Sabtu, 9 Agu 2025
Tag Populer

KPK Ciduk 6 Anggota DPRD dan Pejabat OKU dalam OTT Kasus Korupsi

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Sen, 17 Mar 2025

menalar.id,. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan.

Keenam tersangka tersebut meliputi Ferlan Juliansyah (FJ), anggota Komisi III DPRD OKU; M. Fahrudin (MFR), Ketua Komisi III DPRD OKU; dan Umi Hartati (UH), Ketua Komisi II DPRD OKU. Selain itu, terdapat Nopriansyah (NOP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU; M. Fauzi (MFZ) alias Pablo dari sektor swasta; dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) dari sektor swasta.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa pihaknya telah menemukan bukti awal yang cukup terkait dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU untuk tahun 2024-2025.

“Pada malam, atau tadi pagi, kami telah melakukan proses ekspose perkara yang dihadiri oleh pimpinan dan Kedeputian Penindakan. Berdasarkan hasil ekspos tersebut, kami menemukan bukti permulaan yang cukup,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (16/3/2025).

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK mendatangi kediaman NOP dan A. Mereka menyita uang sebesar Rp2,6 miliar yang diduga sebagai uang komitmen dari MFZ dan ASS. Tim juga menangkap MFZ, ASS, FJ, MFR, dan UH di rumah masing-masing. Selain itu, tim menahan pihak lain, yaitu A dan S, yang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam operasi ini, tim juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Fortuner DG1851ID, dokumen, beberapa alat komunikasi, serta barang bukti elektronik lainnya,” jelas Setyo.

Keenam tersangka akan ditahan di rumah tahanan (rutan) yang berbeda. FJ, MFR, dan UH akan ditahan di Rutan C1 KPK, sementara NOP, MFZ, dan ASS akan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Sebagai penerima, KPK menetapkan FJ, MFR, UH, dan NOP melanggar Pasal 12 huruf a, b, f, dan B Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat 11 KUHP.

Sementara itu, sebagai pemberi, MFZ dan ASS diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 KUHP atau Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • baterai ev

    Investasi Rp96 Triliun! Indonesia Resmi Masuki Era Industri Baterai EV

    • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Presiden RI Prabowo Subianto resmikan peletakan batu pertama atau groundbreaking proyek ekosistem baterai kendaraan listrik (EV) terbesar di Asia, Karawang, Jawa Barat, pada Minggu (29/6/2025). Proyek ini melibatkan total investasi senilai US$ 5,9 miliar atau sekitar Rp96,04 triliun. Sekiranya kurs Rp16.278 per US$, hal ini mencakup rantai produksi dari hulu hingga hilir. Hasil […]

  • DPR Siapkan Revisi UU MK, Klaim Tak Berkaitan Pemisahan Pemilu

    DPR Siapkan Revisi UU MK, Klaim Tak Berkaitan Pemisahan Pemilu

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – DPR saat ini sedang mempersiapkan naskah akademik untuk merevisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Rancangan perubahan ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2024-2029. Anggota Komisi Hukum DPR Nasir Djamil menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperbaiki, bukan mengurangi kewenangan MK. “Tidak ada kaitan dengan putusan pemisahan pemilu,” […]

  • bahlil

    Proyek Migas Natuna Capai Rp9,8 Triliun, Siap Dongkrak Produksi Nasional

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Presiden RI Prabowo Subianto resmikan dua produksi lapangan minyak dan gas (migas) bumi baru. Lapangan tersebut bernama Forel dan Terumbuk milik Medco E&P Natuna Ltd secara hybrid di Istana Merdeka, Jumat (16/5/2025). Prabowo menilai, dengan membuka produksi lapangan baru merupakan langkah tepat untuk mencapai swasembada energi nasional. “Peresmian dua proyek ini merupakan peresmian […]

  • Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut Bobby Nasution akan menemui Mensesneg Prasetyo Hadi dan Mendagri Tito Karnavian di Jakarta.

    Muzakir dan Bobby Temui Mendagri Bahas Sengketa Empat Pulau

    • calendar_month Sel, 17 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Hari ini, Selasa (17/6/2025), Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut Bobby Nasution akan menemui Mensesneg Prasetyo Hadi dan Mendagri Tito Karnavian di Jakarta. Mereka akan membahas persoalan klaim empat pulau yang belakangan menjadi rebutan antara Aceh dan Sumut. “Pertemuan bersama Mendagri dan Mensesneg,” ucapnya dalam keterangan resmi. Bima Arya belum menjelaskan secara […]

  • Fadli Zon Pertanyakan Bukti, Korban dan Aktivis Bangkitkan Ingatan Tragedi Mei Hingga Demonstrasi

    Fadli Zon Pertanyakan Bukti, Korban dan Aktivis Bangkitkan Ingatan Tragedi Mei 1998

    • calendar_month Ming, 15 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Pernyataan kontroversial Menteri Kebudayaan Fadli Zon soal tragedi pemerkosaan massal dalam tragedi mei 1998 memicu gelombang kritik. Ia menyebut insiden itu sebagai sekadar rumor, sebuah pernyataan yang langsung memantik kecaman dari berbagai organisasi masyarakat sipil hingga warganet. Fadli mengemukakan pandangannya dalam wawancara bersama jurnalis senior IDN Times, Uni Zulfiani Lubis, yang membahas proses penulisan […]

  • Pelatihan 110 Jam untuk 50.000 Kepsek: Solusi atau Ilusi Peningkatan Mutu Pendidikan?

    Pelatihan 110 Jam untuk 50.000 Kepala Sekolah, Solusi Peningkatan Mutu Pendidikan?

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan Program Kepemimpinan Sekolah yang menetapkan standar baru bagi calon pemimpin pendidikan, mulai dari kepala sekolah, pengawas, hingga tenaga kependidikan. Menteri Pendidikan Abdul Mu’ti menjelaskan program ini merupakan implementasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. “Permen ini berkaitan dengan konsekuensi kepegawaian, pelatihan […]

expand_less