Breaking News

LPDP 2026 Ubah Skema Aturan: Jurusan dan Kampus Ditentukan Pemerintah

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Ming, 24 Agu 2025

menalar.id – Pemerintah berencana mengubah kebijakan beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mulai 2026. Jika sebelumnya penerima beasiswa bisa menentukan sendiri jurusan dan kampus, baik di dalam maupun luar negeri, nantinya pilihan itu akan ditentukan oleh pemerintah.

Kampus dan Jurusan Ditentukan

Wacana ini muncul setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, menyampaikan bahwa ke depannya kampus dan jurusan penerima LPDP tidak sepenuhnya ditentukan pendaftar. Pemerintah melalui Kemenkeu akan menetapkan bidang studi prioritas dengan penekanan pada sektor strategis seperti Sains, teknologi, dan inovasi.

“Saya kira itu adalah policy dari setiap pemangku kepentingan, kami yang mengelola dananya supaya bisa sesuai dengan kepentingan dari masing-masing sektor,” jelas Sri Mulyani.

Pihak LPDP pun membenarnya adanya wacana perubahan tersebut. Sistem baru akan berlaku mulai seleksi tahun depan dengan daftar jurusan dan kampus yang ditentukan. Meski demikian, bidang non-STEM masih mungkin dipertimbangkan, tetapi secara terbatas.

Sri Mulyani menegaskan bahwa tujuan ini agar menyelaraskan beasiswa dengan kebutuhan pembangunan nasional. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (KPMK) Pratikno menambahkan bahwa LPDP harus menjadi pendorong lahirnya talenta unggul yang menopang industri strategis masa depan.

“LPDP harus menjadi mesin akselerasi SDM unggul yang mampu menopang industri strategis masa depan,” kata Pratikno, pada Jumat (1/8/2025) dikutip dari laman Kementerian KPMK.

Aturan Baru LPDP 2025

Meski kebijakan utamanya berlaku 2026, sejumlah pembaruan telah diterapkan di tahun ini, diantaranya:

1. Esai Komitmen

Peseta wajib menulis essay yang menjelaskan alasan memilih jurusan, komitmen kembali ke indonesia, sería kontribusi di sektor strategis Nasional (energi, pangan, pertahanan, trnasportasi, TIK, material maju, dan nanoteknologi).

2. Surat Persetujuan Promotor

Pendaftar program doktor dapat melampirkan surat promotor apabila ada co-promotor dalam negeri atau surat dari pimpinan instansi terkait.

3. Pembaruan Daftar Kampus Tujuan

Mulai tahap 2 tahun 2025, pendaftar boleh mengusulkan kampus atau prodi di luar daftar. Tetapi peluang lebih besar bisa memilih dari daftar resmi.

4. Kampus di Luar Daftar Resmi

Kini, pilihan kampus atau prodi di luar daftar resmi juga berlaku untuk tujuan dalam negeri. Syaratnya: akreditasi A/Unggul dari BAN-PT, sesuai jenjang LPDP, dan bukan kelas non-reguler/profesi.

5. Tambahan Kampus dalam Negeri (Beasiswa Afirmasi)

Kini, ada pembahan kampus di daerah, yaitu:

  • IAIN Ternate
  • Institut Agama Islam Negeri Ambon
  • Institut Agama Islam Negeri Sorong
  • Institut Agama Kristen Negeri Ambon
  • Universitas Cenderawasih
  • Universitas Nusa Cendana
  • Universitas Papua
  • Universitas Pattimura

6. Tambahan Kampus Luar Negeri

Beberapa kampus baru ikut masuk daftar, tujuan penambahan ini untuk mendukung sektor strategis seperti maritim dan transportasi, yaitu:

  • ENAC (Perancis) jurusan Transportation Science & Technology (untuk PNS/TNI/Polri)
  • RUAS (Belanda) jurusan Marine Engineering & Transport (untuk PNS/TNI/Polri)
  • Hiroshima University (Jepang) Semua bidang, untuk semua skema beasiswa

