Kasus Chromebook: Saksi Sebut Eks Stafsus Bisa Rotasi Pejabat
- account_circle Nazula Destiyana
- calendar_month Rab, 24 Des 2025

menalar.id., – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim Jurist Tan disebut memiliki kewenangan besar di Kemendikbudristek. Ia berperan dalam pengaturan anggaran hingga rotasi dan pencopotan pejabat.
Pernyataan itu disampaikan mantan Direktur Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbudristek Hamid Muhammad, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
Hamid hadir sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen periode 2020–2021 Sri Wahyuningsih dan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020 Mulyatsyah.
Dalam persidangan, jaksa lebih dulu menggali keterangan Hamid terkait dua mantan staf khusus Nadiem, yakni Jurist Tan dan Fiona.
“Saya ingin saudara ceritakan suasana saat zoom ya. Ada orang bernama Jurist Tan, Fiona. Bisa dijelaskan karakter JT dan Fiona di Kementerian?” tanya jaksa.
Hamid kemudian menjelaskan posisi dan kewenangan Jurist Tan selama menjabat sebagai staf khusus menteri. Ia menyebut Jurist Tan memegang kendali pada sejumlah sektor strategis, meski bukan pejabat struktural.
“Setahu saya Jurist Tan diberi kewenangan untuk masalah IT, masalah anggaran, regulasi, sama SDM. Jadi, siapa pun juga yang nanti akan rotasi, mutasi dan seterusnya, promosi, itu kewenangannya Juris Tan,” ujar Hamid di hadapan majelis hakim.
Jaksa tampak terkejut mendengar penjelasan tersebut. Ia lalu memastikan kembali sejauh mana pengaruh Jurist Tan di kementerian, termasuk terhadap pejabat eselon.
“Sampai mutasi pegawai pun kewenangannya? Apakah eselon 2 termasuk terdakwa Mul, terdakwa Sri, termasuk saudara sendiri eselon 1 juga ngeri-ngeri sedap nih dengan Jurist Tan ini?” tanya jaksa.
“Iya betul,” jawab Hamid.
Jaksa kemudian menanyakan hubungan pernyataan Jurist Tan dengan sikap langsung Menteri Nadiem Makarim.
“Baik, apakah benar Mas Menteri Nadiem pernah mengatakan apa yang dikatakan Jurist Tan itu (juga) perkataan dia (Nadiem)?” tanya jaksa.
“Iya betul beberapa kali saya dengar,” jawab Hamid.
Kerugian Negara
Dalam perkara ini, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief menjadi terdakwa bersama Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek.
Jaksa menyebut pengadaan tersebut merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun. Kerugian itu berasal dari dugaan kemahalan harga Chromebook senilai Rp1,56 triliun.
Selain itu, pengadaan perangkat CDM yang dinilai tidak perlu dan tidak bermanfaat senilai Rp621 miliar. Selain itu, jaksa mengungkap pengadaan Chromebook memperkaya 25 pihak, mulai dari individu hingga korporasi.
Nama-nama yang disebut antara lain Nadiem Makarim, sejumlah pejabat Kemendikbudristek, serta perusahaan penyedia perangkat teknologi dengan nilai keuntungan bervariasi.
Penulis Nazula Destiyana
Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.
