KLHK dan DLH Jabar Sanksi 21 TPA Sampah Bermasalah
- account_circle Nisrina
- calendar_month Sel, 29 Jul 2025

menalar.id – Sebanyak 21 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Jawa Barat dikenai sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat. Penyebabnya, sejumlah TPA tersebut belum melengkapi dokumen lingkungan dan masih memakai sistem open dumping atau buang sampah secara terbuka, metode lama yang sebenarnya sudah dilarang.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan DLH Jabar Resmiani, menjelaskan bahwa sanksi ini diberikan sebagai langkah pembinaan. Ia menekankan bahwa dari total 21 TPA, tidak semuanya mendapatkan sanksi berat. Bentuk sanksinya pun berupa kewajiban untuk segera melakukan perbaikan.
“Total ada 21 TPA yang dikenai sanksi administratif. Tapi nggak ada denda, ya. Mereka diwajibkan memperbaiki, terutama melengkapi dokumen-dokumen lingkungan,” ujar Resmiani di Bandung, Selasa (29/7/2025).
Ia menambahkan, KLH sebelumnya sudah lebih dulu memberikan sanksi kepada 16 TPA di wilayah Bandung Raya. Beberapa di antaranya kini sedang dalam proses pembenahan dan mulai menunjukkan perkembangan yang cukup baik.
Masalah utama yang ditemukan di lapangan adalah masih digunakannya sistem open dumping yang sudah seharusnya ditinggalkan karena berisiko merusak lingkungan.
“Sebagian besar TPA masih pakai sistem open dumping, padahal itu sudah nggak boleh lagi. Selain itu, dokumen lingkungannya harus dilengkapi, terus pengelolaan air lindinya juga harus ada,” kata Resmiani.
Ia menyebut kondisi ini seperti “bom waktu” yang meledak karena pengelolaan sampah yang kurang tertata sejak dulu. Di sisi lain, banyak daerah juga terkendala dari segi anggaran untuk memperbaiki sistem persampahannya.
Resmiani juga menegaskan bahwa urusan sampah bukan cuma tanggung jawab pemerintah. Masyarakat juga harus terlibat, misalnya dengan memilah sampah dari rumah agar tidak membebani TPA.
“Kalau banyak sampah organik numpuk di TPA, itu bisa bahaya, karena gasnya bisa meledak atau nyebabin kebakaran,” ujarnya.
Daftar TPA yang Disanksi di Jawa Barat
Sanksi oleh KLHK:
- TPA Galuga – Kabupaten Bogor
- TPA Jalupang – Kabupaten Karawang
- TPA Cikolotok – Kabupaten Purwakarta
- TPA Jalumpang – Kabupaten Subang
- TPA Cibereum – Kabupaten Sumedang
- TPA Nangkaleah – Kabupaten Tasikmalaya
- TPA Sumur Batu – Kota Bekasi
- TPA Cipayung – Kota Depok
- TPA Cikundul – Kota Sukabumi
- TPA Cimenteng – Kabupaten Sukabumi
- TPA Mekarsari – Kabupaten Cianjur
- TPA Purbahayu – Kabupaten Pangandaran
- TPA Kubandeleg – Kabupaten Cirebon
- TPA Heleut – Kabupaten Majalengka
- TPA Sarimukti – Wilayah Bandung Raya
Sanksi oleh DLH Jabar:
- TPA Kopi Luhur – Kota Cirebon
- TPA Ciangir – Kota Tasikmalaya
- TPA Pasir Bajing – Kabupaten Garut
- TPA Ciniru – Kabupaten Kuningan
- TPA Cibeureum – Kota Banjar
Sanksi oleh KLHK dan DLH Jabar:
- TPA Burangkeng – Kabupaten Bekasi.
- Penulis: Nisrina