Breaking News

Indonesia Beli 48 Jet Tempur Kaan ke Turki, Total Rp162 Triliun

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Kam, 12 Jun 2025

menalar.id – Indonesia kini membeli 48 unit jet tempur generasi kelima Kaan buatan Turki. Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengumumkan kesepakatan ini melalui platform X, Rabu (11/6/2025). Ia menyebut Indonesia sebagai “negara sahabat dan saudara Turki”.

“Sebagai bagian dari perjanjian yang ditandatangani dengan negara sahabat dan saudara kita, Indonesia, sebanyak 48 Kaan akan diproduksi di Turkiye dan dikirim ke Indonesia,” tulis Erdogan melalui unggahan di platform X.

Salah satu media lokal menyebut nilai kontrak mencapai 10 miliar dolar AS, atau sekitar Rp162 triliun. Nilai ini menjadi rekor ekspor militer terbesar dalam sejarah Turki.

Nantinya, Turki akan mengirim jet tempur secara bertahap selama 10 tahun. Kesepakatan ini juga mencakup kerja sama teknologi.

Turki juga melibatkan kemampuan industri pertahanan dalam negeri Indonesia dalam proses produksinya.

“Kapabilitas dalam negeri Indonesia juga akan digunakan dalam produksi jet Kaan,” tambah Erdogan tanpa menjelaskan detail teknis lebih lanjut.

Jet Tempur Kaan

Jet tempur Kaan Rafale merupakan proyek utama Turkish Aerospace Industries (TAI). Jet ini pertama kali beroperasi pada Februari 2024.

Awalnya, Koan menggunakan mesin stegra F-16, lalu Turki menggantinya dengan mesin buatan dalam negeri di versi berikutnya. Tak ayal, industri pertahanan Turki terus berkembang dengan pesat.

Pada 2024, Turki mencatat ekspor industri pertahanan hinna 7,1 miliar dolar AS atau Rp115 triliun. Hal ini, membuktikan kenaikan yang tajam dari tahun sebelumnya.

Produk lain seperti drone Bayraktar juga turut medongkrak nilai ekspor. Jalinan kerja sama ini diputuskan hanya beberapa minggu setelah Presiden Prancis Emmanuel Macron berkunjung ke Jakarta.

Dalam pertemuan itu, kedua negara menandatangani letter of intent (LoI) untuk menambah pesanan jet Rafale. Kesepakatan ini melanjutkan kontrak tahun 2022 yang mencakup 42 unit senilai lebih dari Rp130 triliun.

Meski sempat menuai sorotan karena jatuh ditembak di perbatasan India–Pakistan, Rafale tetap dianggap sebagai salah satu jet tempur paling canggih di dunia.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • menalar.id,. - Presiden Prabowo Subianto meresmikan 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri dan 18 gudang ketahanan pangan Polri di Polsek Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (13/2/2026). Mulanya, Prabowo meninjau sejumlah dapur SPPG, kolam bioflok ikan, dan budidaya tanamana hidroponik milik polri. Peresmian 1.179 Dapur MBG Kemudian, Prabowo turut berinteraksi dengan beberapa SPPG Polri di sejumlah daerah. Dalam peresmian tersebut, sejumlah anggota Kabinet Merah Putih hadir, seperti: Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan Menteri Koordinator PMK Pratikno Mensesneg Prasetyo Hadi Menteri Kebudayaan Fadli Zon Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya Kepala Staf Kepresidenan M Qodari, dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno. Lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap pihaknya memiliki target pembangunan SPPG sebanyak 1.500 di seluruh Indonesia pada 2026. Dengan target tersebut, polri kini memiliki peran besar dalam pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG). Kemudian, muncul pertanyaan mendasar, bolehkah polri sebagai institusi penegak hukum dapat mengelola SPPG atau dapur umum MBG? Apakah Polri Dapat Mengelola Dapur MBG? Menurut Undang-Undang Pasal 14 Nomor 2 Tahun 2002 polri memiliki tanggung jawab, antara lain: Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan. Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan. Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan. Turut serta dalam pembinaan hukum nasional. Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum. Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian. Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang. Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; sertal. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian, dalam Peraturan Presiden (PP) Pasal 19 ayat (1) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG menyebut jika BGN dapat bekerja sama denga instansi pemerintah, perseroan terbatas, perseroan perorang, Koperasi, BUM Desa, BUMN, BUMD, atau badan usaha berbadan hukum lainnya. Kemudian juga persekutuan komanditer atau badan usaha tidak berbadan hukum lainnya, usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, serta yayasan atau lembaga organisasi atau kemasyarakatan berbadan hukum lainnya. Apabila mengacu pada dua peraturan tersebut, polri tidak melanggar karena hal itu masuk ke dalam pelayanan kepada masyarakat dan mendukung program pemerintah. Meski demikian, hal ini mengkhawatirkan sebab proses pemantauannya sulit dan tertutup. Respons Pakar Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa turut merespons kekhawatiran tersebut, Ia menjelaskan secara normatif, selain sebagai intervensi gizi, program MBG juga mendorong partisipasi UMKM, koperasi, dan kelompok masyarakat desa. "Ketika aktor politik lokal menjadi pelaksana langsung, terjadi deviasi fungsi yang mana dari pengawasan menjadi eksekusi. Ini bertentangan dengan prinsip separation of roles dalam tata kelola publik," tegasnya, Selasa (16/9/2025) melansir dari Inilah.com. Ia menilai apabila ada dominasi dari instansi hukum dan elite politik semacam ini, maka berisiko menciptakan rent-seeking behavior. Maksudnya, keputusan alokasi tidak lagi berbasis efisiensi atau keadilan, melainkan kepentingan pribadi atau kelompok. "Akibatnya dapat menghambat inklusi UMKM dan melemahkan efek ekonomi berganda, yang seharusnya dihasilkan oleh program MBG," pungkas Herry. Konflik Dapur MBG Milik Polri Sebelumnya, sejumlah masyarakat melaporkan jika polri melakukan "pencaplokan" kuota ke sekolah-sekolah yang sudah bekerja sama dengan dapur MBG yang masyarakat kelola. Dapur MBG yang masyarakat kelola beralasan pihaknya harus mencari sekolah lain dengan jarak tempuh lebih jauh. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini membenarkan hal tersebut. "Jadi SPPG yang sudah kerja sama dengan sekolah, ini disuruh pindah oleh polisi. Ini banyak kasus-kasus ini, Pak. Ini yang melaporkan ke saya itu di Grobogan dan Brebes," ucap Yahya. Beberapa hari kemudian, Yahya memberi klarifikasi sekaligus menyampaikan permintaan maaf kepada pihak Polri. Ia menilai, sikap Polri tak bukan karena kondisi dapur MBG Polri jauh lebih layak dan dapat menjadi contoh. "Pernyataan saya di rapat Komisi IX pada RDP bersama BGN sebelumnya saya luruskan. Saya memohon maaf kepada polri atas kekeliruan tersebut. SPPG Polri terbukti memiliki standar yang back dan menjadi mitra yang dapat diandalkan," Sambungnya. Yahya memuji dapur MBG Polri yang memiliki standar baik, mulai dari bangunan permanen, peralatan dapur lengkap, hingga kendaraan distribusi sendiri.

