Prabowo: Unjuk Rasa Boleh Asal Izin ke Polisi
- account_circle Nazula Destiyana
- calendar_month Kam, 4 Sep 2025

menalar.id – Presiden Prabowo Subianto menyatakan tidak keberatan jika masyarakat ingin menggelar demonstrasi, asalkan dilakukan secara damai.
“Hak menyampaikan pendapat dijamin undang-undang, tetapi ada aturannya. Aksi demonstrasi harus berlangsung damai dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Prabowo di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Menurut Prabowo, aturan yang berlaku setiap aksi unjuk rasa harus berdasarkan izin dari kepolisian terlebih dahulu dan wajib selesai sebelum pukul 18.00.
“Jadi undang-undang menyebutkan kalau ingin berdemonstrasi harus meminta izin, dan izin itu wajib diberikan, dengan syarat aksi berakhir pukul 18:00,” ucapnya.
Unjuk rasa pekan lalu berakhir ricuh dengan banyak massa yang berguguran oleh aparat dan aksi penjarahan, termasuk di rumah Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach, hingga Sri Mulyani. Aksi serupa juga merebak di sejumlah titik di Jakarta dan kota besar lainnya.
Banyak fasilitas umum yang rusak seperti pos polisi, rambu lalu lintas, hingga membakar halte dan gerbang tol. Gelombang demonstrasi ini dipicu kemarahan warga setelah seorang pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan tewas tertabrak kendaraan taktis Brimob, pada Kamis (28/8) malam. Jenazah Affan kemudian dimakamkan di TPU Karet Bivak pada Jumat pagi pukul 10.00 WIB.
Penulis Nazula Destiyana
Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.