Usai Dwifungsi RUU TNI, Terbitlah RUU Pori Multifungsi
- account_circle Sayida
- calendar_month Sen, 24 Mar 2025

menalar.id,. – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak menutup kemungkinan akan segera membahas revisi UU Polri setelah mereka menyelesaikan pengesahan RUU TNI.
Ketua DPR Puan Maharani menyatakan bahwa DPR masih menunggu surat presiden (surpres) mengenai RUU Polri sebelum memulai pembahasannya.
“Kami belum menerima surpres. Kami akan meninjau kembali,” ujarnya secara singkat di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 20 Maret 2025.
DPR mengusulkan RUU Polri sebagai bagian dari rancangan undang-undang inisiatif mereka. Mereka telah membahas RUU ini sejak 2024.
Mengutip dari Tempo, beberapa pasal dalam draf RUU Polri yang diperoleh. Salah satu contohnya adalah Pasal 16 ayat 1 huruf q, yang menyatakan bahwa Polri memiliki wewenang untuk melakukan penindakan, pemblokiran, pemutusan, atau memperlambat akses ruang siber demi keamanan dalam negeri.
Pada pasal ini, bahwa intervensi Polri dalam membatasi ruang siber dapat mengurangi ruang kebebasan berpendapat publik. Selain itu, kewenangan Polri dalam penindakan di ruang siber berpotensi menimbulkan tumpang tindih dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN).
Pasal lain yang menimbulkan polemik adalah Pasal 14 ayat 1 huruf g, yang menyatakan bahwa Polri bertugas mengoordinasi, mengawasi, dan membina teknis Kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, penyidik lain yang diatur undang-undang, serta bentuk pengamanan swakarsa.
Usulan perubahan ini mendekatkan peran Polri sebagai “superbody investigator”. Pada tugas pembinaan terhadap pasukan pengamanan swakarsa pula perlu dievaluasi karena berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM atau membuka ruang bagi “bisnis keamanan”.
Pasal 16 A juga menjadi sorotan karena mengatur kewenangan Polri untuk menyusun rencana dan kebijakan di bidang Intelijen Keamanan (Intelkam) sebagai bagian dari rencana kebijakan nasional. Koalisi Masyarakat Sipil memandang bahwa usulan ini memberikan kewenangan Intelkam Polri yang melebihi lembaga intelijen lainnya.
Melalui pasal ini, Polri diduga dapat meminta data intelijen dari lembaga seperti BSSN hingga Badan Intelijen Strategis TNI. Selain itu, usulan penambahan batas usia pensiun anggota Polri juga menuai penolakan dari masyarakat sipil.
Draf RUU Polri Pasal 30 ayat 2 mengusulkan batas usia pensiun menjadi 60 tahun untuk anggota Polri, 62 tahun untuk anggota dengan keahlian khusus, dan 65 tahun untuk pejabat fungsional. Langkah ini bukan solusi untuk masalah penumpukan jumlah perwira tinggi dan menengah di tubuh Polri.
- Penulis: Sayida