Gugatan Warga ke Khofifah: Pemutihan Pajak Kendaraan untuk Siapa?
- account_circle Sayida
- calendar_month Sen, 5 Mei 2025

menalar.id – Seorang warga Lamongan, Alfiyah Nimah, mengambil langkah hukum dengan menggugat Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Aksi ini berawal dari harapannya agar Jatim menerapkan kebijakan serupa dengan program pengampunan tunggakan pajak yang telah dijalankan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Namun, hingga kini Alfiyah belum melihat komitmen Khofifah untuk menerapkan kebijakan tersebut. Hal ini mendorongnya mengajukan gugatan ke pengadilan. Sidang perdana rencananya terlaksana Rabu (30/4), namun harus ditunda karena Biro Hukum Pemprov Jatim yang hadir mewakili Khofifah belum membawa surat kuasa.
Alasan Dibalik Gugatan
Mochammad Sholeh, kuasa hukum Alfiyah, menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan denda pajak sangat dibutuhkan masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
“Karena faktanya sekarang ekonomi sedang tidak baik-baik saja, masyarakat banyak yang tidak membayar pajak bukan karena tidak mau, tetapi memang lagi tidak punya uang,” tegas Sholeh.
Ia menambahkan, berdasarkan pantauan di media sosial, banyak warga Jatim yang menginginkan kebijakan serupa mencakup kendaraan roda dua dan empat, termasuk keringanan untuk pokok pajak, denda, balik nama, dan pajak progresif.
Sorotan Isu Korupsi dan Solusi Alternatif
Sholeh juga menyoroti maraknya kasus korupsi di Jatim yang menimbulkan persepsi negatif masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak. Sebagai solusi alternatif, ia mengusulkan kebijakan pengampunan pajak bisa dibatasi hanya untuk kendaraan di bawah 2000 cc.
“Tentu tidak adil mobil Mercy dibeli dengan harga miliaran tapi bayar pajak tidak mau. Apalagi mobil mewah jenis Porche, Ferrari kalau tidak diberi pengampunan masyarakat ke bawah ya gak bingung, wong selama ini hanya bisa lihat di TV. Harapannya Gubernur Khofifah bijak,” ujar Sholeh.
Respons Pemprov Jatim
Adi Sarono, Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Timur, menyatakan kehadirannya di sidang untuk mewakili Gubernur Khofifah dalam mengadvokasi kepentingan masyarakat Jatim. Namun, ia mengaku belum bisa memberikan tanggapan substantif karena belum menerima naskah gugatan secara resmi.
“Saya belum layak menyampaikan isinya, kami akan mengikuti persidangan. Gugatan akan disampaikan pada sidang berikutnya. Dan saat itulah kami baru bisa mengetahui,” jelas Adi Sarono.
Proses Hukum Berlanjut
Sidang berikutnya akan menjadi momen krusial dimana kedua belah pihak dapat menyampaikan argumentasi lengkap terkait gugatan ini. Kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini dinilai memiliki implikasi luas, baik dari sisi penerimaan daerah maupun keadilan bagi masyarakat.
- Penulis: Sayida