Tanggapan Gubernur Jawa Barat Soal Kenaikan PBB di Cirebon yang Capai 1.000 Persen
- account_circle Nisrina
- calendar_month Kam, 14 Agu 2025

menalar.id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan akan meninjau kembali kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cirebon yang disebut mencapai 1.000 persen.
“Kita sudah bertemu dengan Wali Kota Cirebon. Menyangkut yang ramai di media sosial hari ini, kenaikan PBB Kota Cirebon seribu persen,” ujar Dedi pada Kamis (14/8/2025).
Wali Kota Cirebon Effendi Edo menjelaskan, kebijakan tersebut sebenarnya sudah berlaku sejak 2024, saat kota masih dipimpin Penjabat Wali Kota. Ia mengakui kebijakan itu memberatkan warga sehingga perlu dievaluasi.
“Sekarang sudah ada nota keberatan, itu kemahalan. Lagi berat nih masyarakatnya,” kata Dedi.
Dedi menambahkan, Edo telah memberikan jaminan bahwa tarif PBB akan dikembalikan ke angka awal dan tidak akan mengalami kenaikan hingga 1.000 persen pada 2026.
“Mohon tidak ramai lagi, sudah dijawab oleh wali kota. Walaupun dada terasa sesak, keputusan itu harus diambil demi rakyat,” ujarnya.
Edo, yang baru menjabat lima bulan, menyebut kenaikan PBB diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi. Meski begitu, ia menilai besaran kenaikan tidak setinggi yang ramai dibicarakan publik.
Sebelumnya, warga yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon menuntut pembatalan kebijakan ini. Mereka menyebut kenaikan PBB sangat memberatkan di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
“Kami warga Kota Cirebon yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon menolak kebijakan kenaikan PBB sebesar 1.000 persen yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi,” kata Juru Bicara Paguyuban Pelangi Cirebon, Hetta Mahendrati pada Rabu (13/8/2025).
- Penulis: Nisrina