15 Massa Aksi Diamankan dalam Demo 25 Agustus di DPR
- account_circle Farrel Aditya
- calendar_month Sel, 26 Agu 2025

menalar.id.,- Polisi mengamankan 15 massa aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (25/8/2025). Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan penangkapan massa aksi mereka lakukan ketika terjadi bentrokan antara massa aksi demonstran dan aparat di pintu utama kompleks parlemen.
“Total 15 orang diamankan, terdiri dari empat pelajar dan 11 orang yang diduga kelompok anarko,” ujar Susatyo.
Berdasarkan data kepolisian, empat dari orang yang mereka tangkap merupakan pelajar SMA atau SMK. Sementara itu, 11 orang lainnya berusia remaja hingga dewasa dengan beragam latar belakang pekerjaan, mulai dari buruh, pekerja harian lepas, hingga pengangguran.
Penangkapan mereka lakukan sekitar pukul 10.00 WIB di gerbang utama Gedung DPR. Sejumlah orang yang mereka amankan membawa barang-barang yang diduga bisa dipakai untuk melakukan tindakan anarkis.
“Para pelajar ini kita amankan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Kami juga akan memanggil orang tua dan pihak sekolah,” kata Susatyo.
Dalam unjuk rasa itu, massa aksi yang menamakan diri “Seruan Aksi One Piece” menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya pembubaran DPR, pengesahan RUU Perampasan Aset, penolakan komersialisasi pendidikan, serta penghentian praktik politik dinasti. Massa aksi terlihat membawa atribut berupa bendera Merah Putih dan bendera bergambar karakter anime One Piece. Menurut polisi, pada awal aksi mereka tidak menemukan adanya spanduk maupun poster.
Kericuhan pecah saat massa aksi berusaha mendorong pagar besi dan merusak barikade beton TransJakarta di depan Gedung DPR. Sejumlah batu juga dilemparkan ke arah aparat yang berjaga. Polisi kemudian menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa yang mencoba masuk ke jalur tol dalam kota.
Keadaan berhasil terkendali kembali menjelang pukul 13.30 WIB setelah aparat menurunkan pasukan tambahan Brimob dan TNI. Polisi menegaskan akan menindaklanjuti secara hukum para peserta massa aksi yang terbukti melakukan perusakan maupun tindakan anarkis.
“Siapapun yang terbukti melakukan perusakan dan melawan aparat akan diproses hukum. Kami imbau adik-adik mahasiswa dan pelajar agar menyampaikan aspirasi secara damai,” pungkas Susatyo dengan tegas.