Tambang Ilegal Di IKN Terbongkar, Negara Rugi Rp5,7 Triliun
- account_circle Nisrina
- calendar_month Jum, 25 Jul 2025

Alat berat beroperasi dan mengeruk Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus atau KHDTK untuk Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan milik Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman, Samarinda.
menalar.id – Kegiatan tambang batu bara ilegal di kawasan Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, akhirnya terbongkar. Operasi pengungkapan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, bekerja sama dengan tim gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian ESDM, dan otoritas Ibu Kota Nusantara (IKN).
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menyampaikan, tambang ilegal itu berada di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara. Aktivitas pertambangan tersebut disebut-sebut telah merugikan negara hingga Rp5,7 triliun dan merusak lingkungan sekitar, termasuk mencederai marwah IKN sebagai proyek strategis nasional.
“Selama tanggal 23 sampai 27 Juni 2025, tim penyelidik Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan (surveilance) berdasarkan informasi dari masyarakat, terhadap kegiatan pemuatan batu bara yang dibungkus menggunakan karung,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Depo Tanto, Kamis (17/7/2025).
Nunung menjelaskan, berdasarkan hasil kolaborasi dengan para ahli dari kementerian, nilai kerugian akibat tambang tersebut terbilang fantastis. Batu bara yang hilang karena ditambang sejak 2016 hingga 2024 diperkirakan mencapai Rp3,5 triliun.
“Lalu kerusakan hutan atau kayu sekitar Rp2,2 triliun, lalu kerugian lingkungan akan dihitung kembali dan kerugian akan lebih besar karena variabel kehilangan dan kerusakan tidak hanya pohon saja. Sedikitnya sudah terjadi kerugian senilai Rp5,7 T,” jelasnya.
Ia menegaskan pentingnya penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal, apalagi jika itu terjadi di wilayah yang menjadi wajah masa depan Indonesia. “IKN adalah marwah dan kehormatan pemerintah Indonesia, maka dari itu illegal mining harus ditindak tegas,” tegas Nunung.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Penguasaan Batu Bara Kementerian ESDM, Surya Herjuna, menambahkan bahwa penindakan kasus tambang ilegal merupakan bagian dari amanah negara dalam mengelola sumber daya alam.
“Catatan kita (batu bara) tidak terlalu besar, maka kita harus melakukan pengelolaan secara baik. Kami sampaikan bahwa di regulasi yang ada, ada regulasi hukum yang lengkap terkait siapapun yang tidak memiliki izin pertambangan, ada pasal pidana dan pengembalian kerugian,” ungkap Surya.
Ia memastikan, pelanggaran seperti ini akan ditindak tegas. Baik individu maupun perusahaan bisa dikenakan sanksi tegas, dari teguran hingga pencabutan izin usaha. “Regulasi kita sudah jelas, kalau ada perusahaan yang melakukan tindak pidana di bidang pertambangan bisa kami lakukan teguran keras maupun pencabutan izin usaha,” tutupnya.
(Sumber: detikjatim)
- Penulis: Nisrina