Senin, 15 Des 2025

MUI Jelaskan Kriteria Sound Horeg yang Diharamkan: Ketika Mengganggu Orang Lain

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Ming, 13 Jul 2025

menalar.id,. – Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, menjelaskan bahwa fenomena sound horeg bersifat haram ketika aktivitas tersebut mengganggu ketenangan orang lain. Penegasan ini merujuk pada fatwa haram yang telah dikeluarkan MUI Jawa Timur dengan pertimbangan khusus (illa idza).

“Artinya ketika mengganggu orang lain. Mengganggu orang lain itu tidak diperbolehkan,” tegas Cholil dalam Rakernas IKA PMII di Jakarta Selatan, Minggu (13/7/2025). Ia menekankan bahwa sound horeg tidak otomatis haram selama tidak menimbulkan gangguan, tetapi statusnya berubah ketika aktivitas tersebut mengakibatkan kerusakan atau ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar.

MUI Jawa Timur telah mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 pada 9 Juli 2025, menetapkan sound horeg sebagai haram setelah melakukan kajian mendalam bersama para ahli, termasuk ulama dan pakar musik. Keputusan ini muncul sebagai respons atas keluhan masyarakat di Pasuruan dan Malang yang merasa terganggu oleh kebisingan serta aktivitas tidak senonoh yang kerap menyertai pertunjukan tersebut.

“Tentu haram dengan catatan, sound horeg itu mengganggu orang lain, menyebabkan kerusakan,” jelas Cholil. “Illa-nya itu faktor hukumnya adalah idza, menyakiti orang lain, mengganggu orang lain,”

Rektor Ma’had Aly Ponpes Besuk, Muhib Aman Ali, mengungkapkan bahwa fenomena sound horeg telah memicu keresahan di Jawa Timur. “Suaranya sangat keras, mengganggu kesehatan, dan sering diiringi kemungkaran seperti joget tidak senonoh, pergaulan bebas, bahkan konsumsi minuman keras,” ujarnya. Fatwa ini merupakan hasil Bahtsul Masail yang digelar para kiai dan santri dalam Forum Satu Muharram 1447 H akhir Juni lalu.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengonfirmasi bahwa pemerintah daerah sedang menyusun regulasi untuk menertibkan penggunaan sound system berdaya besar di ruang publik. “Sedang digodok, tidak didiamkan. Ini menjadi aspirasi masyarakat,” kata Emil, seperti dikutip Antara, Rabu (9/7/2025). Ia menegaskan pentingnya penanganan bijaksana untuk mencegah potensi konflik sosial.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni’am menambahkan bahwa fatwa ini bersifat kontekstual untuk menjaga kemaslahatan umum. “Fatwa itu mencegah dampak buruk, mulai dari gangguan kesehatan hingga pelanggaran syariat,” jelasnya melalui keterangan tertulis, Kamis (10/7).

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Apa saja PR yang Harus Dituntaskan oleh Menkeu Baru?

    Apa saja PR yang Harus Dituntaskan oleh Menkeu Baru?

    • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan akan mendorong kenaikan perkembangan ekonomi 6%-7% agar publik merasa puas, sehingga ketidakpuasan publik tidak meledak seperti yang terjadi akibat gelombang demonstrasi di beberapa daerah baru-baru ini. Sejumlah ekonom merasa ragu bahwa cara itu akan mengentaskan akar masalah, yaitu perihal ketidakadilan anggaran negara. Lantas, apa saja pekerjaan rumah […]

  • Prabowo Sebut PDIP-Gerindra Kakak-Adik, Sinyal Koalisi?

    Prabowo Sebut PDIP-Gerindra Kakak-Adik, Sinyal Koalisi?

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Pakar komunikasi politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio, menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal PDIP dan Gerindra sebagai kakak-adik merupakan sinyal kekompakan dua partai besar itu. Menurut Hensa sapaan akrab Hendri, ucapan itu bukan sekadar basa-basi. Ia menilai, pernyataan Prabowo menggambarkan hubungan erat antara PDIP dan Gerindra, serta menunjukkan bahwa kerja sama di antara […]

  • Yusril: Wapres Gibran Tidak Akan Berkantor di Papua

    Yusril: Wapres Gibran Tidak Akan Berkantor di Papua

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan berkantor di Papua, walaupun ditugaskan untuk mempercepat pembangunan di wilayah tersebut, Rabu (9/7/2025). Yusril menjelaskan pemerintah akan menempatkan Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua secara permanen di Papua. Badan ini dibentuk untuk […]

  • Presiden Prabowo Resmi Luncurkan Logo dan Tema HUT RI ke-80

    Presiden Prabowo Resmi Luncurkan Logo dan Tema HUT RI ke-80

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan logo dan tema Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-80 di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/7/2025). Acara peluncuran ini dihadiri jajaran Kabinet Merah Putih, kepala lembaga, pimpinan BUMN, hingga para duta besar, baik secara langsung maupun daring. “Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, saya meluncurkan logo dan tema […]

  • Gangguan Besar Hentikan Akses Internet Korea Utara

    Gangguan Besar Hentikan Akses Internet Korea Utara

    • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Pada Sabtu (7/6/2025), gangguan besar menghambat akses internet di Korea Utara, menutup seluruh akses koneksi ke negara itu. Beberapa situs utama Korea Utara, diantaranya laman resmi kantor berita negara dan Kementerian Luar Negeri, tidak bisa diakses sejak pagi hari. Peneliti asal Inggris, Junade Ali mengamati aktivitas internet Korea Utara, berimbas ke semua jalur, Baik […]

  • Wakil Walikota Bandung Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Wewenang

    Wakil Walikota Bandung Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Wewenang

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menetapkan Wakil Walikota bandung Erwin sebagai tersangka kasus penyalahgunaan kuasa, pada Rabu (10/12/2025). Kasus tersebut menyangkut penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemerintah kota Bandung 2025. Melansir CNN Indonesia, Kepala Kejari Irfan Wibowo menetapkan Erwin (E) sebagai tersangka.  Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) menyatakan anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandung dari Fraksi […]

expand_less