Peningkatan Mutu Pendidikan?

    Pelatihan 110 Jam untuk 50.000 Kepala Sekolah, Solusi Peningkatan Mutu Pendidikan?

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan Program Kepemimpinan Sekolah yang menetapkan standar baru bagi calon pemimpin pendidikan, mulai dari kepala sekolah, pengawas, hingga tenaga kependidikan. Menteri Pendidikan Abdul Mu’ti menjelaskan program ini merupakan implementasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. “Permen ini berkaitan dengan konsekuensi kepegawaian, pelatihan […]

  • sma 72

    Pasca Ledakan: DKI Jakarta Putuskan KBM SMAN 72 Digelar Daring

    • calendar_month Ming, 9 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalihkan kegiatan belajar mengajar (KBM) di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, secara daring mulai, Senin (10/11/2025). Kebijakan ini diambil lantaran area sekolah masih dalam proses pengamanan dan sterilisasi setelah insiden ledakan yang melukai puluhan siswa. “Kegiatan belajar mengajar akan dilakukan secara daring mulai Senin, 10 November 2025,” ujar Staf […]

  • Lonjakan Kasus TPPO: LPSK Terima 398 Permohonan Perlindungan dalam 6 Bulan

    Lonjakan Kasus TPPO: LPSK Terima 398 Permohonan Perlindungan dalam 6 Bulan

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat sebanyak 398 permohonan perlindungan dari korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang Januari hingga Juni 2025. Angka ini diprediksi akan terus bertambah dalam waktu dekat. “Pada Januari sampai Juni, permohonan khusus TPPO yang masuk baru 398 orang. Bisa jadi minggu depan sudah naik jadi 600,” ujar Wakil […]

  • Surat Dinas untuk Istri Menteri, Penyalahgunaan Fasilitas Negara atau Hak Istimewa Pejabat?

    Surat Dinas untuk Istri Menteri, Penyalahgunaan Fasilitas Negara atau Hak Istimewa Pejabat?

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan memahami reaksi masyarakat yang mengkritiknya terkait surat permintaan dukungan untuk kegiatan istrinya, Agustina Hastarini, di sejumlah negara Eropa. Surat resmi berkop Kementerian UMKM itu meminta dukungan dari KBRI di Sofia, Brussel, Paris, Bern, Roma, Den Haag, serta Konjen RI di Istanbul untuk kegiatan Istri Menteri UMKM Agustina selama periode […]

  • DPR Siapkan Revisi UU MK, Klaim Tak Berkaitan Pemisahan Pemilu

    Sejumlah Warga Gugat MK untuk Batalkan Putusan Pemilu Terpisah

    • calendar_month Sen, 4 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Sejumlah warga menggugat Mahkamah Konstitusi (MK). Bukan hal baru tapi sedikit berbeda,  mereka meminta MK membatalkan putusannya sendiri soal pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah. Yang menggugat Dilihat dari situs resmi MK per Senin (4/8/2025), ada dua gugatan yang masuk. Gugatan pertama diajukan oleh Brahma Aryana, Aruna Sa’yin Afifa, dan Muhammad Adam […]

expand_less