KPK Beberkan Peran Rudy Tanoe di Kasus Bansos, Rugikan Negara Hingga Rp221 Miliar
- account_circle Nazula Destiyana
- calendar_month Kam, 18 Sep 2025

menalar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keuntungan besar yang diperoleh PT Dosni Roha Logistik. Perusahaan itu milik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau dikenal Rudy Tanoe dalam perkara korupsi distribusi bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.
Adapun nilainya mencapai Rp108 miliar. Hal ini terungkap dalam sidang praperadilan yang diajukan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik Rudy Tanoesoedibjo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025). Rudy menggugat KPK karena keberatan dengan status tersangkanya.
“Pemohon bersama Juliari P Batubara, Edi Suharto, K Jerry Tengker, serta PT Dosni Roha dan PT Dosni Roha Logistik telah memperkaya diri dengan memberikan keuntungan Rp108,48 miliar kepada PT Dosni Roha Logistik,” ujar tim biro hukum KPK di persidangan.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp101 miliar disebut dialirkan ke induk usaha, PT Dosni Roha. Sementara Rp7,4 miliar tetap berada di PT Dosni Roha Logistik.
Tak hanya itu, KPK menegaskan negara turut mengalami kerugian hingga Rp221 miliar. Kerugian tersebut dihitung dari selisih kontrak Rp335 miliar yang PT Dosni Roha Logistik teken bersama Kemensos. Hal itu, berbanding dengan penawaran dari Perum Bulog yang hanya Rp113 miliar.
“Perbuatan melawan hukum itu menyebabkan kerugian negara Rp221 miliar,” tegas KPK.
Adapun, Rudy Tanoe tercatat atas nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Pihaknya menilai penetapan tersangka oleh KPK merupakan cacat prosedur.
Kuasa hukum Rudy yakni Ricky Sitohang, menilai bahwa KPK tak pernah memeriksa Rudy dan langsung menetapkannya sebagai tersangka.
“KPK semestinya meminta keterangan Pak Rudy sebagai saksi agar duduk perkara jelas dan berimbang,” ucap Ricky.
Ia menambahkan, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan bertentangan dengan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Pihaknya pun berkomitmen melanjutkan upaya hukum untuk membela Rudy.
Di sisi lain, KPK menegaskan akan tetap mendalami kasus bansos 2020, termasuk menelusuri aliran dana serta peran pihak lain yang diduga ikut terlibat.
Penulis Nazula Destiyana
Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.
