KPK Periksa Ridwan Kamil Atas Dugaan Korupsi Iklan BJB
- account_circle Nazula Destiyana
- calendar_month Sel, 2 Des 2025

menalar.id., – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan kepada eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Selasa (2/12/2025). RK diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Jawa Barat dan Banten (BJB).
“Benar, kami konfirmasi bahwa hari ini penyidik menjadwalkan pemanggilan kepada saudara RK dalam kapasitas sebagai Gubernur Jawa Barat pada saat tempus perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di BJB,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (2/12/2025) melansir CNN Indonesia.
Hal ini merupakan pemeriksaan pertama sebagai saksi setelah kediaman rumah RK digeledah, pada (10/3/2025). Sebelumnya, selebragram Lisa Mariana Presley Zulkandar dan Calon Wakil Gubernur Jabar 2024-2029 Ilham Akbar Habibie telah diperiksa.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahyu menyatakan penyidik masih terus mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
“Kami ingin supaya ada banyak bukti dan informasi yang kami kumpulkan, dan itu akan ditanyakan kepada yang bersangkutan (Ridwan Kamil, red.). Jadi, tidak ada yang tertinggal lah. Mudah-mudahan,” ucapnya, Kamis (25/9/2025).
Kemudian, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, meliputi:
- Mantan Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi
- Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto
- Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan
- Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik
- Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma
Meski telah ditetapkan, para tersangka belum ditahan dan tidak dapat bepergian ke luar negeri. KPK tetapkan tersangka atas pelanggaran pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Adapun temuan KPK yaitu perbuatan melawan hukum dałam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp222 miliar.
Penulis Nazula Destiyana
Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.
