Breaking News

Warga Gugat Pengendara yang Merokok di Jalan ke MK

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Rab, 7 Jan 2026

menalar.id., – Warga bernama Syahda Wardi mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Ia meminta MK mempertegas sanksi bagi pengemudi mobil maupun sepeda motor yang merokok saat berkendara.

Selain sanksi pidana, Syahda mengusulkan sanksi tambahan. Mulai dari kerja sosial membersihkan jalan raya hingga pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pelanggar.

Permohonan Syahda

Dalam permohonan yang terdaftar di MK dengan nomor 13/PUU-XXIV/2026, pada (6/1/2026), Syahda sebagai pemohon menegaskan bahwa UU LLAJ memang mewajibkan setiap pengemudi mengemudi secara wajar dan penuh konsentrasi serta mengancam sanksi pidana bagi pelanggar. Namun, ia menilai aturan tersebut belum memberikan kejelasan hukum yang memadai.

“Namun dalam praktik, norma tersebut tidak memberikan kejelasan dan kepastian hukum, khususnya terkait perbuatan yang secara nyata mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, termasuk aktivitas merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor,” kata Syahda dalam gugatannya itu, Rabu (7/1/2026) melansir CNBC Indonesia.

Alasan Pengajuan

Menurut Syahda, ketidakjelasan norma tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Selain itu, penegakan hukum menjadi tidak konsisten dan perlindungan keselamatan tidak optimal bagi pengguna jalan.

Ia menilai kondisi itu merugikan hak warga negara atas rasa aman saat berlalu lintas. Atas dasar itu, Syahda mengajukan uji materiil guna memperoleh penegasan makna konstitusional atas pasal-pasal tersebut.

Ia juga ingin memastikan terpenuhinya prinsip kepastian hukum, perlindungan hak hidup, dan keselamatan warga negara terjamin seperti dalam UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Isi Petitum Syahda

Dalam petitumnya, Syahda meminta majelis hakim MK mengabulkan permohonan dengan menyatakan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945. Sepanjang pasal itu tidak dimaknai secara tegas bahwa kewajiban mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi melarang secara mutlak setiap perbuatan yang mengganggu keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan pengguna jalan, termasuk merokok saat berkendara.

Ia juga meminta MK menyatakan Pasal 283 UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 dan bersifat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), sepanjang pasal tersebut tidak dimaknai wajib menerapkan Pemaknaan Maksimal terhadap besaran denda dan masa kurungan bagi pelanggar yang merokok saat berkendara demi menciptakan efek jera.

Selain itu, pemohon meminta MK menegaskan bahwa pelanggar Pasal 283 tidak hanya dikenai sanksi pidana. Tetapi juga Sanksi Tambahan berupa kerja sosial pembersihan jalan raya atau pencabutan SIM untuk jangka waktu tertentu.

Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban atas risiko bahaya yang ditimbulkan bagi publik. Syahda menilai, penerapan sanksi tambahan dan pemaknaan maksimal tersebut merupakan instrumen perlindungan hukum yang adil bagi warga negara untuk mendapatkan lingkungan jalan raya yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman fisik, termasuk dari residu pembakaran rokok seperti abu dan bara.

“Menyatakan bahwa kegagalan negara dalam menerapkan sanksi yang berat dan serius terhadap perilaku merokok saat berkendara adalah bentuk pengabaian terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945,” tulis Syahda Wardi dalam permohonannya.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo Respons Kritik Penanganan Bencana Sumatera

    Prabowo Respons Kritik Penanganan Bencana Sumatera

    • calendar_month Kam, 1 Jan 2026
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Presiden Prabowo Subianto menyatakan terbuka terhadap kritik masyarakat terkait penanganan bencana banjir dan tanah longsor di Sumatera. Ia mengatakan menerima berbagai kritik tersebut, meski menilai tidak semuanya sesuai fakta. Prabowo menyampaikan hal itu saat memimpin rapat penanganan bencana di Aceh bersama sejumlah pejabat pada Kamis (01/01/2025). Dalam rapat tersebut, ia menyinggung kritik yang […]

  • banjir

    Pemprov DKI Bangun Tanggul: Banjir Rob Ancam Jakut

    • calendar_month Ming, 8 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membangun tanggul di sejumlah wilayah. Seperti Muara Baru dan Muara Karang untuk mencegah banjir rob di Jakarta Utara. “Jakarta harus membuat tanggul dengan tinggi sampai 2,5 meter di daerah Muara Baru, Muara Karang dan beberapa lokasi lain. Untuk apa? Mengantisipasi rob,” ucap Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno […]

  • Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar. Isu tersebut menyebut bahwa Jepang akan menghentikan penerimaan warga negara Indonesia (WNI) mulai tahun 2026.

    KBRI Bantah Isu Jepang Larang Masuk WNI Tahun 2026

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar. Isu tersebut menyebut bahwa Jepang akan menghentikan penerimaan warga negara Indonesia (WNI) mulai tahun 2026. KBRI menegaskan bahwa kabar itu tidak benar. Hubungan Indonesia dan Jepang yang telah terjalin selama 67 tahun dinilai sangat baik. “Di tengah hubungan positif tersebut, beredar […]

  • Beberapa Kampus Kuliah Daring, Imbas Demo

    Beberapa Kampus Kuliah Daring, Imbas Demo

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Beberapa kampus di Jabodetabek seperti UI, UIN Jakarta, Trisakti, dan beberapa kampus di luar Jabodetabek mengalihkan kuliah ke daring. Kampus UI dan UIN Jakarta memutuskan seluruh kegiatan kampus mereka alihkan ke daring mulai tanggal 1–4 September 2025, seperti surat edaran yang mereka publikasikan, pada Minggu (31/8/2025). Kebijakan mereka ambil menyusul perkembangan situasi terbaru yang mereka […]

  • Terkejut Tarif Cukai Rokok Capai 57%, Purbaya: “Firaun Lu!”

    Terkejut Tarif Cukai Rokok Capai 57%, Purbaya: “Firaun Lu!”

    • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, mengaku terkejut saat mengetahui besaran tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang mencapai rata-rata 57%. Saking kagetnya, ia bahkan menyebut istilah “Firaun”. “Saya tanya, cukai rokok berapa sekarang? 57%? Wah, tinggi banget, Firaun lu,” ucap Purbaya di kantornya, Jakarta, Sabtu (20/9/2025). Menurutnya, tingginya tarif justru menekan penerimaan negara. Sebab, […]

  • Transjakarta Luncurkan Rute Blok M-Ancol Pakai Bus Listrik

    Transjakarta Luncurkan Rute Blok M-Ancol Pakai Bus Listrik

    • calendar_month Ming, 27 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Transjakarta resmi membuka rute baru Blok M–Ancol mulai Sabtu (26/7/2025). Jalur dengan kode 1W ini diresmikan langsung oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung di Halte Ancol, Jakarta Pusat. Seluruh armadanya menggunakan bus listrik. Sebanyak 13 unit bus melayani perjalanan pulang-pergi dengan waktu tempuh sekitar 120–150 menit, atau rata-rata 60 menit untuk satu arah. “Kenapa menggunakan […]

expand_less