Purbaya Bakal Kejar Pengemplang Pajak, 40 Perusahaan Sudah Dibidik
- account_circle Nazula Destiyana
- calendar_month 7 menit yang lalu

menalar.id,. – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk menutup kebocoran penerimaan negara yang selama ini terjadi akibat praktik kongkalikong antara otoritas fiskal dan wajib pajak, termasuk ulah para pengemplang pajak. Ia memastikan pemerintah tidak akan lagi memberi ruang bagi praktik-praktik tersebut.
Purbaya menekankan sikap tegas itu seiring dengan tingginya kebutuhan penerimaan negara pada 2026. Pemerintah menargetkan rasio penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) dapat menembus 12% pada tahun ini, setelah pada 2025 turun ke level 9%.
“Kita tidak akan membiarkan lagi penggelapan pajak atau kongkalikong antara pajak dengan para pelaku usaha. Kan banyak tuh, makanya ditangkepin kemarin tuh, kita beresin itu,” kata Purbaya saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Ia mengungkapkan salah satu bentuk kongkalikong yang kerap ada, yaitu praktik under invoicing. Secara sederhana, pelaku usaha menjual barang ekspor dengan harga lebih rendah dari harga pasar internasional.
“Kita menerapkan AI untuk mendeteksi under invoicing. Sudah ketahuan tuh yang saya pernah sebut, ekspor CPO, banyak sekali yang ketahuan under invoicing. Harganya dimurahin di sini, di luar negeri sana dijualnya lebih tinggi, dua kali lipat. Nanti akan kita kejar,” tegas Purbaya.
Purbaya Terjun Langsung ke Perusahaan
Dalam upaya menindak pengemplang pajak, Purbaya juga turun langsung mendatangi perusahaan-perusahaan yang selama ini tidak memenuhi kewajiban perpajakan. Inspeksi mendadak tersebut ia lakukan bersama Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto.
Bimo menyebut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menduga sedikitnya terdapat 40 perusahaan baja yang mengemplang pajak. Selain itu, DJP juga mencurigai praktik serupa dilakukan oleh perusahaan di sektor lain, seperti industri bata ringan atau hebel.
“Kita akan building case terhadap 40 perusahaan baja. Tentu ada beberapa industri yang juga melakukan hal yang sama, seperti hebel dan yang lain-lain. Nanti kita akan report kalau sudah memang matang,” ujar Bimo.
DJP menilai praktik tidak sehat tersebut banyak terjadi di sektor bahan konstruksi yang berbasis transaksi tunai atau *cash basis*. Pola ini membuat perusahaan rawan tidak memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada negara.
Selain itu, DJP juga menemukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak mencerminkan kondisi keuangan sebenarnya. Sejumlah perusahaan diduga menggunakan berbagai modus untuk menyembunyikan omzet.
Modus tersebut antara lain dengan memanfaatkan rekening milik pengurus, pemegang saham, hingga karyawan untuk menampung aliran dana penjualan agar tidak tercatat sebagai omzet perusahaan.
“Saya tidak bisa ngomong sebagian besar, tapi memang ada beberapa yang terindikasi. Ketika masa booming construction itu, bahan-bahan konstruksi yang memang cash basis, tidak bayar PPN ke negara,” jelasnya.
Khusus pada kasus 40 perusahaan baja, DJP memperkirakan potensi kerugian negara akibat praktik pengemplangan pajak tersebut mencapai Rp4 triliun per tahun.
Penulis Nazula Destiyana
Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.
