Breaking News

Hakim Vonis Mantan Direktur PGN 6 Tahun Penjara Kasus Jual Beli Gas

  • account_circle Azka Al Ath-Har
  • calendar_month Sel, 13 Jan 2026

menalar.id., Mantan Direktur Komersial PT Perusahan Gas Negara (PGN) Danny Praditya terjerat kasus korupsi perjanjian jual beli gas pada 2017 hingga 2021. Danny terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas dugaan tersebut secara bersama-sama.

Mengutip CNN Indonesia, Majelis Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani memvonis Danny dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp250 juta. Ia menambahkan bahwa terdakwa akan mengganti dengan tambahan masa tahanan selama enam bulan apabila tidak membayar denda.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Danny Praditya oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujarnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026).

Lebih lanjut, Susantiani memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuka blokir rekening Danny. Hakim meminta JPU membuka enam rekening tabungan dan dua deposito atas nama Danny.

“Memerintahkan kepada penuntut umum membuka blokir rekening bank,” pungkasnya.

Hakim mempertimbangkan perbuatan terdakwa sebagai faktor pemberat karena telah menimbulkan kerugian negara hingga USD15 juta atau setara Rp246 miliar. Hakim juga menilai tindakan tersebut merusak kepercayaan publik terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sementara itu, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan terdakwa. Hakim menilai terdakwa tidak menerima aliran dana korupsi, belum pernah menerima hukuman, memiliki tanggungan keluarga, serta bersikap kooperatif selama persidangan.

Melansir Tirto, Danny menilai transaksi jual beli gas yang ia lakukan telah sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 06, Pasal 12 Ayat 4. Ia menambahkan bahwa transaksi tersebut juga sesuai dengan Permen ESDM Nomor 04 Tahun 2018 yang mengatur pengecualian penjualan gas secara bertingkat.

“Ada fakta persidangan bahwa pada September 2021 surat dari Dirjen Migas yang menganulir teguran dari Dirjen Migas sehingga transaksi tersebut sebetulnya bisa dijalankan,” ujarnya dalam keterangan pers di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026).

Lebih lanjut, Ia juga menilai vonis pidana penjara enam tahun dari Majelis Hakim Tipikor berpotensi menjadi preseden bagi para pengambil keputusan di lingkungan BUMN. Ia menganggap perbedaan sudut pandang hukum terhadap keputusan bisnis dapat menghambat direksi dan pimpinan perseroan dalam mengambil keputusan strategis serta melakukan inovasi.

“Jadi, bagaimana upaya kita dalam menjaga amanah, dalam menjalankan tupoksi, dalam melakukan inovasi-inovasi justru dianggap sebagai penyimpangan dan bahkan dipidana,” ujarnya.

Danny meminta Presiden Prabowo memberikan perhatian khusus terhadap perkara yang menjeratnya. Ia menilai pola penegakan hukum yang ia alami berpotensi menyeret banyak direksi BUMN yang masih menjabat ke dalam tuduhan serupa.

“Bukan tidak mungkin buat temen-temen kita, Direksi BUMN, baik yang sudah tidak menjabat maupun masih menjabat, akan dapat terjerat pidana,” ungkapnya.

Hakim menyatakan Danny Praditya sebagai tersangka terbukti bersalah dalam kasus korupsi jual-beli gas antara PGN dan PT IAE pada 2017–2021. Danny terjerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Penulis

Tumbuh di antara kegelisahan dan rasa ingin tahu, belajar melihat dunia lewat detail kecil yang sering luput dari perhatian. Tertarik pada isu sosial, budaya, dan kemanusiaan.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Stasiun Manggarai Padat Penumpang, Antusiasme Warga Hadiri HUT ke-80 TNI di Monas

    Stasiun Manggarai Padat Penumpang, Antusiasme Warga Hadiri HUT ke-80 TNI di Monas

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, sempat dipadati penumpang pada Minggu (5/10/2025) kemarin. Lonjakan penumpang terjadi lantaran banyak warga dari berbagai daerah penyangga menuju kawasan Monas, Jakarta Pusat, untuk menghadiri perayaan HUT ke-80 TNI. Pantauan pada Minggu pagi hingga siang, antrean panjang tampak di peron 9 dan 10 yang mengarah ke Stasiun Cikini dan Jakarta […]

  • Direktur Utama Sritex Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi

    Direktur Utama Sritex Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh Bank BJB dan Bank DKI kepada perusahaan tekstil tersebut. Iwan tiba di Gedung Bundar Kejagung pada Selasa pagi (10/6/2025) pukul 09.30 WIB dengan mengenakan kemeja batik dan jaket […]

  • noel

    Prabowo Pecat Noel dari Kursi Wamenaker

    • calendar_month Sab, 23 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau disapa Noel, meminta amnesti atau pengampunan kepada Presiden Prabowo Subianto usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Semoga Pak Prabowo memberi saya amnesti,” ucap Noel di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Noel juga […]

  • Polres Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp7,1 Miliar

    Polres Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp7,1 Miliar

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Polisi Resor (Polres) Metro Bekasi mengumumkan dua pengurus inti National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi sebagai tersangka kasus korupsi. Tersangka melakukan tindak korupsi dana hibah senilai Rp7,1 miliar tahun anggaran 2024. Tersangka merupakan Ketua NPCI Kabupaten Bekasi Kardi Leo (KD) dan Mantan Bendahara Norman Julian (NY). Polisi menduga terjadi penyalahgunaan dana hibah […]

  • Kejagung Periksa  Ahok Terkait Kasus Korupsi Pertamina

    Kejagung Periksa Ahok Terkait Kasus Korupsi Pertamina

    • calendar_month Kam, 13 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah di Subholding Pertamina. Ahok tiba di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 08.36. Ahok datang satu setengah jam lebih awal dari jadwal yang […]

  • Dikukuhkan, Pengurus BSNPG Usul Hak Pilih Jadi Wajib Pilih

    Dikukuhkan, Pengurus BSNPG Usul Hak Pilih Jadi Wajib Pilih

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Kepala Badan Saksi Nasional Partai GOLKAR (BSNPG) Syahmud B. Ngabalin mengusulkan perubahan diksi dan substansi terkait “Hak Pilih” menjadi “Wajib Pilih”. Menurutnya, sudah saatnya kita menegakkan sebuah sistem baru yang menempatkan rakyat bukan hanya sebagai pemegang hak, tetapi juga sebagai pemikul kewajiban. “Peningkatan partisipasi Pemilih pada agenda politik seperti PILPRES, PILEG dan PILKADA bukan […]

expand_less