Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Mulai Sidang Kasus Pertamax Oplosan
- account_circle Azka Al Ath-Har
- calendar_month Rab, 24 Des 2025

menalar.id,. – Pengadilan Negeri Jakarta pusat memulai persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pertamax oplosan, pada Rabu (24/12/2025). Perkara tersebut melanjutkan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023 yang telah kini memasuki tahap pembuktian.
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) Alfian Nasution menjadi terdakwa dalam kasus korupsi Pertamax oplosan. Alfian mendapat dakwaan telah merugikan negara hingga Rp13.118.191.145.790 atau Rp13,11 triliun.
Mengutip Tempo, Jaksa penuntut umum menyatakan dalam surat dakwaannya bahwa Alfian menyusun formula Harga Indeks Pasar (HIP) Pertalite dengan harga setara Pertamax untuk dasar perhitungan Bahan Bakar Minyak (BBM). Jaksa menjelaskan bahwa Alfian menetapkan HIP tersebut menggunakan metode pencampuran produk RON 88 dan RON 92.
“Padahal secara aktual produk yang dihasilkan dari pencampuran High Octane Mogas Component (HOMC) dan Naptha yang harganya lebih rendah,” jelasnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Jaksa menyebut Alfian mengusulkan formula tertulis HIP tersebut kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati. Selanjutnya, pemerintah menggunakan HIP itu sebagai acuan pembelian Pertalite, baik dari impor maupun pasokan domestik melalui PT Kilang Pertamina Internasional.
“PT PPN melakukan pembayaran terhadap produk Pertalite dengan formula 55% RON 92 dan 45% RON 88, padahal yang diproduksi Kilang Pertamina Internasional menggunakan naptha dan HOMC,” katanya.
PT Pertamina menggunakan HIP tersebut sebagai dasar pembelian Pertalite sepanjang 2021 hingga 2023. Kebijakan tersebut membuat pemerintah menanggung beban kompensasi lebih besar pada 2022–2023 sekaligus menguntungkan PT Pertamina Patra Niaga hingga Rp 13,11 triliun.
Jaksa mendakwa Alfian dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan tersebut menjadi dasar pemeriksaan perkara dalam proses persidangan.
Penulis Azka Al Ath-Har
Tumbuh di antara kegelisahan dan rasa ingin tahu, belajar melihat dunia lewat detail kecil yang sering luput dari perhatian. Tertarik pada isu sosial, budaya, dan kemanusiaan.
