Polda Riau Tangkap Tersangka Perambahan Hutan Bawa 10 Kubik Kayu
- account_circle Azka Al Ath-Har
- calendar_month Ming, 7 Des 2025

menalar.id,. – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap dua orang tersangka perambahan hutan, pada Jumat (5/12/2025). Kedua tersangka membawa 10 kubik kayu olahan.
Petugas menetapkan Muhammad Riski Novelindri (19) dan Ujang (55) sebagai tersangka dugaan tindak pidana perambahan hutan tersebut. Polisi menangkap tersangka karena menggunakan truk tanpa surat keterangan sah hasil hutan di Desa Durian Sebatang, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Jumat (5/12/2025).
Mengutip Antara, Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Polisi Ade Kuncoro menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah masyarakat melaporkan banyaknya aktivitas illegal di wilayah Rokan IV Koto. Ia menambahkan bahwa tim Subdit IV melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan truk pengangkut kayu tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas ilegal logging di wilayah Rokan IV Koto. Tim Subdit IV kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan truk pengangkut kayu tersebut,” jelasnya, pada Minggu (7/12/2025).
Pemeriksaan menunjukkan bahwa kayu tersebut terdiri dari meranti merah, medang, dan balam yang berasal dari hutan di Desa Cipang Kiri, Kecamatan Rokan IV Koto. Polisi mendapatkan keterangan tersangka bahwa Tuk Rum memesan kayu tersebut untuk pengiriman ke gudang perabot milik Gitok di Ujung Batu Timur–Ngaso.
Ade mengatakan bahwa kedua tersangka menerima bayaran sekitar Rp1 juta untuk membawa kayu olahan tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa upah itu sudah mencakup biaya bahan bakar sebesar Rp300 ribu dan uang makan Rp200 ribu.
“Kedua tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp1 juta termasuk biaya minyak Rp300 ribu dan uang makan Rp200 ribu untuk membawa kayu olahan tersebut,” ujarnya.
Melansir RiauPos, Ade menegaskan bahwa penyidik masih menelusuri kasus ini untuk mengungkap jaringan perusakan hutan yang lebih luas. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan kehutanan.
“Kami terus mengembangkan perkara ini untuk membongkar jaringan perusakan hutan yang lebih besar. Komitmen kami jelas, yaitu menindak tegas semua pelaku kejahatan kehutanan,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas illegal logging yang mereka ketahui. Ia juga menekankan bahwa kerja sama antara warga dan kepolisian memegang peran penting dalam menjaga kelestarian hutan di Riau.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas illegal logging. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat vital dalam menjaga kelestarian hutan Riau,” imbaunya.
Para tersangka terjerat Pasal 83 Ayat (1) Huruf b junto Pasal 88 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Kedua tersangka terancam hukuman penjara antara 1 hingga 5 tahun serta denda minimal Rp500 juta.
Penulis Azka Al Ath-Har
Tumbuh di antara kegelisahan dan rasa ingin tahu, belajar melihat dunia lewat detail kecil yang sering luput dari perhatian. Tertarik pada isu sosial, budaya, dan kemanusiaan.
