KPK Pastikan Tak Ada Intervesi dI Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
- account_circle Nazula Destiyana
- calendar_month Sab, 20 Sep 2025

menalar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menegaskan bahwa penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 masih berjalan sesuai prosedur. Lembaga anti rasuah itu memastikan tidak ada intervensi dalam proses hukum yang tengah berlangsung.
Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.
“Tidak ada [intervensi], KPK murni melakukan penegakan hukum,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Sabtu (20/9/2025).
Fitroh menambahkan, sampai saat ini KPK belum menetapkan tersangka. Alasannya, penyidik masih memperkuat alat bukti agar penetapan tersangka dapat dilakukan secara sah dan meyakinkan.
“Hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji,” imbuhnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, juga menegaskan pihaknya tidak ingin gegabah dalam menentukan tersangka. Setidaknya ada sekitar 400 biro perjalanan haji yang terlibat dalam pengurusan kuota tambahan, sehingga proses penyelidikan membutuhkan waktu lebih panjang.
“Itu kan hampir 400 travel yang membuat ini (penanganan kasus) juga agak lama. Orang menjadi tidak sabaran, kenapa enggak cepat diumumkan (tersangka). Kita harus betul-betul firm dan ini beda-beda, masing-masing travel itu beda-beda menjual kuotanya,” kata Asep.
Menurutnya, penyidik saat ini tengah fokus melacak aliran dana hasil dugaan jual beli kuota haji tambahan. Ia menekankan, proses ini harus dilakukan secara teliti untuk memastikan ke mana uang tersebut berpindah tangan dan siapa pihak yang berperan sebagai ‘juru simpan’.
“Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya. Artinya, berkumpul di situ,” jelas Asep.
Meski demikian, Asep menegaskan uang hasil korupsi tidak berhenti di pimpinan Kementerian Agama. Untuk memperkuat penelusuran aliran dana, KPK juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dari perhitungan awal, KPK memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Temuan tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna memastikan jumlah kerugian yang valid.
Dugaan Tersangka
Sejauh ini, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Selain itu, sejumlah lokasi juga telah digeledah, mulai dari rumah pribadi Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, kediaman ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di Kementerian Agama.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita berbagai barang bukti seperti dokumen, perangkat elektronik, kendaraan roda empat, hingga properti yang diduga terkait dengan praktik korupsi kuota haji tambahan.
Penulis Nazula Destiyana
Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.
