KPK Tetapkan Kajari HSU Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan
- account_circle Azka Al Ath-Har
- calendar_month Sab, 20 Des 2025

menalar.id,. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) sebagai tersangka dugaan pemerasan kepada kepala dinas di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Sabtu (20/12/2025). KPK turut menangkap Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (ASB) dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka.
Mengutip Detik, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka termasuk Kejari Hulu Sungai Utara. Ia menjelaskan bahwa KPK menetapkan tiga tersangka tersebut setelah memperoleh alat bukti yang cukup.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan tiga orang tersangka sebagai berikut, saudara APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai sekarang,” ujarnya dalam jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu (20/12/2025).
Asep menetapkan ASB sebagai tersangka selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara bersama TAR yang menjabat sebagai Kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara. “Kedua, ASB selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan saudara TAR selaku kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara,” terangnya.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama. Penahanan tersebut Terhitung sejak penetapan tersangka, pada Jumat (19/20/2025) hingga kamis (8/1/2026).
Melansir Kompas, Asep menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada Agustus 2025. Ia menyebut Albertinus menerima aliran dana sebesar Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi.
“Bahwa penerimaan uang tersebut berasal dari dugaan tindak pemerasan Albertinus kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD),” jelasnya.
Dalam periode November hingga Desember 2025, Albertinus menerima aliran dana Rp804 juta dari permintaan tersebut melalui dua jalur perantara. Albertinus menerima uang melalui Kasi Datun Taruna sebesar Rp270 juta dari Kepala Dinas Pendidikan HSU dan Rp235 juta dari EVN selaku Direktur RSUD HSU.
Selain itu, Albertinus juga memperoleh dana Rp149,3 juta melalui perantara Asis Budianto dari Kepala Dinas Kesehatan HSU yaitu YND. Dalam periode Februari hingga Desember 2025, Asis Budianto turut menerima aliran uang tambahan dari sejumlah pihak dengan total Rp63,2 juta.
Albertinus juga memotong anggaran Kejari HSU melalui bendahara dan menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan operasional pribadinya. Ia turut menerima penerimaan lain sebesar Rp450 juta, dengan rincian transfer Rp405 juta ke rekening istrinya serta aliran dana Rp45 juta dari Kepala Dinas PU dan Sekretaris DPRD pada periode Agustus-November 2025.
Taruna Fariadi juga menerima aliran dana sebesar Rp1,07 miliar. Ia memperoleh Rp930 juta dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU pada 2022 dan Rp140 juta dari rekanan pada 2024.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999 sebagaimana UU No 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP. KPK menyita uang tersebut dalam kasus dugaan pemerasan.
Penulis Azka Al Ath-Har
Tumbuh di antara kegelisahan dan rasa ingin tahu, belajar melihat dunia lewat detail kecil yang sering luput dari perhatian. Tertarik pada isu sosial, budaya, dan kemanusiaan.
