Senin, 15 Des 2025

Zulkifli Hasan Bela Bahlil Di Tengah Kisruh IUP Di Raja Ampat

  • account_circle Nisrina
  • calendar_month Sel, 10 Jun 2025

menalar.id- Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pangan angkat bicara dan memihak Bahlil Lahadaila, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai persoalan izin tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Melansir dari CNBC Indonesia, “Pak Bahlil tadi tepuk tangannya banyak. Rame tadi saya dengar. Padahal izin-izin itu bukan Pak Bahlil yang keluarkan. Beliau ini tidak salah sebenarnya,” ucap Zulkifli Hasan dalam sambutannya di acara Peringatan Hari Kewirausahaan Nasional di Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Pernyataan Zulkifli Hasan menyoroti berbagai tudingan yang sempat ditujukan ke Bahlil, terhadap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nikel di Raja Ampat. Ia menegaskan bukan Bahlil yang mengeluarkan izin tersebut.

“Lho betul, memang bukan Pak Bahlil kok. Cuma Pak Bahlil orang baik, semua dibela,” katanya.

Prasetyo Hadi, Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) menyatakan Prabowo mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat dari lima perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, Selasa (10/6/2025). Ia menegaskan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, maka pemerintah memutuskan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan di Raja Ampat.

“Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau putuskan bahwa pemerintah akan cabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di kabupaten Raja Ampat,” jelas Prasetyo Hadi, di Istana Negara, Selasa (10/6/2025).

Bersamaan, Bahlil Lahadaila, Menteri ESDM mengumumkan empat perusahaan yang dicabut izin operasinya, yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Menurutnya, Izin perusahaan tersebut melanggar aturan yang ada, terutama aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Bahlil menegaskan, alasan yang membuat pemerintah mencabut empat IUP tersebut. Pertama, merusak lingkungan. Kedua, setelah pemeriksaan lapangan, kawasan tersebut harus dilestarikan dan memperhatikan kehidupan laut dan konservasi.

“Dan ketiga keputusan rapat terbatas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan juga adalah melihat dari tokoh-tokoh masyarakat yang saya kunjungi,” jelas Bahlil saat Konferensi Pers di Istana Negara, Selasa (10/6/2025).

“Sekalipun memang perdebatan yang akan terjadi adalah izin-izin ini diberikan sebelum kita tetapkan ini sebagai kawasan Geopark,” tambahnya.

Menurut Bahlil, Presiden Prabowo mempunyai cara khusus agar Raja Ampat tetap menjadi wisata dunia dan pemasukan negara.

  • Penulis: Nisrina

Rekomendasi Untuk Anda

  • pbb

    PBB Desak Investigasi Soal Brutalitas Aparat Selama Demontrasi

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Hak Asasi Manusia (HAM) turut memantau rangkaian kekerasan dalam gelombang aksi demonstrasi di Indonesia. Juru bicara kan memantau serangkaian kekerasan yang terjadi dalam gelombang demonstrasi di Indonesia. Juru bicara Kantor HAM PBB Ravina Shamdasani, meminta adanya investigasi menyeluruh terkait cara aparat keamanan menangani demonstrasi yang telah berlangsung beberapa hari. […]

  • Posko Donasi Aksi Tolak Kenaikan PBB di Pati Dibubarkan Satpol PP, Massa Ricuh

    Posko Donasi Aksi Tolak Kenaikan PBB di Pati Dibubarkan Satpol PP, Massa Ricuh

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Posko penggalangan dana milik aliansi masyarakat Pati yang menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dibubarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati. Insiden ini berujung ricuh saat petugas membawa barang hasil donasi yang sudah dikumpulkan. Kejadian berlangsung di sekitar Alun-alun Pati pada Selasa (5/8/ 2025). Petugas sempat berdialog dengan massa, tapi […]

  • Jokowi Masih Beri 'Arahan' ke Polri: Pertanda Intervensi atau Sekadar Nasihat?

    Jokowi Masih Beri ‘Arahan’ ke Polri: Pertanda Intervensi atau Sekadar Nasihat?

    • calendar_month Ming, 20 Apr 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Sekelompok peserta Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen) Polri angkatan ke-65 melakukan kunjungan silaturahmi ke kediaman mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Solo, Jawa Tengah. Kunjungan ini sempat terekam dalam unggahan akun Instagram @Sespimmen65, namun video tersebut telah dihapus pada Sabtu (19/4/2025) pukul 16.00 WIB. Kombes Denny, Patun Pokjar II Serdik Sespimmen Dikreg ke-65, […]

  • garam

    Pulau Rote Jadi Sentra Industri Garam Nasional, Tekan Impor hingga 600 rb ton

    • calendar_month Kam, 12 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Pemerintah ingin membangun kawasan sentra industri garam nasional seluas 10.764 hektare (ha) di Pulau Rote, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pembangunan kawasan ini mencakup 13 desa di tiga kecamatan, yaitu Landu Lenko, Pantai Baru, dan Rote Timur, serta wilayah perairan Teluk Pantai Baru. Nantinya, kawasan ini diharapkan sebagai langkah strategis menuju […]

  • Tariq ramadan

    Eks Profesor Oxford Dihukum Penjara Atas Kasus Pemerkosaan

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Mahkamah Agung Swiss tolak  upaya banding yang diajukan ulama Tariq Ramadan terkait vonis pemerkosaan yang sebelumnya dijatuhkan oleh pengadilan banding Jenewa. “Dewan Federal menolak banding Tariq Ramadan terhadap putusan atas pemerkosaan dan pemaksaan seksual yang dijatuhkan oleh Pengadilan Kehakiman Jenewa,” demikian pernyataan pengadilan tinggi, Kamis (28/8/2025). Pada 2024, pengadilan banding Jenewa menyatakan mantan […]

  • MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Mulai 2029

    MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan anggota Polri tidak bisa lagi menempati jabatan sipil atas penugasan Kapolri. Anggota polisi yang ingin menempati jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau telah pensiun sebelumnya. Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 berkaitan dengan gugatan terhadap Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tenten Kepolisian. “Mengabulkan permohonan […]

expand_less