Senin, 15 Des 2025

Komnas Perempuan Kecam Pernyataan Fadli Zon, Pemerkosaan Mei 1998 Diakui Negara

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Ming, 15 Jun 2025

menalar.id,. – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan peringatan tegas kepada negara menyusul pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyangkal adanya kekerasan seksual dalam Tragedi Mei 1998. Komnas Perempuan mengingatkan bahwa negara pernah secara resmi mengakui terjadinya pemerkosaan massal dalam peristiwa tersebut, berdasarkan hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) tahun 1998.

Dalam pernyataan resminya, menegaskan bahwa TGPF mencatat sedikitnya 85 kasus kekerasan seksual, termasuk 52 kasus pemerkosaan, yang terjadi selama kerusuhan Mei. Data tersebut disampaikan langsung kepada Presiden BJ Habibie dan menjadi dasar pengakuan resmi negara atas pelanggaran HAM terhadap perempuan. Salah satu tindak lanjutnya adalah Presiden mengesahkan pembentukan Komnas Perempuan melalui Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998.

Komnas Perempuan mengecam keras pernyataan Fadli Zon karena dianggap menyakiti para penyintas dan mengancam keberlanjutan upaya pemulihan mereka. Komisioner Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menyatakan bahwa penyangkalan atas kekerasan seksual tersebut menambah luka bagi para penyintas yang telah lama menanggung beban penderitaan dalam diam.

“Penyintas sudah terlalu lama memikul beban dalam diam. Penyangkalan ini bukan hanya menyakitkan, tapi juga memperpanjang impunitas,” ujar Dahlia Madanih dalam keterangan tertulis dilansir Tempo pada Minggu, (15/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa negara membentuk TGPF pada 23 Juli 1998 melalui keputusan bersama lima pejabat tinggi, yaitu Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima ABRI, Menteri Kehakiman, Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita, dan Jaksa Agung. Tim ini bekerja atas mandat resmi untuk mengungkap kebenaran terkait kerusuhan, termasuk dugaan pelanggaran HAM berat terhadap perempuan.

Komisioner lainnya, Yuni Asriyanti, menekankan pentingnya pengakuan kebenaran sebagai landasan dalam proses pemulihan penyintas. Ia mendesak Menteri Kebudayaan untuk menarik pernyataannya dan secara terbuka meminta maaf kepada para penyintas serta masyarakat luas.

“Sebagai wujud tanggung jawab moral dan komitmen terhadap prinsip hak asasi manusia,” kata Yuni.

Sementara itu, Wakil Ketua Transisi Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, menilai bahwa tindakan menyangkal keberadaan dokumen TGPF berarti mengabaikan upaya pendokumentasian resmi serta menolak perjuangan kolektif bangsa dalam menegakkan keadilan.

“Komnas Perempuan menyerukan kepada semua pejabat negara untuk menghormati kerja-kerja pendokumentasian resmi, memegang teguh komitmen HAM, dan mendukung pemulihan korban secara adil dan bermartabat,” ujarnya.

Komnas Perempuan memperingatkan bahwa pemerintahan saat ini tidak boleh mundur dari pengakuan dan tanggung jawab atas pelanggaran HAM masa lalu. Termasuk di dalamnya kekerasan seksual yang dialami perempuan dalam Tragedi Mei 1998, yang hingga kini masih meninggalkan luka yang belum sepenuhnya pulih.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pagar Laut di Bekasi

    Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pagar Laut di Bekasi

    • calendar_month Kam, 10 Apr 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Desa Segarajaya, Bekasi. Salah satu tersangka utama adalah Abdul Rasyid, Kepala Desa Segarajaya yang menjabat sejak 2023. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro, menyatakan, sembilan orang tersebut telah […]

  • DPR Bahas Revisi UU Polri Usai RUU TNI, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Usulan Kontroversial

    Usai Dwifungsi RUU TNI, Terbitlah RUU Pori Multifungsi

    • calendar_month Sen, 24 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak menutup kemungkinan akan segera membahas revisi UU Polri setelah mereka menyelesaikan pengesahan RUU TNI. Ketua DPR Puan Maharani menyatakan bahwa DPR masih menunggu surat presiden (surpres) mengenai RUU Polri sebelum memulai pembahasannya. “Kami belum menerima surpres. Kami akan meninjau kembali,” ujarnya secara singkat di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, […]

  • prabowo

    Prabowo Beri ‘Hadiah’ Rehabilitas untuk Ira Puspadewi

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP periode 2019–2022. Ketiga orang itu diantaranya: Eks Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi Eks Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi Eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad […]

  • Aksi Penolakan Revisi UU TNI Berujung Ricuh, Aparat Diduga Lakukan Pelanggaran HAM

    Aksi Penolakan Revisi UU TNI Berujung Ricuh, Aparat Diduga Lakukan Pelanggaran HAM

    • calendar_month Sen, 24 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Masyarakat sipil di berbagai kota seperti Jakarta, Bandung, Surakarta, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Medan, hingga Manado serentak menggelar demonstrasi menolak pengesahan revisi UU TNI pada Kamis (20/3/2025). Namun, seperti biasa, aksi ini kembali diwarnai kekerasan dari aparat kepolisian. Kekerasan Aparat di Depan Gedung DPR Di Jakarta, massa aksi berusaha menerobos pagar Kompleks Parlemen. Polisi […]

  • badminton

    Jadwal 8 Besar Hong kong Open 2025: Tiga Wakil Indonesia Siap Berlaga

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Hongkong Open 2025 kian membara usai berakhirnya babak 16 besar pada Kamis (11/9/2025). Tiga wakil Indonesia sukses menembus babak perempat final atau 8 besar, membawa harapan besar bagi para pencinta bulu tangkis Tanah Air. Berikut daftar pemain yang lolos, hasil laga sebelumnya dan menjadi Wakil Indonesia di Babak 8 Besar. Tunggal Putra Alwi […]

  • Modus Pemerasan RPTKA: Oknum Kemnaker Raup Rp53 Miliar dari TKA

    Modus Pemerasan RPTKA: Oknum Kemnaker Raup Rp53 Miliar dari TKA

    • calendar_month Sen, 9 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi dan modus operandi dugaan pemerasan serta gratifikasi dalam proses penerbitan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menyatakan praktik ini menargetkan tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia. “Dengan cara yaitu para tenaga kerja asing ini […]

expand_less