Wacana MPR Tak Masuk RUU Pemilu, DPR: “Rakyat Tetap Memilih”
- account_circle Nazula Destiyana
- calendar_month Sen, 19 Jan 2026

menalar.id,. – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad menegaskan rakyat tetap memilih langsung presiden dalam Pemilihan Presiden (Pilpres). Dasco memastikan wacana pilpres melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tidak masuk dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu tahun ini.
Dasco menyampaikan penegasan tersebut usai menghadiri pertemuan terbatas. Selain Dasco, ada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karyasuda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
“Dalam revisi UU Pemilu khusus di Pilpres, Pemilihan Presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat,” kata Dasco.
Ia menjelaskan, DPR dan pemerintah membahas RUU Pemilu untuk menindaklanjuti sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam proses tersebut, masing-masing partai politik akan mengajukan usulan sistem atau rekayasa konstitusional.
Kemudian nanti akan dirumuskan ke dalam undang-undang yang baru.
“Kemudian, sama-sama antara pemerintah dan DPR membentuk revisi UU Pemilu,” jelas Dasco.
Lebih lanjut, Dasco menegaskan pihaknya tidak membahas RUU Pilkada tahun ini. Termasuk wacana yang berkembang di publik terkait pemilihan kepala daerah oleh DPRD.
“Kami lebih fokus untuk melaksanakan putusan MK dalam UU Pemilu,” ucap Dasco.
Respons Komisi II DPR
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karyasuda menyampaikan RUU Pemilu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. DPR menugaskan Komisi II untuk menyiapkan draf naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ia menjelaskan, UU Pemilu saat ini hanya mengatur dua rezim pemilu. Maksudnya Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Umum Legislatif, yang meliputi pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
“Khusus terkait Pilpres kami sepakat atas arahan Pimpinan DPR tadi, bahwa tidak ada satupun keinginan untuk mengubah norma menggeser dari pemilhan langsung ke MPR,” tandas Rifqi.
Menurut Rifqinizamy, isu tersebut bukan merupakan kewenangan undang-undang, melainkan berada dalam ranah konstitusi.
“Itu merupakan domain Undang-Undang Dasar. Dan yang kedua memang tidak ada sedikitpun keinginan politik untuk melakukan hal tersebut. ini penting untuk disampaikan kepada rakyat bahwa DPR dan pemerintah memegang teguh demokrasi konstiutusional yang sekarang sedang dan terus berjalan,” tandasnya.
Penulis Nazula Destiyana
Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.