    1.179 SPPG! Bolehkah Polri Kelola Dapur MBG?

    • calendar_month Sab, 14 Feb 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Presiden Prabowo Subianto meresmikan 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri dan 18 gudang ketahanan pangan Polri di Polsek Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (13/2/2026). Mulanya, Prabowo meninjau sejumlah dapur SPPG, kolam bioflok ikan, dan budidaya tanamana hidroponik milik polri. Peresmian 1.179 Dapur MBG Kemudian, Prabowo turut berinteraksi dengan beberapa SPPG Polri di sejumlah […]

  • Presiden Prabowo Resmikan 55 Proyek EBT Nasional

    Presiden Prabowo Resmikan 55 Proyek EBT Nasional

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id-Presiden Prabowo Subianto meresmikan 55 proyek pembangkit listrik energi baru terbarukan (EBT) di 15 provinsi. Nilai investasinya menembus sekitar Rp25 triliun, Bondowoso, Kamis (26/6/2025). Salah satu dari 55 proyek tersebut, adalah PLTP Ijen Unit 1 di Bondowoso, Jawa Timur. Proyek ini dikelola PT Medco Cahaya Geothermal, anak usaha dari PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC). […]

  • Tawuran Berulang di Manggarai , Pemprov DKI Perkuat Pencegahan Tawuran

    Tawuran Berulang di Manggarai , Pemprov DKI Perkuat Pencegahan Tawuran

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Tawuran antarwarga kembali pecah di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, pada awal Januari 2026. Bentrokan terjadi dua hari berturut-turut dan melibatkan warga RW 04 Gang Tuyul dan RW 12 Magasen, Kelurahan Manggarai. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan fokus pada upaya pencegahan agar konflik serupa tidak terus berulang. Merujuk rangkuman detikcom, tawuran pertama pecah pada […]

  • PN

    Ricuh! Polisi dan Pendukung Khariq Anhar Cekcok Saat Sidang Praperadilan

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Sidang praperadilan kembali digelar atas aktivis sekaligus mahasiswa Khariq Anhar, Senin (27/10/2025). Namun, malah terjadi bentrokan antara aktivis dengan kepolisian, di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan. Seorang anggota kepolisian sempat terlibat adu mulut dengan pengunjung sidang yang menyuarakan dukungan bagi Khariq. Insiden bermula ketika hakim tunggal Sulistyanto Rokhmad Budiharto menolak dua gugatan praperadilan […]

  • Myanmar Memanas: Biara Dibom, 23 Orang Tewas di Sagaing

    Myanmar Memanas: Biara Dibom, 23 Orang Tewas di Sagaing

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Konflik bersenjata antara junta militer Myanmar dan kelompok pro-demokrasi masih terus berkecamuk. Serangan terbaru terjadi, pada Jumat dini hari (11/7). Saat itu, militer meluncurkan serangan udara yang menghantam sebuah biara di Desa Lintalu, wilayah Sagaing, Myanmar. Kepala Administrasi Rakyat Distrik Sagaing Hlaing Bwa, mengatakan serangan tersebut menargetkan tempat ibadah yang menjadi lokasi pengungsian […]

  • Pelajar Tewas di Matraman Gegara Lubang di Jalan, Siapa yang Bertanggung Jawab?

    Pelajar Tewas Gegara Jalan Berlubang di Matraman, Siapa yang Bertanggung Jawab?

    • calendar_month Sen, 9 Feb 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Seorang pelajar meninggal usai melewati lubang di jalan saat mengendarai sepeda motor di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Senin (9/2/2026) pagi. Kecelakaan terjadi sekitar pukul 06.00 WIB, saat kondisi lalu lintas di kawasan tersebut masih relatif sepi. Warga sekitar pertama kali melihat korban dengan kondisi tergeletak di jalan dengan menggunakan seragam sekolah tanpa […]

expand_less