Purbaya Gelar Sidang, Pengusaha Keluhkan Tidak Dapat DAK
- account_circle Azka Al Ath-Har
- calendar_month Rab, 24 Des 2025

menalar.id,. – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menggelar sidang perdana terkait penyelesaian hambatan pengusaha, pada Selasa (23/12/2025). Purbaya memimpin sidang tersebut berdasarkan aduan di Kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP).
Purbaya menangani persidangan atas laporan pengaduan dua pengusaha. Salah satu laporan berasal dari PT Sumber Organik terkait penghentian bantuan Biaya Layanan Pengelolaan Sampah (BLPS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan berdampak pada kondisi keuangan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Benowo di Surabaya.
Mengutip Detikfinance, Presiden Direktur PT Sumber Organik Agus Santoso menyampaikan bahwa perusahaan telah lancar menerima bantuan BLPS sejak 2021 hingga 2024, namun pada 2025 belum ada kepastian terkait penganggarannya. Ia juga mengatakan bahwa ketiadaan alokasi BLPS dari APBN berpotensi mengganggu kinerja perusahaan dalam mengoperasikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo.
“BLPS sebelumnya kami terima dari 2021 yang sudah berjalan dengan baik sampai 2024, di 2025 ini masih belum terdapat kepastian penganggarannya. Apabila bantuan BLPS dari APBN ini tidak dialokasikan, maka akan dapat mengganggu kinerja perusahaan kami dalam mengoperasionalkan TPA Benowo,” ungkapnya dalam sidang di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
PT Sumber Organik berperan sebagai perusahaan pengelola sampah yang mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di TPA Benowo, Surabaya. Perusahaan tersebut mengolah sekitar 1.000 ton sampah per hari di area seluas kurang lebih 4 hektare.
Pemerintah tidak lagi mengalokasikan bantuan BLPS bagi PT Sumber Organik dalam skema Dana Alokasi Khusus (DAK) sejak 2025. Purbaya menyikapi hal tersebut dengan mengalihkan pendanaan program menggunakan pagu anggaran Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
“Nanti kalau ada kekurangan (KLH) kita bantu, tapi sementara kita pakai dulu (anggaran dana cadangan KLH) yang ada. Clear, ya. Nanti Januari (2026) ditransfer langsung,” ujarnya.
PT Mayer Indah Indonesia yang bergerak di sektor industri tekstil mengadukan hal yang sama terkait DAK dari BLPS. Perusahaan tersebut menyampaikan kesulitan memperoleh kredit modal kerja dari perbankan sehingga tidak mampu memproses pesanan yang sudah tersedia akibat keterbatasan modal.
General Manager (GM) PT Mayer Indah Indonesia Melisa Suria mengungkapkan bahwa lebih dari 20 bank menolak pengajuan kredit karena ia menilai sektor industri tekstil terlalu berisiko dan masuk kategori kehati-hatian tinggi. Ia menyatakan perusahaan sangat membutuhkan pinjaman modal kerja agar kegiatan produksi dan pemenuhan pesanan dapat terus berjalan.
“Sudah lebih dari 20 bank menolak karena industri tekstil di lampu orange atau merah, sangat tidak considered untuk diberikan kredit. Mereka bilang itu adalah kebijakan bank bahwa industri tekstil tidak bisa diberikan. Besar harapan saya, saya butuh pinjaman untuk modal kerja,” katanya.
Purbaya mengusulkan keterlibatan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia untuk memberikan pembiayaan, namun rencana tersebut terkendala ketentuan yang mewajibkan orientasi ekspor. Pemerintah memutuskan penyaluran bantuan melalui skema Kredit Usaha Rakyat khusus bagi industri padat karya.
“Dukungan pembiayaan dapat diberikan melalui KUR khusus untuk industri padat karya. Perusahaan agar mengajukan pinjaman ke bank penyalur KUR dan selanjutnya diinformasikan kepada Kemenko Perekonomian untuk mendapatkan asistensi,” usulnya.
Penulis Azka Al Ath-Har
Tumbuh di antara kegelisahan dan rasa ingin tahu, belajar melihat dunia lewat detail kecil yang sering luput dari perhatian. Tertarik pada isu sosial, budaya, dan kemanusiaan.