Oleh karena itu, mäsk perubahan besar baru simulai 2026, aturai di 2025 sudah lebih terarah untuk mendukung sektor strategis nasional. Apabila pembaca ingin mengakses artikel terkait LPDP atau beasiswa sejenis, bisa akses lewat tautan ini: Link Artikel LPDP dan Beasiswa

 

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPR Sahkan RKUHAP, Dugaan Perbuatan Sewenang-wenang

    DPR Sahkan RKUHAP, Dugaan Perbuatan Sewenang-wenang

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id., – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang di ruang paripurna DPR, Selasa (18/11/2025). DPR menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Mengutip CNN Indonesia, Ketua DPR RI Puan Maharani mengambil keputusan tersebut dalam rapat paripurna ke-8 masa sidang II 2025-2026. Anggota DPR menyetujui […]

  • Pernyataan Seksis Ahmad Dhani Picu Pemeriksaan MKD

    Pernyataan Seksis Ahmad Dhani Picu Pemeriksaan MKD

    • calendar_month Jum, 14 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Dhani, akan menghadapi pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI karena pernyataannya yang dianggap seksis terkait ide pemain naturalisasi dijodohkan dengan perempuan Indonesia. Pemeriksaan terhadap Ahmad Dhani ini berawal dari surat pemberitahuan yang dikirim oleh Komisi Nasional Perempuan mengenai sikap mereka yang […]

  • Instruksi Tegas Pramono Anung: Pecat Supir Mikrotrans Ugal-Ugalan

    Instruksi Tegas Pramono Anung: Pecat Supir Mikrotrans Ugal-Ugalan

    • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo menginstruksikan agar memberhentikan sopir Mikrotrans yang mengemudi ugal-ugalan. Para sopir dapat menerima sanksi pemecatan apabila masih berkendara sembrangan meski sudah melalui proses evaluasi. Pramono telah meminta Dinas Perhubungan Jakarta menertibkan pengemudi Mikrotrans. Ia juga meminta agar para sopir mendapatkan pelatihan tambahan. “Untuk sopir JakLingko yang ugal-ugalan, saya sudah […]

  • TPNPB OPM Larang Pengibaran Merah Putih di Papua Jelang 17 Agustus

    TPNPB OPM Larang Pengibaran Merah Putih di Papua Jelang 17 Agustus

    • calendar_month Ming, 3 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB OPM) menyampaikan larangan pengibaran bendera merah putih di wilayah Papua pada 17/8/2025. Juru bicara markas pusat TPNPB OPM, Sebby Sambom, menegaskan bahwa masyarakat di Papua hanya diperbolehkan mengibarkan bendera Bintang Kejora dan melaksanakan upacara pada 1/12, bukan […]

  • ISIS

    Teroris ISIS Pembakar Pilot Yordania Diadili di Swedia, Sidang Bersejarah Dimulai!

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Keputusan pengadilan terhadap pria asal Swedia yang terlibat dalam kasus pembunuhan tragis oleh pilot Yordania telah dijadwalkan di Stockholm, Swedia, Kamis (31/7/2025). Sebelumnya, warga negara Swedia tersebut dituduh atas pembakaran secara hidup-hidup yang terlibat oleh kelompok teroris Negara Islam (ISIS) di Suriah. Sidang ini pun menjadi yang pertama di dunia yang mengadili individu […]

  • Anggota Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni kembali menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Rusdi Masse. Pengumuman atas kembali dirinya muncul dalam rapat pleno pelantikan pimpinan Komisi III DPR RI, Kamis (19/2/2026).

    Sanksi Diringankan? Ahmad Sahroni Balik ke Komisi III DPR

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Anggota Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni kembali menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Rusdi Masse. Pengumuman atas kembali dirinya muncul dalam rapat pleno pelantikan pimpinan Komisi III DPR RI, Kamis (19/2/2026). “Ahmad Sahroni akan ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Rusdi Masse. Untuk itu kami sebagai pimpinan rapat akan […]

expand_less