Eks Wali Kota Palembang Terima Dana Proyek Cinde
- account_circle Nisrina
- calendar_month Sen, 7 Jul 2025

menalar.id- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menemukan aliran dana yang mengalir ke mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo dalam kasus mangkraknya proyek revitalisasi Pasar Cinde. Saat ini ia menyandang status tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Umaryadi, menjelaskan bahwa Harnojoyo memotong 50 persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang seharusnya dibayar PT Magna Beatum selaku pengembang proyek.
Seharusnya, perusahaan itu membayar BPHTB sebesar Rp 2,2 miliar. Namun, hanya membayar setengah, yaitu Rp 1,1 miliar.
“Bukti elektronik aliran dana yang diterima tersangka H (Harnojoyo) dari tersangka R (Raimar Yousnandi, Kepala Cabang PT Magna Beatum), jadi nilai BPHTB yang semestinya dibayarkan ke pemerintah Kota Palembang Rp 2,2 miliar, hanya dibayar Rp 1,1 miliar. Setengahnya itulah yang dibagikan kepada para tersangka,” ujar Umaryadi saat konferensi pers, Senin (7/7/2025). Melansir dari Kompas.
Ia menegaskan, PT Magna Beatum tak memenuhi syarat sebagai lembaga sosial yang berhak atas potongan pajak. Namun, Harnojoyo tetap memberi diskon BPHTB melalui peraturan wali kota saat menjabat pada 2015–2018.
“Modus operandi oleh tersangka H, yaitu mengeluarkan peraturan Wali Kota pemotongan BPHTB. PT MB bukan bersifat kemanusiaan sehingga diberikan diskon BPHTB, sehingga kami menemukan adanya aliran dana ke H,” tegasnya.
Harnojoyo dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP, subsider Pasal 3 dan Pasal 11 UU Tipikor.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, termasuk mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Total tersangka dalam perkara mangkraknya Pasar Cinde kini menjadi lima orang.
- Penulis: Nisrina
