Breaking News

MUI Jelaskan Kriteria Sound Horeg yang Diharamkan: Ketika Mengganggu Orang Lain

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Ming, 13 Jul 2025

menalar.id,. – Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, menjelaskan bahwa fenomena sound horeg bersifat haram ketika aktivitas tersebut mengganggu ketenangan orang lain. Penegasan ini merujuk pada fatwa haram yang telah dikeluarkan MUI Jawa Timur dengan pertimbangan khusus (illa idza).

“Artinya ketika mengganggu orang lain. Mengganggu orang lain itu tidak diperbolehkan,” tegas Cholil dalam Rakernas IKA PMII di Jakarta Selatan, Minggu (13/7/2025). Ia menekankan bahwa sound horeg tidak otomatis haram selama tidak menimbulkan gangguan, tetapi statusnya berubah ketika aktivitas tersebut mengakibatkan kerusakan atau ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar.

MUI Jawa Timur telah mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 pada 9 Juli 2025, menetapkan sound horeg sebagai haram setelah melakukan kajian mendalam bersama para ahli, termasuk ulama dan pakar musik. Keputusan ini muncul sebagai respons atas keluhan masyarakat di Pasuruan dan Malang yang merasa terganggu oleh kebisingan serta aktivitas tidak senonoh yang kerap menyertai pertunjukan tersebut.

“Tentu haram dengan catatan, sound horeg itu mengganggu orang lain, menyebabkan kerusakan,” jelas Cholil. “Illa-nya itu faktor hukumnya adalah idza, menyakiti orang lain, mengganggu orang lain,”

Rektor Ma’had Aly Ponpes Besuk, Muhib Aman Ali, mengungkapkan bahwa fenomena sound horeg telah memicu keresahan di Jawa Timur. “Suaranya sangat keras, mengganggu kesehatan, dan sering diiringi kemungkaran seperti joget tidak senonoh, pergaulan bebas, bahkan konsumsi minuman keras,” ujarnya. Fatwa ini merupakan hasil Bahtsul Masail yang digelar para kiai dan santri dalam Forum Satu Muharram 1447 H akhir Juni lalu.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengonfirmasi bahwa pemerintah daerah sedang menyusun regulasi untuk menertibkan penggunaan sound system berdaya besar di ruang publik. “Sedang digodok, tidak didiamkan. Ini menjadi aspirasi masyarakat,” kata Emil, seperti dikutip Antara, Rabu (9/7/2025). Ia menegaskan pentingnya penanganan bijaksana untuk mencegah potensi konflik sosial.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni’am menambahkan bahwa fatwa ini bersifat kontekstual untuk menjaga kemaslahatan umum. “Fatwa itu mencegah dampak buruk, mulai dari gangguan kesehatan hingga pelanggaran syariat,” jelasnya melalui keterangan tertulis, Kamis (10/7).

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Koalisi Sipil Siap Gugat KUHAP ke MK dan PBB

    Koalisi Sipil Siap Gugat KUHAP ke MK dan PBB

    • calendar_month Ming, 23 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) siap menggugat KUHAP yang baru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apabila tidak ada jawaban, maka akan melaporkan ke badan HAM PBB, International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), Selasa (22/11/2025). Direktur YLBHI Muhammad Isnur menegaskan, rencana itu sebagai opsi hukum apabila Presiden […]

  • Cak Imin: Pilkada Sebaiknya Lewat DPRD atau Penunjukan Pusat

    Cak Imin: Pilkada Sebaiknya Lewat DPRD atau Penunjukan Pusat

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, menyampaikan usulan agar pemilihan kepala daerah tidak lagi dilakukan secara langsung. Menurutnya, sistem yang ada sekarang perlu dievaluasi total. Ia mengusulkan kepala daerah bisa saja ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat atau dipilih oleh DPRD di masing-masing daerah. “Saatnya pemilihan kepala daerah dilakukan evaluasi total, manfaat dan […]

  • Indonesia Kirim 10 Ribu Ton Beras ke Palestina

    Indonesia Kirim 10 Ribu Ton Beras ke Palestina

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengumumkan pemerintah Indonesia akan mengirimkan bantuan kemanusiaan berupa 10 ribu ton beras ke Palestina. Bantuan ini merupakan implementasi dari instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk solidaritas dengan rakyat Palestina. “Atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia (Prabowo Subianto), beliau memberikan perintah pada kami untuk memberi bantuan pada saudara […]

  • Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai rencana penyusunan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing bertentangan dengan konstitusi.

    RUU Disinformasi Dinilai Antikritik, YLBHI Soroti Sikap Pemerintah

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai rencana penyusunan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing bertentangan dengan konstitusi. YLBHI menilai RUU tersebut berpotensi membatasi kebebasan berekspresi dan hak atas informasi yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945. YLBHI menyoroti Pasal 28F dan Pasal 28E UUD 1945 yang menjamin hak warga negara untuk berkomunikasi, memperoleh […]

  • BPJS Kesehatan

    Final! Pemerintah Sepakat Tanggung Iuran BPJS Kes Selama 3 Bulan

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – DPR RI telah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah untuk membahas polemik penonaktifan peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang belakangan menuai sorotan publik, Senin (9/2/2026). Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjadi pemimpin. DPR turut menghadirkan sejumlah pejabat pemerintah, antara lain Menteri Keuangan […]

  • Gangguan Besar Hentikan Akses Internet Korea Utara

    Gangguan Besar Hentikan Akses Internet Korea Utara

    • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Pada Sabtu (7/6/2025), gangguan besar menghambat akses internet di Korea Utara, menutup seluruh akses koneksi ke negara itu. Beberapa situs utama Korea Utara, diantaranya laman resmi kantor berita negara dan Kementerian Luar Negeri, tidak bisa diakses sejak pagi hari. Peneliti asal Inggris, Junade Ali mengamati aktivitas internet Korea Utara, berimbas ke semua jalur, Baik […]

expand_less