Perjanjian Helsinki Kembali Disorot di Tengah Sengketa Empat Pulau
- account_circle Nisrina
- calendar_month Sel, 17 Jun 2025

menalar.id – Publik kembali menyoroti Perjanjian Helsinki akibat sengketa kepemilikan empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara. Jusuf Kalla, Wapres ke-10 dan ke-12 RI, mengungkit Perjanjian Helsinki di tengah sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara.
Jusuf Kalla menyampaikan bahwa batas wilayah Aceh yang tercantum dalam dokumen Perjanjian Helsinki merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh serta Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara.
Perjanjian Helsinki adalah dokumen perdamaian antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka, yang disepakati di Helsinki, Finlandia, pada 15/8/2005.
Gerakan Aceh Merdeka (GAM) adalah organisasi separatis yang bertujuan memisahkan Aceh dari Republik Indonesia. Perbedaan tujuan itu memicu konflik antara GAM dan pemerintah Indonesia yang berlangsung sejak 1976.
Karena banyaknya korban jiwa akibat konflik, pemerintah akhirnya mengajak GAM untuk berunding. Perundingan itu digelar di Helsinki, Finlandia, pada tahun 2005.
Delegasi RI diwakili oleh Hamid Awaluddin, Sofyan A. Djalil, Farid Husain, Usman Basyah, dan I Gusti Wesaka Pudja. Dan pihak GAM dihadiri Malik Mahmud, Zaini Abdullah, M Nur Djuli, Nurdin Abdul Rahman, dan Bachtiar Abdullah.
Kesepakatan Helsinki tercapai setelah lima kali perundingan sejak 27 Januari hingga 15 Agustus 2005. Salah satu poin penting dalam Perjanjian Helsinki adalah pemberian status otonomi khusus bagi Provinsi Aceh.
Perjanjian ini terdiri dari enam bagian utama, yaitu:
- Menyangkut kesepakatan tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh
- Tentang Hak Asasi Manusia
- Tentang Amnesti dan Reintegrasi GAM ke dalam masyarakat
- Tentang Pengaturan Keamanan
- Tentang Pembentukan Misi Monitoring Aceh
- Tentang Penyelesaian Perselisihan.
- Penulis: Nisrina